Mobilisasi Sebagai Wujud Wajib Bela Negara

Mobilisasi Sebagai Wujud Wajib Bela Negara



Bila negara dalam keadaan bahaya, setiap masyarakat negara wajib bela negara. Keadaan ancaman artinya keadaan yang mengancam persatuan, kesatuan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kondisi keadaan ancaman diputuskan oleh presiden sesuai syarat-syarat yang diputuskan undang-undang.

Dalam keadaan bahaya, negara sanggup melakukan mobilisasi. Mobilisasi artinya pengerahan dan penerapan secara sekaligus sumber daya nasional, masukana, dan pramasukana nasional untuk menanggulangi ancaman terhadap negara.



Sumber daya nasional yang sanggup dikerahkan dalam mobilisasi mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Jadi, mobilisasi tidak spesialuntuk mengerahkan masyarakat negara saja, tapi termasuk kekayaan alam dan pramasukana yang lain. Mobilisasi diatur dalam UU No.27 Tahun 1997.

Mobilisasi Warga Negara


Tidak seluruh masyarakat negara sanggup mengikuti mobilisasi. Hanya masyarakat negara yang memenuhi syarat tertentu dan sudah dilatih yang boleh mengikuti mobilisasi. Mobilisasi masyarakat negara dikenakan kepada tiga komponen negara.
  1. Anggota rakyat terlatih.
  2. Perlindungan masyarakat.
  3. Anggota alasannya ialah keahliannya contohnya bidang kesehatan.
Proses mobilisasi diawali dengan melakukan penyaenteng terlebih lampau terhadap masyarakat negara untuk mengikuti pendidikan dan petes. Warga negara yang terpilih mengikuti penyaenteng tidak boleh menolak. Sebab jikalau menolak akah dikenakan hukuman pidana. Warga negara yang sudah mengikuti pendidikan dan petes sanggup diserahi kiprah untuk melakukan perlawanan rakyat bersenjata ataupun tidak bersenjata.

Mobilisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan


Bila negara sangat memerlukan sumber daya alam untuk mobilisasi, maka setiap pemilik sumber daya alam wajib menyerahkan memanfaatkannya untuk kepentingan mobilisai.

Sesudah keadaan negara kondusif (nàrmal kembali), mobilisasi dihentikan. Penghentian mobilisasi dinamakan demobilisasi. Segala tanggapan dan mobilisasi menyerupai tewas dan cacat badan menjadi tanggungan negara. Deinikian pula segala sumber daya alam yang sudah digunakan untuk mobilisasi harus dikembalikan paçia fungsi tiruanla. Segala harta kekayaan yang rusak tanggapan mobilisasi diganti oleh negara.

Sepanjang sejarah, negara Republik Indonesia pernah menyelenggarakan mobilisasi. Inisalnya, pada tanggal 19 Desember 1961 terjadi mobilisasi rakyat untuk mengembalikan Irian Barat ke pangkuan negara RI.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Mobilisasi Sebagai Wujud Wajib Bela Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel