Arti Dan Makna Disiplin Diri, Disiplin Sosial, Dan Disiplin Nasional

Arti Dan Makna Disiplin Diri, Disiplin Sosial, Dan Disiplin Nasional



Pada hakekatnya disiplin ialah bab dan pendidikan, suatu proses yang perlu dibiasakan pelaksanaannya ibarat norma-norma yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.

Terdapat banyak pengertian disiplin yang beredar di masyarakat. Salah satu pengertian disiplin yaitu kemauan dan kemampuan untuk menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan orang tunduk pada putusan, perintah, atau peraturan yang berlaku. Kepatuhan seseorang terhadap keputusan atau peraturan, bermula dan peraturan yang dibentuk dan berlaku bagi dirinya sendiri. Misalnya berguru teratur, makan teratur, pulas teratur, dan sebagainya.

Apabila seseorang melaksanakan perbuatan yang sesuai dengan aturan bagi dirinya sendiri, ia sudah melaksanakan disiplin pribadi. Disiplin pribadi atau disiplin perorangan ini berkaitan dan menempel pribadi pada Diri manusia, sedangkan (hsiplm iuisional nierupakan cirri umum yang menempel padt suatu bangsa. Disiplin dibina melalui keluarga, forum pendidikan, dan dikembangkan dalarn Iingkungan kehidupan masyarakat.



Sebagai masyarakat negara sekaligus kita juga ialah makhluk sosial, artinya kita hidup dalam bcrbagai bentuk inasyarakat, ibarat hidup dalam keluarga, kelompok, sekolah, perkumpulan, masyarakat, dan bangsa yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Tugas dan fungsi sebagai masyarakat negara terdapat dalarn Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Isi pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 pasca perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang diputuskan MPR tanggal 18 Agustus 2000 yaitu sebagai diberikut.
  1. Setiap masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pada intinya, pasal tersebut mengatur hak-hak masyarakat negara dan mengatur seluruh penduduk, memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang bersifat demokratis, bertanggung jawaban, sertà sanggup mengerti cara-cara pelaksanaan demokrasi Pancasila yang bertanggung jawaban. Apabila tiruana masyarakat negara mengerti tanggung tanggapan dan sanggup melaksanakan hak dan kewajiban sebagai masyarakat negara, maka akan terwujud bangsa yang maju dan sejahtera.

Selain disiplin individu, terdapat juga disiplin yang lain, yaitu disiplin sosial dan disiplin nasional. Disiplin sosial yaitu pemyataan perilaku mental masyarakat yang mencerminkan rasa ketaatan bersama yang didukung oleh kesadaran kolektif untuk menunaikan kiprah dan kewajiban bersama sebagai satuan sosial untuk mencapai tujuan bersama. Inti dan disiplin sosial yaitu disiplin pribadi yang dikembangkan penerapannya dalam masyarakat, dan didukung oleh hidup teratur dan penuh tanggung jawaban.

Disiplin mutlak diharapkan untuk sanggup memenuhi persatuan bangsa. Kedisiplinan yang tinggi setiap anggota masyarakat akan megampangkan perjuangan dalam mewujudkan kemakmuran, ibarat cukup pangan, sandang, papan, pendidikan, pekerjaan dan kebutuhan rohaniah. melaluiataubersamaini demikian, terwujud keamanan dan ketertiban untuk mencapai fujuan nasional, yaitu masyarakat adil dan makmur. Untuk mencapai tujuan nasional setiap masyarakat negara hams bekerja sesuai dengan keahlian dan kemampuan masing masing, dan harus memiliki rasa tanggung tanggapan menurut kepatuhan dan ketaatan, sehingga akan menjadikan tekad, semngat, dan perilaku patuh dalam menunaikan kewajiban sebagai masyarakat negara, baik sebgai pribadi maupun kelompok, untuk mematuhi kebutuhan bangsa dan mencapai tujuan nasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Arti Dan Makna Disiplin Diri, Disiplin Sosial, Dan Disiplin Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel