Kamus Istilah Sosiologi. Bahan Nilai Dan Norma Sosial
Nilai : Konsepsi aneh dalam diri insan mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Nilai Material : Segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi jasmani/unsur fisik manusia.
Nilai Vital : Nilai yang muncul sebab daya kegunaannya. Contoh cangkul bagi petani.
Nilai Rohani : Nilai yang berkaitan dengan penghargaan terhadap segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi rohani manusia. Nilai rohani mencakup nilai keindahan (estetika), nilai kesopanan (etika), dan nilai ketuhanan (religius). Perwujudan nilai rohani sanggup berbentuk mulut dan apresiasi seni, kejujuran sikap, dan ketaatan beragama.
Nilai Kebenaran : atau Nilai Empiris Nilai yang bersumber dari proses berpikir memakai budi dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi (logika/rasio). Misalnya ilmu pengetahuan.
Nilai Keindahan : Nilai yang berafiliasi dengan kebutuhan estetika (keindahan) sebagai salah satu aspek dari kebudayaan.
Nilai Moral : Nilai mengenai baik buruknya suatu perbuatan contohnya kebiasaan merokok pada anak sekolah.
Nilai Religius : Nilai yang berisi filsafat-filsafat hidup yang sanggup diyakini kebenarannya, contohnya nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci.
Nilai Dominan : Nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai yang lainnya. Terjadi saat seseorang dihadapkan pada aneka macam pilihan.
Nilai Mendarah Daging : Nilai yang menjadi kepribadian bawah sadar dan mendorong tindakan tanpa dipikirkan.
Norma : Pedoman untuk melakukan korelasi sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, dan usulan supaya seseorang sanggup bertingkah laris pantas guna membuat ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam masyarakat.
Cara (usage) : Norma yang menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan eksekusi yang berat, tetapi hanya celaan. Misalnya, orang mempunyai cara minum dan makan masing-masing pada waktu bertemu. Ada yang minum dan makan tidak mengeluarkan suara ada pula yang mengeluarkan suara sebagai menandakan kepuasannya. Cara yang terakhir biasanya dianggap tidak sopan, bila cara tersebut dilakukan juga maka orang akan merasa tersinggung dan mencela cara minum tersebut.
Kebiasaan (folkways) : Perbuatan yang diulang dalam bentuk sama sebab banyak orang yang menyukai perbuatan tersebut.
Tata Kelakuan (mores) : Pandangan ketat mengenai hal yang benar dan salah yang mewajibkan tindakan tertentu dan melarang tindakan tertentu lainnya. Contoh melarang perbuatan membunuh, mencuri, dan menikah kerabat dekat.
Adat Istiadat (custom) : Tata kelakuan yang awet dan terintegrasi berpengaruh dengan pola-pola sikap masyarakat. Individu yang melanggar adab istiadat sanggup memperoleh hukuman yang berat baik pribadi maupun tidak langsung, contohnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.
Norma Agama : Suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya supaya mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Norma Kesusilaan (mores) : Peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan norma kesusilaan, seseorang sanggup membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat hukuman pengucilan secara fisik (dipenjara) ataupun batin (dijauhi).
Norma Kesopanan : Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan insan dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok manusia, berkenaan dengan tingkah laris masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Kebiasaan : Norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan.
Norma Hukum : Norma yang berasal dari pemerintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang.
Norma Penghindaran : Pola perbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi harapan mereka, tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakuan secara terbuka.
Norma Resmi (formal) : Patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan terperinci dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat.
Norma Tidak Resmi (nonformal) : Patokan yang dirumuskan secara tidak terperinci dimasyarakat dan pelaksanaan tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan.
Download Kamus Istilah di Sini
Nilai Material : Segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi jasmani/unsur fisik manusia.
Nilai Vital : Nilai yang muncul sebab daya kegunaannya. Contoh cangkul bagi petani.
Baca Juga
Nilai Rohani : Nilai yang berkaitan dengan penghargaan terhadap segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi rohani manusia. Nilai rohani mencakup nilai keindahan (estetika), nilai kesopanan (etika), dan nilai ketuhanan (religius). Perwujudan nilai rohani sanggup berbentuk mulut dan apresiasi seni, kejujuran sikap, dan ketaatan beragama.
Nilai Kebenaran : atau Nilai Empiris Nilai yang bersumber dari proses berpikir memakai budi dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi (logika/rasio). Misalnya ilmu pengetahuan.
Nilai Keindahan : Nilai yang berafiliasi dengan kebutuhan estetika (keindahan) sebagai salah satu aspek dari kebudayaan.
Nilai Moral : Nilai mengenai baik buruknya suatu perbuatan contohnya kebiasaan merokok pada anak sekolah.
Nilai Religius : Nilai yang berisi filsafat-filsafat hidup yang sanggup diyakini kebenarannya, contohnya nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci.
Nilai Dominan : Nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai yang lainnya. Terjadi saat seseorang dihadapkan pada aneka macam pilihan.
Nilai Mendarah Daging : Nilai yang menjadi kepribadian bawah sadar dan mendorong tindakan tanpa dipikirkan.
Norma : Pedoman untuk melakukan korelasi sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, dan usulan supaya seseorang sanggup bertingkah laris pantas guna membuat ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam masyarakat.
Cara (usage) : Norma yang menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan eksekusi yang berat, tetapi hanya celaan. Misalnya, orang mempunyai cara minum dan makan masing-masing pada waktu bertemu. Ada yang minum dan makan tidak mengeluarkan suara ada pula yang mengeluarkan suara sebagai menandakan kepuasannya. Cara yang terakhir biasanya dianggap tidak sopan, bila cara tersebut dilakukan juga maka orang akan merasa tersinggung dan mencela cara minum tersebut.
Kebiasaan (folkways) : Perbuatan yang diulang dalam bentuk sama sebab banyak orang yang menyukai perbuatan tersebut.
Tata Kelakuan (mores) : Pandangan ketat mengenai hal yang benar dan salah yang mewajibkan tindakan tertentu dan melarang tindakan tertentu lainnya. Contoh melarang perbuatan membunuh, mencuri, dan menikah kerabat dekat.
Adat Istiadat (custom) : Tata kelakuan yang awet dan terintegrasi berpengaruh dengan pola-pola sikap masyarakat. Individu yang melanggar adab istiadat sanggup memperoleh hukuman yang berat baik pribadi maupun tidak langsung, contohnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.
Norma Agama : Suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya supaya mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Norma Kesusilaan (mores) : Peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan norma kesusilaan, seseorang sanggup membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat hukuman pengucilan secara fisik (dipenjara) ataupun batin (dijauhi).
Norma Kesopanan : Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan insan dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok manusia, berkenaan dengan tingkah laris masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Kebiasaan : Norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan.
Norma Hukum : Norma yang berasal dari pemerintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang.
Norma Penghindaran : Pola perbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi harapan mereka, tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakuan secara terbuka.
Norma Resmi (formal) : Patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan terperinci dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat.
Norma Tidak Resmi (nonformal) : Patokan yang dirumuskan secara tidak terperinci dimasyarakat dan pelaksanaan tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan.
Download Kamus Istilah di Sini
Belum ada Komentar untuk "Kamus Istilah Sosiologi. Bahan Nilai Dan Norma Sosial"
Posting Komentar