Peraturan Seragam Pegawai Kemdikbud Terbaru 2016
Tersatu [dot] com - Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, yang beralamatkan di Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta telah mengeluarkan surat edaran terbaru pada tanggal 26 Januari 2016 yang berisi tentang Ketentuan pakaian kerja pegawai KEMDIKBUD yang dalam hal ini ditujukan untuk seluruh pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik di pusat maupun di UPT daerah.
Adapun inti dari Peraturan Pakaian Kerja Pegawai/ Seragam Kemdikbud yang dimaksud adalah sebagai berkut :
Demikianlah informasi terbaru pendidikan tentang Peraturan Seragam Pegawai Kemdikbud Terbaru 2016, semoga bermanfaat. Salam.
Adapun inti dari Peraturan Pakaian Kerja Pegawai/ Seragam Kemdikbud yang dimaksud adalah sebagai berkut :
- Hari Senin dan Kamis
- Hari Rabu dan Jum'at
- Hari Selasa Minggu Ke 1 dan III
- Selasa Minggu Ke II dan IV
- Upacara yang menggunakan baju Korpri, Bawahan menggunakan celana/ rok warna biru donker dan diwajibkan memakai peci, dan lencana Tut Wuri Handayani.
- Setiap Pegawai harus menggunakan tanda pengenal sesuai permendikbud nomor 65 tahun 2015 tentang tanda pengenal pegawai di lingkungan Kemdikbud.
Berikut saya sertakan lampiran dari Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal 26 Januari 2016 yang admin kutip dari blog infokepegawaian.blogspot.com, yaitu:
Demikianlah informasi terbaru pendidikan tentang Peraturan Seragam Pegawai Kemdikbud Terbaru 2016, semoga bermanfaat. Salam.
Belum ada Komentar untuk "Peraturan Seragam Pegawai Kemdikbud Terbaru 2016"
Posting Komentar