Konsep Sosiologi. Hukuman Sosial

Sanksi yaitu suatu rangsangan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu perbuatan (Soekanto, 1993:446). Begitu pun hal yang serupa dikemukakan K. Daniel O’Leary dan Susan G. O’ Leary dalam Classroom Management: The Successful Use of Behavior Modification mengemukakan bahwa hukuman merupakan upaya dengan suatu konsekuensi yang diduga sanggup mengurangi atau menurunkan kemungkinan untuk melaksanakan perbuatan melanggar untuk masa yang akan tiba (O’Leary dan O’Leary, 1977:110).

Pemberian hukuman bagi siapa pun termasuk anak didik di sekolah yaitu penting, namun semuanya itu hanya diberikan dalam kerangka mendidik, dan bukan oleh faktor-faktor emosional. Pandangan-pandangan pentingnya hukuman dalam suatu tertib organisasi diawali oleh pandangan-pandangan terapi psikologis berguru behavioristik. Ciri-ciri terapi behavioristik yang secara umum dikuasai yaitu terfokus pada tingkah laris yang spesifik apa yang ingin diubah, dan tingkah laris gres yang bagaimana yang ingin dikembangkan.

Dengan demikian, dalam pembelajaran yang dilandasi pandangan-pandangan behavioristik tersebut menaruh banyak impian bahwa intinya melalui pengembangan teknik modifikasi-modifikasi sikap sanggup dihasilkan dan dibuat perilaku-perilaku yang diharapkan. Apakah hanya pandangan behavioristik yang mempunyai kepentingan tunjangan hukuman tersebut? Tentu saja tidak alasannya semua aliran psikologi berguru dan pembelajaran (termasuk terapi) pada hakikatnya perlu adanya tunjangan sanksi. Hanya saja terdapat perbedaan pada taktik penanganannya antara psikologi berguru behavioristik dengan lainnya. Dengan demikian, mengenai pentingnya tunjangan hukuman bagi anak didik yang distruptive tidak sekedar penting bagi aliran behavioristik saja.

Baca Juga

Sebagai contoh, bagi pendukung psikologi berguru dan pembelajaran eksistensialisme-humanistik, mereka akan menempatkan siswa yang sangat berbeda dengan behavioristik. Di mana siswa sebagai subjek dalam berbagi proses aktualisasi dirinya. Pandangan-pandangan psikologi berguru dan pembelajaran eksistensialisme-humanistik yang digagas Carl Rogers (1961) dan Abraham H. Maslow (1968) tersebut, lebih menekankan kepada aspek berbagi tanggung jawab dan potensi-potensi diri dalam relasi sosial yang lebih bermakna untuk mencapai aktualisasi diri (Raffini, 1980:147).


Download di Sini

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Konsep Sosiologi. Hukuman Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel