Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Usia 0 - 3 Th. 2018
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Usia 0 - 3 Th. 2018. Program inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah layanan PAUD yang dikelola oleh lembaga masyarakat/ Posyandu/ Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya yang memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.
Pengertian Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada tahun 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah ) dengan jumlah sasaran sebanyak 200 lembaga sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun adalah bantuan pemerintah bersifat stimulan yang diberikan kepada lembaga masyarakat/ Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya untuk menyelenggarakan layanan PAUD dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima adalah Lembaga PAUD /Kelompok masyarakat/ Organisasi Mitra PAUD/ Tim Penggerak PKK/ Posyandu yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Kriteria Lembaga
a. Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di lokasi yang padat penduduk 0-3 tahun.
b. Diutamakan yang sudah terdaftar dalam DAPODIK.
2. Kriteria Administrasi
a. Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 15 peserta didik;
b. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
c. Memilkiki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan;
d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau dari UPT PAUD dan Dikmas di provinsi masing-masing.
Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Besarnya dana bantuan untuk Lembaga PAUD Inisiasi 0-3 tahun sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dana program hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.
Demikianlah tentang Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Usia 0 - 3 Th. 2018, silahkan di download atau unduh file atau berkasnya. Selamat belajar.
Baca Juga
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima adalah Lembaga PAUD /Kelompok masyarakat/ Organisasi Mitra PAUD/ Tim Penggerak PKK/ Posyandu yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Kriteria Lembaga
b. Diutamakan yang sudah terdaftar dalam DAPODIK.
2. Kriteria Administrasi
a. Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 15 peserta didik;
b. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
c. Memilkiki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan;
d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau dari UPT PAUD dan Dikmas di provinsi masing-masing.
Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Besarnya dana bantuan untuk Lembaga PAUD Inisiasi 0-3 tahun sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dana program hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.
Klik : Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Usia 0 - 3 Th. 2018
Demikianlah tentang Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Usia 0 - 3 Th. 2018, silahkan di download atau unduh file atau berkasnya. Selamat belajar.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Usia 0 - 3 Th. 2018"
Posting Komentar