Lembaga Kemasyarakatan (Lembaga Sosial)

Definisi Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan* merupakan terjemahan pribadi dari istilah absurd social-institution. Akan tetapi, hingga sekarang belum ada kata setuju mengenai istilah Indonesia yang dengan sempurna sanggup menggambarkan isi social-institutions tersebut. Ada yang memakai istilah pranata sosial, contohnya Koentjaraningrat* (Pengantar Antropologi, 1964:113) menyampaikan pranata sosial yaitu suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Definisi tersebut menekankan pada sistem tata kelakuan atau norma-norma untuk memenuhi kebutuhan.

Istilah lain yang diusulkan yaitu bangunan sosial yang mungkin merupakan terjemahan dari istilah soziale-gebilde (bahasa Jerman), yang lebih terang menggambarkan bentuk dan susunan social institutions tersebut. Namun dalam pembahasan kali ini akan dipergunakan istilah forum kemasyarakatan alasannya pengertian forum lebih menunjuk pada suatu bentuk, sekaligus juga mengandung pengertian yang absurd ihwal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi ciri forum tersebut.

Pada postingan mengenai norma sosial disebutkan bahwa norma sosial berfungsi mengatur pergaulan hidup dengan tujuan untuk mencapai suatu tata tertib. Norma-norma tersebut, apabila diwujudkan dalam hubungan antarmanusia, dinamakan social-organization (organisasi sosial). Di dalam perkembangan selanjutnya norma-norma tersebut berkelompok-kelompok pada banyak sekali keperluan pokok kehidupan manusia. Demikian, dapatlah dikatakan bahwa lembaga kemasyarakatan* merupakan himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud faktual forum kemasyarakatan tersebut yaitu asosiasi (association).


Contohnya, universitas merupakan forum kemasyarakatan, sedangkan Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gajah Mada, dan lain-lain merupakan contoh-contoh assosiasi. Pentingnya forum kemasyarakatan yaitu semoga ada keteraturan dan integrasi dalam masyarakat. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok insan intinya mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laris atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan
2. Menjaga keutuhan masyarakat
3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).

Proses Pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan
Norma-norma Masyarakat
Supaya hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat terealisasi sebagaimana yang diharapkan, dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja. Namun usang kelamaan norma-norma tersebut dibentuk secara sadar. Norma-norma yang ada di dalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang hingga yang terkuat daya ikatnya (Lihat Materi Kelas X. Nilai dan Norma Sosial).

Masing-masing norma itu mempunyai dasar yang sama yaitu menawarkan petunjuk bagi sikap seseorang yang hidup di dalam masyarakat. Norma-norma tersebut, sesudah mengalami suatu proses, pada alhasil akan menjadi bab tertentu dari forum kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses pelembagaan (institusionalization), yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang gres untuk menjadi bab dari salah satu forum kemasyarakatan. Maksudnya ialah hingga norma itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai, lalu ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat adanya proses tersebut di atas, dibedakan antara forum kemasyarakatan sebagai peraturan dan yang sungguh-sungguh berlaku.

Lembaga kemasyarakatan* dianggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur sikap orang-orang, contohnya forum perkawinan mengatur hubungan antara perempuan dengan pria. Lembaga kekeluargaan mengatur hubungan antara anggota keluarga di dalam suatu masyarakat. Lembaga kewarisan mengatur proses beralihnya harta kekayaan dari satu generasi pada generasi berikutnya dan lain sebagainya.

Lembaga kemasyarakatan dianggap sungguh-sungguh berlaku apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan. Perilaku perseorangan yang dianggap sebagai peraturan merupakan hal yang sekunder bagi forum kemasyarakatan. 

Norma-norma tertentu sudah mulai melembaga apabila diketahui, namun taraf pelembagaannya rendah. Misalnya, apabila seorang pasien sudah mengetahui mengenai norma-norma yang merupakan patokan sikap di dalam hubungannya dengan seorang dokter, norma tersebut sudah mulai melembaga pada taraf terendah. Taraf pelembagaan akan meningkat apabila suatu norma dimengerti oleh insan yang perilakunya diatur oleh norma tersebut. Dengan sendirinya, di samping mengetahui maka seharusnya insan juga memahami mengapa ada norma-norma tertentu yang mengatur kehidupan bersamanya dengan orang lain. Artinya, di dalam berperilaku, insan terikat oleh batas-batas tertentu yang dihentikan dilanggar. Kalau batas-batas tersebut dilanggar, orang yang bersangkutan akan dihukum.

Apabila insan memahami norma-norma yang mengatur kehidupan bersamanya, maka akan timbul kecenderungan untuk menaati norma-norma tersebut. Penaatan tersebut merupakan perkembangan selanjutnya dari proses pelembagaan norma-norma yang bersangkutan. Kemudian, apabila norma tersebut diketahui, dimengerti, dan ditaati, maka tidak tidak mungkin bahwa norma tersebut lalu dihargai. Penghargaan tersebut merupakan kelanjutan proses pelembagaan pada taraf yang lebih tinggi lagi.

Proses pelembagaan bekerjsama tidak berhenti demikian saja, tetapi sanggup berlangsung lebih jauh lagi hingga suatu norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi institutionalized dalam masyarakat, tetapi menjadi internalized. Maksudnya yaitu suatu taraf perkembangan di mana para anggota masyarakat dengan sendirinya ingin berperilaku sejalan dengan sikap yang memang bekerjsama memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, norma-norma tadi telah mendarah daging (internalized). Kadang-kadang dibedakan antara norma atau kaidah-kaidah yang mengatur pribadi insan dan hubungan antarpribadi. Kaidah-kaidah pribadi meliputi norma kepercayaan yang bertujuan semoga insan beriman, dan norma kesusilaan bertujuan semoga insan mempunyai hati nurani yang bersih. Kaidah antarpribadi meliputi kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Kaidah kesopanan bertujuan semoga insan bertingkah laris dengan baik di dalam pergaulan hidup. Norma aturan intinya bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama, yang merupakan keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman.


Download di Sini

Belum ada Komentar untuk "Lembaga Kemasyarakatan (Lembaga Sosial)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel