Dokumen Persyaratan Nikah Di KUA Terbaru
Dokumen Persyaratan Nikah KUA Terbaru. Dibawah ini merupakan informasi bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) berupa dokumen dokumen yang wajib ada sehingga pelaksanaan pernikahannya berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala apapun.
Dibawah ini dijelaskan tentang persyaratan umum, Persyaratan Khusus, Prosedur Layanan Nikah, Waktu Pelayanan, Biaya dan Produk Layanan lainnya.
Diharapkan dokumen dokumen dibawah ini dipersiapkan, sehingga pada pas pelaksanaannya tidak repot, berikut adalah dokumen yang dimaksud, yaitu :
1. Calon pengantin mendaftar ke KUA dengan membawah persyaratan dokumen nikah.
2. Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu.
3. Menerima lambar pembayaran.( Bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja )
4. Membayar nikah di Bank Persepsi. ( Bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja )
5. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA. ( Bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja ).
Bimbingan Perkawinan
Calon pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.
Pelaksanaan
Waktu Pelayanan
catatan : rentang waktu sejak pendaftaran sampai waktu pelaksanaan akad nikah selambat-lambatnya 10 hari kerja.
Biaya Pernikahan
1. Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja : Rp. 0,-
2. Pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: Rp. 600.000,-
Produk Layanan
Buku Nikah
Ok, itulah informasi tentang segala sesuatu tentang pernikahan. Jangan lupa pastikan semuanya sudah ada dan rapih. Sekian dan terimakasih. Selamat Menikah :)
Dibawah ini dijelaskan tentang persyaratan umum, Persyaratan Khusus, Prosedur Layanan Nikah, Waktu Pelayanan, Biaya dan Produk Layanan lainnya.
Diharapkan dokumen dokumen dibawah ini dipersiapkan, sehingga pada pas pelaksanaannya tidak repot, berikut adalah dokumen yang dimaksud, yaitu :
Persyaratan Khusus Nikah Di KUA
- Surat pengantar kehendak nikah dari kelurahan.
- Foto Copy KTP dan KK calon pengantin, foto copy wali, foto copy 2 orang saksi.
- Foto copy Akte Kelahiran dan atau Ijazah terakhir.
- Surat pernyataan belum menikah bermaterai.
- Pas fhoto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar, dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan backround fhoto warna biru.
- Surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin wanita, yang berasal dari kecamatan lain.
- Surat dispensasi Camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja.
- Akta cerai atau surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang berstatus duda atau janda.
- Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun.
Persyaratan Khusus Nikah di KUA
- Surat ganti nama dari Pengadilan Negeri untuk calon mempelai yang pernah mengganti nama bagi yang belum sesuai dengan KTP.
- Foto copy passport dan atau visa yang masih berlaku untuk WNA ( Warga Negara Asing )
- Surat izin nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi untuk WNA
- Surat pengantar nikah dari instansi berwenang negara bagi WNA yang tidak ada perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia
- Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI atau Polri
- Surat izin dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan berpoligami.
- Foto copy sertifikat beragama islam bagi muallaf
Prosedur Layanan Nikah
Pendaftaran1. Calon pengantin mendaftar ke KUA dengan membawah persyaratan dokumen nikah.
2. Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu.
3. Menerima lambar pembayaran.( Bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja )
4. Membayar nikah di Bank Persepsi. ( Bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja )
5. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA. ( Bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja ).
Bimbingan Perkawinan
Calon pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.
Pelaksanaan
- Pelaksanaan akad nikah
- Penyerahan buku nikah
Waktu Pelayanan
- Pendaftaran : 10 menit, output : bukti pendaftaran
- Pemeriksaan dokumen nikah : 30 menit, output : lembar pemeriksaan nikah
- Bimbingan perkawinan calon pengantin : 16 jam
- Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di luar KUA : 20 menit
- Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di luar KUA : 45 menit
catatan : rentang waktu sejak pendaftaran sampai waktu pelaksanaan akad nikah selambat-lambatnya 10 hari kerja.
Biaya Pernikahan
1. Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja : Rp. 0,-
2. Pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: Rp. 600.000,-
Produk Layanan
Buku Nikah
Ok, itulah informasi tentang segala sesuatu tentang pernikahan. Jangan lupa pastikan semuanya sudah ada dan rapih. Sekian dan terimakasih. Selamat Menikah :)
Belum ada Komentar untuk "Dokumen Persyaratan Nikah Di KUA Terbaru"
Posting Komentar