Hirarki Atau Tingkatan Pengadilan Di Indonesia

Hirarki Atau Tingkatan Pengadilan



Di Indonesia, pengadilan yang paling bawah disebut pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri yang berkedudukan di kabupaten/kota. Jika seseorang yang diproses dalam pengadilan tidak puas atau tidak sanggup mendapatkan keputusan Pengadilan Negeri, ia bias mengajukan perkaranya untuk diadili di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi. Pengajuan masalah alasannya yaitu tidak puas terhadap keputusan Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut banding

Jika masalah tersebut lalu diputus oleh Pengadilan Tinggi dan terdakwa tetap tidak puas, ia sanggup mengajukan lagi perkaranya ke tingkat lebih tinggi, yaitu MA. Pengajuan masalah dan pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung dinamakan kasasi.



Berikut ini hirarki pengadilan dan empat jenis peradilan.

Peradilan Umum

  1. Tingkat pertama di Pengadilan Negeri berkedudukan di kabupaten/kota.
  2. Tingkat banding di Pengadilan Tinggi berkedudukan di provinsi.
  3. Tingkat kasasi di Mahkamah Agung berkedudukan di pusat.

Peradilan Agama

  1. Tingkat pertama di Pengadilan Agama berkedudukan di kabupaten/kota.
  2. Tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di provinsi.
  3. Tingka kasasi di Mahkamah Agung.

Peradilan Militer

  1. Tingkat pertama di Pengadilan Iniliter dan Pengadilan Iniliter Tinggi.
  2. Tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama.
  3. Tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Disamping itu, ada Pen gadilan Pertempuran yang ialah pengadilan khusus pada ketika terjadi pertempuran.

Peradilan Tata Usaha Negara

  1. Tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara.
  2. Tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  3. Tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Hirarki Atau Tingkatan Pengadilan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel