Asas Kolaborasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Dan Gbhn

Asas Kerja Sama Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Dan GBHN



Apabila kita kaji ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Batang Tubuh ataupun Penjelasan UUD 1945, khususnya terkena prosedur kekerabatan lembaga-lembaga negara atau sistem pemerintahan negara, di situ diisyaratkan adanya semangat kekeluargaan dan kolaborasi di antara lembaga-lembaga negara tersebut untuk sanggup melakukan tugasnya dengan baik guna mencapai tujuan yang diharapkan, contohnya melalui Sidang Umum MPR. Melalui Sidang Umum, MPR menetapkan UUD, GBHN, dan mengangkat Presiden serta Wakil Presiden.

Pelaksanaan GBHN diserahkan kepada Presiden. Selanjutnya GBHN tersebut oleh Presiden dijabarkan dalam Propenas dan Repeta, dimana Repeta memuat rencana operasional dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN diputuskan dengan undang-undang. mi berarti untuk bisa melakukan APBN tersebut Presiden hams sanggup bekerja sama dengan DPR, alasannya undang-undang dibuat Presiden bersama DPR.



Apabila Undang-undang wacana APBN sudah berhasil diputuskan, mi berarti GBHN sudah sanggup dilaksanakan secara konkret. Dwri sinilah kiprah tiruana pihak diperlukan. Tak mungkin Presiden sanggup melakukan pembangunan tersebut secara sendirian. Presiden sanggup melakukan GBHN dengan baik kalau didukung oleh tiruana pihak/lapisan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam GBHN 1999 Bab V, Kaidah Pelaksanaan, bahwa tiruana forum tinggi negara berkewajiban melakukan dan memberikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Majelis Permusyawaran Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Demikian juga dalam Bab VI, Penutup, ditegaskan; “Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai impian bangsa tergantung kiprah aktif masyarakat serta pada perilaku mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara. Schubungan dengan itu, tiruana kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan forum kemasyarakatan lainnya perlu menyusun jadwal berdasarkan fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melakukan GBHN.”

Begitulah asas kolaborasi yang diatur dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN. melaluiataubersamaini demikian menjadi kewajiban kita untuk melaksanakannya secara konsekuen, demi terwujudnya tujuan nasional Indonesia, masyarakat adil dan makmur, dan berkeadilan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Asas Kolaborasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Dan Gbhn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel