Petunjuk Teknis Bantuan Renovasi Gedung PAUD Th. 2018
Petunjuk Teknis Bantuan Renovasi Gedung PAUD Th. 2018. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan Rehabilitasi/Renovasi Gedung untuk penyelenggaraan PAUD. Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.
Persyaratan Administrasi
- Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
- Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang jelas untuk penyelenggaraan program PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik daerah atau tanah desa;
- Melampirkan pakta integritas;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
- Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD;
- Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
Persyaratan Teknis
- Bangunan yang akan di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang aman bagi anak, (tidak terletak di dekat pembuangan sampah/limbah, dekat sungai/jurang/rel kereta api, dibawah SUTET, dll)
- Bangunan tidak menyatu dengan bangunan rumah pribadi;
- Menyertakan dokumentasi foto kerusakan bangunan PAUD pada satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD;
- Menyampaikan usulan rencana anggaran biaya rehabilitasi/renovasi gedung PAUD yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD;
- Menyusun dan menyampaikan tim pelaksana bantuan rehabilitasi/renovasi gedung PAUD yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan.
Kelengkapan Pengajuan Bantuan
- Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);
- Susunan Tim Pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir);
- Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat (contoh format terlampir);
- Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan Program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
- Pakta Integritas (contoh format terlampir);
- Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
- Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (tertuang dalam permohonan rekomendasi);
Selengkapnya silahkan di download saja Petunjuk Teknis Bantuan Renovasi Gedung PAUD Th. 2018 sehingga bisa dipelajari secara maksimal.
Download : Petunjuk Teknis Bantuan Renovasi Gedung PAUD Th. 2018
Demikianlah, semoga bermanfaat, Selamat bekerja dan sukses selalu.
Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Bantuan Renovasi Gedung PAUD Th. 2018"
Posting Komentar