Program Indonesia Pintar Ditargetkan Untuk Anak Usia 6 - 21 Tahun

sasaran Program Indonesia Pintar Ditargetkan Untuk Anak Usia  Program Indonesia Pintar Ditargetkan Untuk Anak Usia 6 - 21 Tahun

Tersatu [dot] com - Selamat datang sobat, kali ini saya hadir shared tentang info pendidikan khusunya mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah digulirkan oleh Presiden Joko Widodo. Seperti apa sasaran, tujuan dan kejelasannya mari kita simak yang banyak dibawah ini sesuai yang saya kutip dari kemdiknas.go.id/, berikut adalah ulasannya.

Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) adalah anak-anak berusia 6-21 tahun. Adapun tujuanya antara lain yaitu:


  1. Meningkatkan akses bagi mereka guna mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 


Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/ Sanggar Kegiatan belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar Pasal 4, ada enam kriteria sasaran PIP. Pertama, siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS). Kedua,  siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiga, siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan. Keempat, siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. Kelima, siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam. Keenam, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015
download

Pelaksana PIP, masih berdasarkan peraturan tersebut, adalah direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2014. Sejumlah kementerian mendapatkan instruksi khusus, salah satunya Kemendikbud. Untuk menjabarkan instruksi tersebut, Mendikbud Anies Baswedan kemudian menerbitkan Permendikbud tentang PIP. Permendikbud ini akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan direktur jenderal terkait. (Billy Antoro)

Download Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014
Download

Dapatkan Informasi lainnya tentang:

Belum ada Komentar untuk "Program Indonesia Pintar Ditargetkan Untuk Anak Usia 6 - 21 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel