Peraturan Seragam Pegawai Kemdikbud Terbaru 2016

Tersatu [dot] com - Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, yang beralamatkan di Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta telah mengeluarkan surat edaran terbaru pada tanggal 26 Januari 2016 yang berisi tentang Ketentuan pakaian kerja pegawai KEMDIKBUD yang dalam hal ini ditujukan untuk seluruh pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik di pusat maupun di UPT daerah.

Adapun inti dari Peraturan Pakaian Kerja Pegawai/ Seragam Kemdikbud yang dimaksud adalah sebagai berkut :

  • Hari Senin dan Kamis
Pakaian atas warna putih lengan panjang dan bawahan warna hitam/ biru dongker ( berwarna gelap )
  • Hari Rabu dan Jum'at
Pakaian Batik
  • Hari Selasa Minggu Ke 1 dan III
Pakaian Tradisional Indonesia ( Atas tertutup/sopan )
  • Selasa Minggu Ke II dan IV
Bebas Rapih ( Tidak Menggunakan bahan jeans, bukan kaos, T-Shirt dan tidak diperkenankan menggunakan sepatu kets, dan sandal )
  • Upacara yang menggunakan baju Korpri, Bawahan menggunakan celana/ rok warna biru donker dan diwajibkan memakai peci, dan lencana Tut Wuri Handayani.
  • Setiap Pegawai harus menggunakan tanda pengenal sesuai permendikbud nomor 65 tahun 2015 tentang tanda pengenal pegawai di lingkungan Kemdikbud. 
Berikut saya sertakan lampiran dari Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016 yang admin kutip dari blog infokepegawaian.blogspot.com, yaitu:

 Jenderal Sudirman Senayan Jakarta telah mengeluarkan surat edaran terbaru pada tanggal  Peraturan Seragam Pegawai Kemdikbud Terbaru 2016


Demikianlah informasi terbaru pendidikan tentang Peraturan Seragam Pegawai Kemdikbud Terbaru 2016, semoga bermanfaat. Salam.

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Seragam Pegawai Kemdikbud Terbaru 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel