Keterkaitan Prinsip Demokrasi Dengan Prinsip Demokrasi Pancasila
Keterkaitan Prinsip-Prinsip Demokrasi melaluiataubersamaini Prinsip Demokrasi Pancasila
Seperti dikemukan di atas bahwa demokrasi ialah kekuasaan yang berasal dan oleh dan untuk rakyat sudah mempersembahkan pengertian kepada kita bahwa di dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan terdapat adanya batasan batasan dalam pelaksanaannya. Pembatasan tersebut bekerjasama dengan pertolongan kekuasaan pemerintahan sebagaimana teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Jhon Locke sanggup dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan Lekislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
- Kekuasaan Eksekurif , yaitu kekuasaan untuk melakukan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah. Termasuk di dalam kekuasaan direktur yaitu kekuasaan yudikatif (mengadili).
- Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk me,nyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
Kemudian Niontesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau tubuh yang tidak sama dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing tubuh mi bangun sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh tubuh yang lainnya. Ketiga tubuh tersebut yaitu DPR sebagai tubuh yang memegang kekuasaan untuk mpthuat undang-undang, tubuh direktur sebagai tubuh yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dan tubuh yudikatif sebagai tubuh yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
Apabila kita kaji secara seksama maka sanggup dilihat keterkaitan prinsip-prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia. Keterkaitan itu dantaranya yaitu adanya forum perwakilan yang ialah manifestasi dan kekuasaan rakyat. Demokrasi sanggup kita pandang sebagai suatu prosedur dan harapan hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut . Demokrasi sanggup dikatakan ialah contoh hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia yaitu pemerintahan rakyat yang menurut nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dan, oleh, dan untuk rakyat menurut sila-sila Pancasila. mi berarti bahwa demokrasi atau pernerintahan rakyat yang dipakai oleh pemerintah Indonesia yaitu sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini ialah konsekuensi dan kesepakatan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
Menurut Prof. Dr. tiazairin, SH, Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang dipakai oleh MPRS 1968; intinya yaitu demokrasi sebagaimana sudah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia semenjak lampau kala dan masih dijumpai sekanang ini dalam kehidupan masyarakat aturan adat, sepenti, Desa, Kerja, Marga, Nagari, dan Wanua ... yang sudah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana sekarang disebut Demokrasi Pancasila.
Apabila kita kaji secara seksama maka sanggup dilihat keterkaitan prinsip-prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia. Keterkaitan itu dantaranya yaitu adanya forum perwakilan yang ialah manifestasi dan kekuasaan rakyat. Demokrasi sanggup kita pandang sebagai suatu prosedur dan harapan hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut . Demokrasi sanggup dikatakan ialah contoh hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia yaitu pemerintahan rakyat yang menurut nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dan, oleh, dan untuk rakyat menurut sila-sila Pancasila. mi berarti bahwa demokrasi atau pernerintahan rakyat yang dipakai oleh pemerintah Indonesia yaitu sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini ialah konsekuensi dan kesepakatan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
Menurut Prof. Dr. tiazairin, SH, Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang dipakai oleh MPRS 1968; intinya yaitu demokrasi sebagaimana sudah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia semenjak lampau kala dan masih dijumpai sekanang ini dalam kehidupan masyarakat aturan adat, sepenti, Desa, Kerja, Marga, Nagari, dan Wanua ... yang sudah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana sekarang disebut Demokrasi Pancasila.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact
Belum ada Komentar untuk "Keterkaitan Prinsip Demokrasi Dengan Prinsip Demokrasi Pancasila"
Posting Komentar