Amendemen, Rintisan Dan Landasan Uud 1945
Amendemen, Rintisan Dan Landasan Undang-Undang Dasar 1945
Amendemen ialah mekanisme penyempurnaan, tanpa harus pribadi mengubah Undang-Undang Dasar dan ialah komplemen serta rincian dan Undang-Undang Dasar asli. Dalam hukurn tatguagara, istilah amendemen ialah salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan undang-undang yang dimajukan oleh pemerintah. Apabila suatu rancangan undang-undang yang dimajukan pemerintah tidak memuaskan parlemen, maka DPR sanggup mengadakan perubahan-perubahan yang disertai dengan penjelasan.
Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 gotong royong ialah suatu kernutlakan kalau bangsa Indonesia menginginkan adanya reformasi di aneka macam bidang untuk mewujudkan negara yang demokratis sekaligus makmur. Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka beberapa pasal yang ada di dalamnya dipandang tidak lagi sesuai dengan situasi dan dilema kenegaraan pada masa kini.
Mengingat pula bahwa penafsiran para pemimpin terlampau terhadap heberapa pasal dalarn Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk laba mereka sendiri. Karena itu, pasal-pasal dalarn Undang-Undang Dasar 1945 harus dibentuk sejelas mungkin sehingga tidak menjadikan penafsiran yang beragam. Apalagi, Undang-Undang Dasar 1945 sendiri membuka peluang untuk diubah (hihat pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945). Namun dernikian, perlu dipahami bahwa kita tidak sanggup dengan praktis melaksanakan perubahan sekehendak hati sendiri. Hasil amendemen Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 mensyaratkan adanya persetujuan dan sedikitnya himapuluh persen ditambah satu dan seluruh anggota MPR.
Rintisan dan Landasan
Dan sejarah perjalanan bangsa, kita sanggup berguru wacana banyak hal. Pelajaran tersebut sepatutnya mendorong kita untuk melaksanakan perubahan menuju masa depan yang lebih baik. Saat berada di dingklik kekuasaan presiden Indonesia, Soekarno diangkat sebagai Presiden Indonesia selama sumur hidup oleh MPR. Sementara, Soeharto berkuasa selama sekitar tigapuluh dua tahun sebagai Presiden Indonesia yang diangkat pula oleh MPR. Kenyataan mengatakan bahwa semakin usang berkuasa, kedua figur tersebut mengatakan gaya kekuasaan yang semakin otoriter. Karena itulah bangsa Indonesia memandang amendemen Undang-Undang Dasar 1945 sebagai suatu keharusan.
Sebagai langkah awal menuju reformasi hukum, MPR pada sidang istimewa tahun 1998 sudah mengeluarkan Ketetapan MPR-RI Nomor XIII/MPR/1998 wacana Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 Ketetapan MPR tersebut ditetapkan “Presiden dan Wapres Republik Indonesia memegang jabatan selrnna linia tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama spesialuntuk untuk satu kali masa jabatan”.
Sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut oleh MPR sudah dilaksanakan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan tanggal 14 — 21 Oktober 1999. Sehubungan dengan waktu untuk melaksanakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sangat terbatas, maka Ketetapan MPR-RI Nomor IX/ MPR/1999 menugaskan Badan Pekerja MPR RI untuk melanjutkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Erlangga
Belum ada Komentar untuk "Amendemen, Rintisan Dan Landasan Uud 1945"
Posting Komentar