Definisi Fungsi Negara Dan Teorinya

Definisi Fungsi Negara Dan Teorinya



Setiap bangsa yang membentuk negara atau mendirikan negara niscaya memiliki maksud-maksud agung dan mulia, sesuai dengan falsafah dan pandangan hidup pendiri negara itu. Seperti halnya bangsa Indonesia yang memiliki falsafah hidup dan dasar negara Pancasila, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Beberapa fungsi negara yaitu sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darahnya, sebagai pemelihara ketertiban dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama dan menuntaskan konflik yang muncul dalam masyarakat, sebagai yang berwenang untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, sebagai penegak keadilan dan HAM serta kebenaran yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas dan tidak meinihak, dan sebagai pelaksana pertahanan negara untuk menangkal setiap bahaya yang hadir baik dan dalam maupun dan luar.

Ada lima fungsi negara yang dikemukakan oleh Charles F, Jtrriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.



Selain memiliki tujuan, negarajuga memiliki fungsi yang bekerjasama akrab dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh negara yaitu melakukan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar, dan menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan. Fungsi negara berdasarkan Mob. Kusnardi, S.H. intinya spesialuntuk dua, yaitu sebagai diberikut.
  • Melaksanakan ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan rnencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melakukan ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
  • Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa ini, fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.

Teori Fungsi Negara


Ada beberapa teori tentang fungsi negara, yaitu.

  • Teori Individualisme
Teori Individualisme ialah suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai sentra perhatian dalam banyak sekali hal. Teori individualisme lebih menekankan pada kebebasan perseorangan, baik dalarn bidang politik, bidang ekonoini, maupun bidang-bidang yang lainnya. Menurut paham teori individualisme fungsi negara spesialuntuklah sebagai pernelihara dan penjaga ketertiban dan keamanan individu dan masyarakat. Negara tidak perlu turut campur tangan dalam urusan di luar hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Dalam hal ini negara bersifat pasif, dan gres aktif atau bertindak apabila ada pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
  • Teori Sosialisme
Sosialisme diartikan sebagai sernua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonoinian. Negara harus turut campur tangan dalam bidang perekonoinian untuk mensejahterakan umat manusia. Menurut paham teori sosialisme. fungsi negara bukan spesialuntuk sebagai pemelihara ketertiban dan k.eamanan. tetapi harus diperluas sedemikian rupa sampai tiada lagi acara sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara.
  • Teori Komunisme
Dalam masyarakat/negara komunis, tiruana alat produksi dan capital dimiliki oleh negara. Namun demikian, benda lainnya yang tidak termasukm alat-alat produksi pun dijadikan inilik bersama atau inilik negara. Menurut aliran komunis, dalam masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pernilik alat produksi dan kelas bukan pernilik alat produksi. Menurut teon komunisme, fungsi negara yaitu sebagai alat pemaksa oleh kelas peinilik alat produksi terhadap kelas lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.
  • Teori Anarkisme
Anarkisme yaitu suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi-organisasi paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara kodrat insan itu yaitu baik dan bijaksana. Kaum anarkis beropini bahwa insan tidak memerlukan negara dan pemerintah yang dilengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjainin ketertiban dan keamanan masyarakat. Menurut teori anarkisme, fungsi negara sanggup dilaksanakan oleh kelompok atau perhimpunan yang dibuat secara sukarela, tanpa alat-alat paksaan, tanpa polisi, dan terutama tanpa aturan serta pengadilan.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Belum ada Komentar untuk "Definisi Fungsi Negara Dan Teorinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel