Harga Diri Dan Martabat Insan Dalarn Undang-Undang Dasar 1945

Harga Diri Dan Martabat Manusia Dalarn Undang-Undang Dasar 1945


Harga diri serta martabat seseorang insan yang ada dalam UUD 1945 di banyak sekali aspek kehidupan.

Pengertian Martabat dan Harga Diri dalam Berhagai Aspek Kehidupan


Dalam membicarakan Diri manusia, kita tidak sanggup melepaskan Diri dan pengertian-pengertian ibarat harkat, martabat, derajat kemanusiaan, dan sebagainya. Harkat ialah nilai, harga, clan taraf yang membedakan makhluk yang satti dengan rnakhluk yang lain. Harkat insan yaitu nilai insan sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajihan asasi kernanusiaan. Martahat ialah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhonmat. Derajat kemanusiaan yaitu tingkat, martabat, dan kedudukan insan sebagai rnakhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai kernampuan kodrati, hak, dan kewajiban asasi.



Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antarsesama insan yaitu legalisasi bahwa insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mempunyai persamaan dalam hal-hal diberikut ini.
  1. Tingkat martabat, dan kedudukan sebagai makhluk Tuhan yang dibekali kemampuan kodrati serta hak dan kewajiban asasi.
  2. Wewenang dan kekuasaan dasar yang menempel pada dirinya.
  3. Kehanusan untuk melaksanakan sesuatu menurut norma tertentu.

Pernyataan tentang Harga Diri dan Martabat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


Setiap bangsa secara kodrati mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan bangsa lain. Oleh alasannya yaitu itu, pernyataan kemerdekaan yang ialah perwujudan harkat dan martabat bangsa Indonesia ibarat yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya juga ialah hak kodrat dan hak susila bagi bangsa Indonesia. Artinya, pernyataan kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia itu pada hakikatnya mengambil haknya sendiri, bukan mengambil hak bangsa lain.

Seperti kita ketahui bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk hidup merdeka. Hal ini secara susila melahirkan suatu kewajiban bagi penjajah untuk melepaskan atau membiarkan bangsa yang dijajahnya itu untuk hidup merdeka dan sekaligus memajukannya. Dan kemerdekaan itulah, suatu bangsa lebih lanjut akan sanggup mewujudkan hak-hak kemanusiaannya, ibarat mengatur pemerintahannya sendiri, memilih nasib masa depannya sendiri, dan lain-lain. Jika hak-hak kemanusiaannya terwujud, harga Diri dan martabat bangsa itu juga terangkat dengan sebaik-baiknya.

Arti dan Makna yang Terkandung dalam Beberapa Pasal Undang-Undang Dasar 1945


Berikut ini akan dibahas arti dan makna yang terkandung dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Arti dan Makna yang Terkandung dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 27 Ayat (1) menyatakan kesamaan kedudukan masyarakat negara di dalam aturan dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung aturan dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal ini mengatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak ada diskriminasi di antara masyarakat negara, baik terkena hak maupun kewajibannya dalam aturan dan pemerintahan tersebut.

Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal ini bertujuan membuat lapangan kerja bagi setiap masyarakat negara sehingga pada gilirannya mereka kelak dibutuhkan sanggup memperoleh penghidupan yang layakbagi kemanusiaan. Peraturan perundang-undangan itu antara lain Undang-Undang Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992), Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 Tahun 1989), Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Perbankan, Jaininan Sosial Tenaga Kerja, dan sebagainya.

Arti dan Maknq yang Terkandung dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 28E ayat (3) yang diputuskan MPR tanggal 18 Agustus 2000 sebagai hasil dan perubahan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tetapkan hak masyarakat negara dan penduduk untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasalini mencerininkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Harga Diri Dan Martabat Insan Dalarn Undang-Undang Dasar 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel