Definisi Apbn Beserta Komponen Dan Tujuan Penyusunannya

Definisi APBN Beserta Komponen Dan Tujuan Penyusunannya


Dalam melakukan fungsinya sebagai agent of development atau fungsi regulernva pemerintah memerlukan sumber pendapatan dan pengeluaran. Keseluruhan sumber pendapatan dan pengeluaran pemerintah tertuang dalam APBN, ialah suatu daftar yang memuat pendapatan dan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam jangka waktu satu tahun (dan tangal 1 Januari hingga 31 Desember) pada tahun tertentu.

Penyusunan APBN menurut pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara diputuskan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, apabila dewan legislatif tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu. APBN disusun oleh pemerintah (presiden beserta kabinetnya) berupa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam bentuk nota keuangan negara.



RAPBN disampaikan oleh presiden kepada dewan perwakilan rakyat untuk dimintai persetujuannya (disahkan), melalui sidang paripurna DPR. Bila RAPBN tersebut cfiterima maka akan jadi APBN dan oleh dewan perwakilan rakyat diserahkan kembali kepada pemerintah untuk dilaksanakan, tetapi jikalau RAPBN tersebut ditolak oleh DPR, maka pemerintah melakukan APBN tahun sebelumnya, tanpa adanya perubahan. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.

Tujuan Penyusunan APBN

APBN disusun dengan maksud sebagai pemikiran penerimaan dan pembelanjaan bagi negara dalam melakukan fungsinya, biar produksi, peluang kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kemakmuran masvarakat sanggup ditingkatkan.
Sumber Pustaka: Fakultas Ekonomi UI

Belum ada Komentar untuk "Definisi Apbn Beserta Komponen Dan Tujuan Penyusunannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel