Kamus Sosiologi, Huruf N
Na-
N ach: Lihat need for achievement
Nafza: Narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya. Obat-obat terlarang, berbahaya yang menjadikan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut. Lihat juga narkoba dan narkotika.
Nagari (Minang): Merupakan kesatuan pemerintahan yang terdiri atas beberapa kampung, sekaligus kesatuan masyarakat aturan budbahasa yang mengurusi rumah tangganya secara otonom.
Naluri (instinct): Suatu dorongan yang bersifat kodrati yang menempel dengan hakikat makhluk hidup. Misalnya, seorang ibu mempunyai naluri yang besar lengan berkuasa untuk mempunyai anak, mengasuh, dan membesarkan hingga dewasa. Naluri ini sanggup dilakukan pada setiap makhluk hidup tanpa harus mencar ilmu lebih dahulu seperti telah menyatu dengan hakikat makhluk hidup.
Naluriah: Bersifat atau berdasarkan naluri.
Namer ow: Sebutan untuk dukun di Papua.
Narkoba: Singatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia ialah Napza yang merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu kepada kelompok senyawa yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebetulnya ialah senyawa-senyawa psikotropika yang bisa digunakan untuk membius pasien ketika hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun sekarang persepsi itu disalahartikan jawaban pemakaian di luar peruntukan dan takaran yang semestinya.
Narkotika: Zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang sanggup mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan sanggup menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika ialah tumbuhan papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tumbuhan ganja, dan damar ganja; garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung materi tersebut di atas.
Nasionalisme: Suatu paham yang membuat dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil): Jenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”; “perwakilan politik”. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara goresan pena yang populer ialah buku berjudul Dua Contract Sociale (atau dalam bahasa Indonesia “Mengenai kontrak sosial”).
Nasionalisme etnis: Sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk “rakyat”).
Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas): Lanjutan dari nasionalisme etnis di mana negara memperoleh kebenaran politik secara semula jadi (“organik”) hasil dari bangsa atau ras; berdasarkan semangat romantisme. Nasionalisme romantik ialah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menempati idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya “Grimm Bersaudara” yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
Nasionalisme budaya: Sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya “sifat keturunan” menyerupai warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara ialah berdasar kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk memakai budbahasa istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok lantaran persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC lantaran pemerintahan RRC berpaham komunis.
Nasionalisme kenegaraan: Variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistis ialah besar lengan berkuasa sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah ‘national state’ ialah suatu argumen ulung, seperti membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap kanan di Spanyol, seta sikap ‘Jacobin’ terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Prancis, menyerupai juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bilamana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, menyerupai nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan sentra yang besar lengan berkuasa di Spanyol dan Prancis dengan nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.
Nasionalisme agama: Sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis ialah dicampuradukan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India menyerupai yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Natalitas: Laju kelahiran yang memperlihatkan jumlah keturunan yang dihasilkan oleh setiap wanita dalam suatu populasi persatuan waktu tertentu.
Nation: Lihat bangsa.
Nationless: Tidak mempunyai semangat kebangsaan.
Natolokal: Suatu budbahasa yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, di antara kaum kerabatnya sendiri-sendiri.
Natural religion: Lihat agama bumi.
Natural Science: Ilmu pengetahuan alam.
Naturalisme: Aliran lukisan yang menyajikan bentuk objek sesuai kenyataan sebetulnya dan banyak menyajikan tema-tema alami.
Ne-
Need for achievement: Keinginan atau ambisi seseorang untuk meraih prestasi, menguasai suatu keahlian, kendali atau standar tertentu. Istilah ini pertama kali digunakan oleh Henry Murray.
Negara berkembang: Negara-negara di muka bumi yang telah mempunyai kemerdekaannya dari kemiskinan dan keterbelakangan menuju kehidupan yang layak. Misalnya, Pakistan, Afganistan, Bangladesh, India, Myanmar, Malaysia, Indonesia, Filipina, Mesir, Kongo, Aljazair, dan Oman.
Negrito: Subras Negroid yang mencakup orang-orang yang tinggal di Afrika Tengah, orang-orang Semang di Semenanjung Malaya dan penduduk orisinil Filipina.
Negroid: Penduduk orisinil dari wilayah Afrika dan sebagian wilayah Asia. Yang tergolong ras Negroid adalah: 1. Bangsa African Negroid yang berada di tempat Afrika, 2. Bangsa Negrito yang berada di tempat Afrika Tengah, Semenanjung Melayu, dan Filipina, dan 3. Bangsa Melanesia yang berada di tempat Melanesia dan pulau Irian.
Neo-fasisme: Ideologi yang muncul ketika Perang Dunia II. Ideologi yang mencakup sebagian elemen dari fasisme. Istilah neo-fasisme bisa ditunjukkan untuk sekelompok grup yang masih percaya pada ideologi yang diajarkan oleh Benito Mussolini dan pemimpin fasisme lain menyerupai Adolf Hitler. Biasanya neo-fasisme melingkupi nasionalisme dan anti-komunis.
Neolokal: Suatu budbahasa yang menentukan bahwa sepasang suami istri menempati tempat tinggalnya sendiri yang baru, dan tidak mengelompok bersama kerabat suami maupun kerabat istri.
Ng-
Ngaben (Bali): Upacara tradisi membakar mayit orang yang sudah meninggal sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang sudah meninggal. Dengan cara itu, sempurnalah insan lantaran badannya menjadi bubuk dan bersatu dengan alam, sedangkan arwahnya akan mengalami reinkarnasi atau lahir kembali dalam bentuk penjelmaan yang berbeda sesuai dengan derajat kesucian jiwanya.
Ngeuyeuk seureuh: Cara penyelenggaraan upacara perkawinan di masyarakat Sunda di mana dua mempelai berebut mengambil barang dalam tumpukkan dan tertutup dengan kain. Barang-barang itu berisi sirih, gambir, pinang, tembakau, telur, dan alat tenun yang disebut ulakan. Barang yang terambil itu menjadi menunjukan masa depan hidupnya. Hal itu mempunyai arti rezekinya akan melimpah bila bekerja dalam bidang yang bersangkut paut dengan jenis barang yang diambil.
Ngorakeun kolot (Baduy): Perkawinan antarsaudara sepupu, tetapi pengantin pria syaratnya harus anak saudara lelaki tertua.
Ngremo: Tarian pembuka dalam pertunjukan ludruk. Tarian ini merupakan tarian khas Surabaya.
Ngruwat: Upacara selamatan di Jawa. Di kalangan masyarakat Jawa, anak yang terlahir sebagai anak tunggal harus diruwat. Artinya, anak tersebut harus diselamati dengan mengadakan upacara khusus. Apabila yang diruwat anak laki-laki, biasanya pada waktu yang sama akan dikhitankan. Dalam upacara ruwatan biasanya dengan mengadakan pertunjukan wayang kulit purwa dengan lakon Murwakala (Batara Kala). Anak yang dikhitan mendengarkan dan mengikuti dongeng dalang yang penuh dengan hikmah dan pedoman hidup.
Ni-
Nilai: Konsepsi aneh dalam diri insan mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Nilai agama: Nilai yang berafiliasi dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh anggota masyarakat. Nilai ini bersumber dari masing-masing anutan agama yang menjelaskan sikap, perilaku, perbuatan, perintah, dan larangan bagi umat manusia.
Nilai biologis: Nilai yang dekat hubungannya dengan kesehatan dan unsur biologis manusia. Misalnya, dengan melaksanakan olah raga untuk menjaga kesehatan.
Nilai disintegratif: Nilai-nilai sosial yang berlaku hanya untuk sekelompok orang di wilayah tertentu. Jadi, sifat nilai disintegratif ialah lokal dan sangat etnosentris. Oleh lantaran itu, jikalau diterapkan pada lingkungan sosial budaya lain akan menjadikan konflik sosial, lantaran terjadi benturan-benturan nilai yang berbeda. Contoh: dalam hal memberi sesuatu kepada seseorang. Orang Prancis memberi atau mendapatkan dengan tangan kiri ialah sesuatu yang wajar, namun bagi orang Indonesia memberi dengan tangan kiri diartikan sebagai penghinaan.
Nilai dominan: Nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai yang lainnya.
Nilai empiris: Lihat nilai kebenaran.
Nilai estetika: Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa insan (perasaan atau estetika) misalnya, kesenian daerah atau penghayatan sebuah lagu.
Nilai etika: Segala sesuatu yang menyangkut sikap terpuji. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menyebutnya dengan istilah tata krama atau sopan santun. Nilai etika disebut juga nilai tabiat atau nilai kepribadian. Nilai tabiat tercermin pada sikap adil, kejujuran, keberanian bertindak, dan kemampuan mengontrol diri.
Nilai heteronom: Nilai sosial yang berasal dari hasil janji banyak orang. Contohnya, Pancasila berisi anutan nilai yang harus dipedomani oleh seluruh warga negara dan penyelenggara negara di Indonesia. Pancasila merupakan perumusan hasil janji para pendiri negara.
Nilai integratif: Nilai-nilai yang memperlihatkan tuntunan atau mengarahkan seseorang atau kelompok dalam perjuangan untuk mencapai impian bersama. Sifat nilai integratif bersifat dalam universal, contohnya sopan santun, tenggang rasa, kepedulian, dan lain-lain.
Nilai kebenaran atau nilai empiris: Nilai yang bersumber dari proses berpikir memakai budi dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi (logika/rasio). Misalnya, ilmu pengetahuan bahwa bumi berbentuk bulat.
Nilai kebendaan: Nilai yang diukur dari kedayagunaan perjuangan insan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Biasanya jenis nilai ini disebut dengan nilai yang bersifat ekonomis.
Nilai keilmuan: Nilai yang tercermin dalam aneka macam perjuangan insan mencari pengetahuan dan kebenaran. Misalnya, seseorang yang menyukai mencar ilmu tekun atau mengadakan penelitian, berarti ia menjunjung tinggi nilai keilmuan.
Nilai keindahan: Nilai yang berafiliasi dengan kebutuhan akan estetika (keindahan) sebagai salah satu aspek dari kebudayaan.
Nilai kepatuhan hukum: Nilai yang berafiliasi dengan undang-undang atau peraturan negara. Nilai ini merupakan pedoman bagi setiap warga negara supaya mengetahui hak dan kewajibannya.
Nilai kepribadian: Nilai yang sanggup membentuk kepribadian seseorang, menyerupai emosi, ide, gagasan, dan lain sebagainya.
Nilai kerohanian: Segala sesuatu yang berkhasiat bagi batin atau rohani seseorang.
Nilai material: Segala sesuatu yang berkhasiat bagi jasmani/unsur fisik manusia. Sebagai contoh, kerikil kali. Secara materi kerikil kali mempunyai nilai tertentu. Hal ini disebabkan kerikil kali sanggup digunakan untuk membangun sebuah rumah tinggal. Nilai yang terkandung dalam kerikil kali ini dinamakan nilai material.
Nilai moral: Nilai mengenai baik buruknya suatu perbuatan misalnya, kebiasaan merokok pada anak sekolah.
Nilai otonom: Nilai sosial yang berasal dari individu. Contoh nilai otonom ialah konsep trias politica yang dirumuskan oleh J.J. Rousseau. Konsep trias politica mengajarkan perlunya pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam penyelenggaraan negara.
Nilai pengetahuan: Nilai yang mengutamakan dan mencari kebenaran sesuai dengan konsep keilmuannya.
Nilai perserikatan: Lihat association values.
Nilai religious: Nilai yang berisi filsafat-filsafat hidup yang sanggup diyakini kebenarannya, contohnya nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci.
Nilai rohani: Nilai yang berkaitan dengan penghargaan terhadap segala sesuatu yang berkhasiat bagi rohani manusia. Nilai rohani mencakup nilai keindahan (estetika), nilai kesopanan (etika), dan nilai ketuhanan (religius). Perwujudan nilai rohani sanggup berbentuk ekspresi dan apresiasi seni, kejujuran sikap, dan ketaatan beragama.
Nilai sosial: Penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap sesuatu yang dianggap baik, luhur, pantas, dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama. Nilai yang dianut dan dianggap penting oleh suatu kelompok masyarakat.
Nilai theonom: Nilai yang bersumber dari Tuhan. Sebagai contoh, adanya nilai kasih sayang, ketaatan, kejujuran, hidup sederhana, dan lain-lain.
Nilai umum: Nilai yang menjadi impian dan tujuan bersama.
Nilai vital: Nilai yang muncul lantaran daya kegunaannya. Contoh: payung. Payung mempunyai kegunaan untuk menaungi tubuh dari air hujan. Apabila payung ini bocor maka nilai kegunaan payung menjadi berkurang. Nilai payung oleh lantaran kegunaannya dinamakan nilai vital.
Nipah: Nama sejenis naskah manuskrip di Nusantara yang dibentuk dari daun pohon palem nipah yang disebut dengan nama ilmiah nypa fruticans. Naskah nipah bentuknya menyerupai dengan naskah lontar.
Nj-
Njlimet (Jawa): Sampai pada hal yang sekecil-kecilnya.
No-
Nomaden: aneka macam komunitas masyarakat yang menentukan hidup berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain di padang pasir atau daerah bermusim cuek , daripada menetap di suatu tempat. Masyarakat yang berpindah-pindah tempat tetapi bukan di daerah padang pasir atau daerah bermusim dingin, disebut sebagai kaum gipsi. Banyak kebudayaan dahulunya secara tradisional hidup nomaden, akan tetapi kebiasaan tradisional nomaden tersebut semakin usang semakin berkurang di negara-negara yang telah mengalami industrialisasi. Terdapat tiga macam kehidupan nomaden, yaitu sebagai pemburu-peramu (hunter-gatherers), penggembala (pastoral nomads), dan pengelana (peripatetic nomads).
Nonetis: Tidak mempersoalkan baik buruk, tetapi untuk memperjelas kajian/masalah secara lebih dalam, mengabaikan nilai yang dimiliki oleh data tersebut, baik atau buruknya, pantas atau tidaknya.
Nonformal: Tidak resmi.
Nonkomplementer: Bersifat tidak saling mengisi, tidak saling melengkapi.
Non-positivistik: Pola pikir yang tidak sekedar menemukan fakta, tetapi menemukan makna di balik fakta.
Nonprobability sampling: Pengambilan sampel yang dilakukan secara sengaja yang dilakukan dengan aneka macam cara, yakni dengan mempertimbangkan jumlah (quota sampling), dengan mempertimbangkan tujuan (purposive sampling), dengan teknik bola salju (snowball sampling), atau bahkan secara kebetulan (accidental sampling).
Nordic Caucasoid: Ras kaukasus yang menurunkan bangsa Eropa Utara menyerupai Jerman, Swedia, Norwegia, Rusia, dan sebagainya.
Norma: Pedoman untuk melaksanakan relasi sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, dan ajuan supaya seseorang sanggup bertingkah laris pantas guna membuat ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam masyarakat.
Norma budbahasa istiadat: Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun temurun. Oleh karenanya, norma budbahasa istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar besar lengan berkuasa dalam masyarakat serta mempunyai kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai hukuman yang keras baik eksklusif maupun tidak langsung.
Norma agama: Suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya supaya mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebetulnya cukup kuat, namun lantaran hukuman yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan oleh agama. Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti ia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya, larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.
Norma hukum: Norma yang berasal dari perintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang. Norma aturan dan sanggup dibedakan menjadi 2 macam, a) tertulis misalnya: aturan pidana dan aturan perdata. b) tidak tertulis misalnya: aturan adat. Adanya aturan-aturan ini, kepada orang yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman atau hukuman.
Norma kebiasaan: Norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan. Contohnya, pulang kampung di hari raya. Meskipun tidak sekuat adat, norma kebiasaan juga mempunyai daya pengikat tertentu yang sanggup mengakibatkan setiap anggota berperilaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kelaziman: Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seperti sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik manusia. Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat. Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan.
Norma kesopanan: Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan insan dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus lantaran setiap wilayah mempunyai aturan dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih renta merupakan hal yang biasa, bahkan pada tragedi tertentu hal itu justru dianggap sebagai penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan suatu penghinaan.
Norma kesusilaan (mores): Norma yang berasal dari kebiasaan yang dibentuk insan sebagai anggota masyarakat contohnya sopan santun dan tingkah laku. Mores biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa melanggar kesusilaan, biasanya tidak ada hukumannya secara langsung. Si pelanggar biasanya diisolir (diasingkan) oleh masyarakat dan menjadi pembicaraan masyarakat. Masyarakat biasanya mengamat-amati kepada anggota-anggotanya, apakah ada yang menyimpang dari kesusilaan atau tidak. Bila ternyata ada penyimpangan maka mereka berani melancarkan ejekan-ejekan, sindiran-sindiran, atau memaksa dan mengusir orang tersebut untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Tindakan-tindakan masyarakat yang demikian itu disebut social pressure (social control).
Norma mode (fashion): Cara dan gaya dalam melaksanakan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode ialah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya dimaksudkan sebagai penjelmaan dari impian dan konsep keindahan gres serta teknologi baru. Cita-cita dan konsep gres itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting. Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lain-lain.
Norma penghindaran: Pola perbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi keinginan mereka, tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakuan secara terbuka. Jadi, norma-norma penghindaran merupakan suatu bentuk penyimpangan sikap yang bersifat setengah melembaga (semi-institusionalized). Norma penghindaran ini muncul apabila pada suatu masyarakat terdapat nilai atau norma yang melarang suatu perbuatan yang ingin sekali diperbuat oleh banyak orang.
Norma resmi (formal): Patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan terang dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh aturan yang dimiliki masyarakat modern.
Norma sosial: Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, digunakan sebagai paduan, tatanan, dan pengendali tingkah laris yang sesuai dan diterima.
Norma tidak resmi (nonformal): Patokan yang dirumuskan secara tidak terang di masyarakat dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Meskipun tidak diwajibkan, tetapi semua anggota sadar, bahwa patokan tidak resmi itu harus ditaati dan mempunyai kekuatan memaksa yang lebih besar daripada patokan resmi. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer menyerupai keluarga, kumpulan tidak resmi, dan paguyuban.
Normalisasi: Tindakan menjadikan normal (biasa) kembali; tindakan mengembalikan pada keadaan, hubungan, dsb. yang biasa atau yang normal.
Notasi ilmiah: Cara penulisan nomor yang mengakomodasi nilai-nilai terlalu besar atau kecil untuk dengan gampang ditulis dalam notasi desimal standar. Notasi ilmiah mempunyai sejumlah sifat yang berkhasiat dan umumnya digunakan dalam kalkulator, dan oleh para ilmuwan, matematikawan, dokter, dan insinyur.
Nr-
Nrimo (Jawa): Menerima keadaan apa adanya (tidak banyak menuntut).
Nu-
Nuclear family: Lihat keluarga batih.
Nujum (divination): Prosedur magi yang sanggup menentukan lantaran suatu tragedi khusus, menyerupai penyakit atau meramalkan sesuatu yang akan terjadi.
Nuptual stage (tahap perkawinan): Tahap perkembangan yang dilewati oleh suatu keluarga yang merupakan awal perjalanan dari sebuah keluarga yang ditandai dengan tragedi ijab kabul yang dilaksanakan berdasarkan atas aturan agama dan aturan negara yang dilanjutkan pesta perkawinan yang biasanya diselenggarakan berdasarkan budbahasa istiadat tertentu. Pada tahap ini, keluarga gres mulai meneguhkan pendirian dan sikap sebuah keluarga yang akan diarungi bersama.
Nusalaut: Salah satu dialek bahasa Ambon.
Nusantara: Istilah yang digunakan untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera hingga Papua. Kata ini tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa Jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16) untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit. Setelah sempat terlupakan, pada awal kurun ke-20 istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia-Belanda yang belum terwujud. Ketika penggunaan nama “Indonesia” (berarti kepulauan Hindia) disetujui untuk digunakan untuk ilham itu, kata Nusantara tetap digunakan sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia.
Ny-
Nyepi (Bali): Hari raya umat Hindu yang dirayakan setiap tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di sentra samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melaksanakan pemujaan suci terhadap mereka. Tujuan utama Hari Raya Nyepi ialah memohon ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, untuk menyucikan Buwana Alit (alam manusia/microkosmos) dan Buana Agung/macrocosmos (alam semesta). Sebelum Hari Raya Nyepi, terdapat beberapa rangkaian upacara yang dilakukan umat Hindu, khususnya di daerah Bali.
Nyewu (Jawa): Selamatan sesudah genap 1000 hari meninggalnya seseorang, kadang kala disebut juga nguis-nguisi.
Download Kamus Sosiologi di Sini
N ach: Lihat need for achievement
Nagari (Minang): Merupakan kesatuan pemerintahan yang terdiri atas beberapa kampung, sekaligus kesatuan masyarakat aturan budbahasa yang mengurusi rumah tangganya secara otonom.
Naluri (instinct): Suatu dorongan yang bersifat kodrati yang menempel dengan hakikat makhluk hidup. Misalnya, seorang ibu mempunyai naluri yang besar lengan berkuasa untuk mempunyai anak, mengasuh, dan membesarkan hingga dewasa. Naluri ini sanggup dilakukan pada setiap makhluk hidup tanpa harus mencar ilmu lebih dahulu seperti telah menyatu dengan hakikat makhluk hidup.
Naluriah: Bersifat atau berdasarkan naluri.
Narkoba: Singatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia ialah Napza yang merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu kepada kelompok senyawa yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebetulnya ialah senyawa-senyawa psikotropika yang bisa digunakan untuk membius pasien ketika hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun sekarang persepsi itu disalahartikan jawaban pemakaian di luar peruntukan dan takaran yang semestinya.
Narkotika: Zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang sanggup mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan sanggup menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika ialah tumbuhan papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tumbuhan ganja, dan damar ganja; garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung materi tersebut di atas.
Nasionalisme: Suatu paham yang membuat dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil): Jenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”; “perwakilan politik”. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara goresan pena yang populer ialah buku berjudul Dua Contract Sociale (atau dalam bahasa Indonesia “Mengenai kontrak sosial”).
Nasionalisme etnis: Sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk “rakyat”).
Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas): Lanjutan dari nasionalisme etnis di mana negara memperoleh kebenaran politik secara semula jadi (“organik”) hasil dari bangsa atau ras; berdasarkan semangat romantisme. Nasionalisme romantik ialah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menempati idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya “Grimm Bersaudara” yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
Nasionalisme budaya: Sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya “sifat keturunan” menyerupai warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara ialah berdasar kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk memakai budbahasa istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok lantaran persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC lantaran pemerintahan RRC berpaham komunis.
Nasionalisme kenegaraan: Variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistis ialah besar lengan berkuasa sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah ‘national state’ ialah suatu argumen ulung, seperti membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap kanan di Spanyol, seta sikap ‘Jacobin’ terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Prancis, menyerupai juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bilamana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, menyerupai nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan sentra yang besar lengan berkuasa di Spanyol dan Prancis dengan nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.
Nasionalisme agama: Sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis ialah dicampuradukan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India menyerupai yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Natalitas: Laju kelahiran yang memperlihatkan jumlah keturunan yang dihasilkan oleh setiap wanita dalam suatu populasi persatuan waktu tertentu.
Nation: Lihat bangsa.
Nationless: Tidak mempunyai semangat kebangsaan.
Natolokal: Suatu budbahasa yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, di antara kaum kerabatnya sendiri-sendiri.
Natural religion: Lihat agama bumi.
Natural Science: Ilmu pengetahuan alam.
Naturalisme: Aliran lukisan yang menyajikan bentuk objek sesuai kenyataan sebetulnya dan banyak menyajikan tema-tema alami.
Ne-
Need for achievement: Keinginan atau ambisi seseorang untuk meraih prestasi, menguasai suatu keahlian, kendali atau standar tertentu. Istilah ini pertama kali digunakan oleh Henry Murray.
Negara berkembang: Negara-negara di muka bumi yang telah mempunyai kemerdekaannya dari kemiskinan dan keterbelakangan menuju kehidupan yang layak. Misalnya, Pakistan, Afganistan, Bangladesh, India, Myanmar, Malaysia, Indonesia, Filipina, Mesir, Kongo, Aljazair, dan Oman.
Negrito: Subras Negroid yang mencakup orang-orang yang tinggal di Afrika Tengah, orang-orang Semang di Semenanjung Malaya dan penduduk orisinil Filipina.
Negroid: Penduduk orisinil dari wilayah Afrika dan sebagian wilayah Asia. Yang tergolong ras Negroid adalah: 1. Bangsa African Negroid yang berada di tempat Afrika, 2. Bangsa Negrito yang berada di tempat Afrika Tengah, Semenanjung Melayu, dan Filipina, dan 3. Bangsa Melanesia yang berada di tempat Melanesia dan pulau Irian.
Neo-fasisme: Ideologi yang muncul ketika Perang Dunia II. Ideologi yang mencakup sebagian elemen dari fasisme. Istilah neo-fasisme bisa ditunjukkan untuk sekelompok grup yang masih percaya pada ideologi yang diajarkan oleh Benito Mussolini dan pemimpin fasisme lain menyerupai Adolf Hitler. Biasanya neo-fasisme melingkupi nasionalisme dan anti-komunis.
Neolokal: Suatu budbahasa yang menentukan bahwa sepasang suami istri menempati tempat tinggalnya sendiri yang baru, dan tidak mengelompok bersama kerabat suami maupun kerabat istri.
Ng-
Ngaben (Bali): Upacara tradisi membakar mayit orang yang sudah meninggal sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang sudah meninggal. Dengan cara itu, sempurnalah insan lantaran badannya menjadi bubuk dan bersatu dengan alam, sedangkan arwahnya akan mengalami reinkarnasi atau lahir kembali dalam bentuk penjelmaan yang berbeda sesuai dengan derajat kesucian jiwanya.
Ngeuyeuk seureuh: Cara penyelenggaraan upacara perkawinan di masyarakat Sunda di mana dua mempelai berebut mengambil barang dalam tumpukkan dan tertutup dengan kain. Barang-barang itu berisi sirih, gambir, pinang, tembakau, telur, dan alat tenun yang disebut ulakan. Barang yang terambil itu menjadi menunjukan masa depan hidupnya. Hal itu mempunyai arti rezekinya akan melimpah bila bekerja dalam bidang yang bersangkut paut dengan jenis barang yang diambil.
Ngorakeun kolot (Baduy): Perkawinan antarsaudara sepupu, tetapi pengantin pria syaratnya harus anak saudara lelaki tertua.
Ngremo: Tarian pembuka dalam pertunjukan ludruk. Tarian ini merupakan tarian khas Surabaya.
Ngruwat: Upacara selamatan di Jawa. Di kalangan masyarakat Jawa, anak yang terlahir sebagai anak tunggal harus diruwat. Artinya, anak tersebut harus diselamati dengan mengadakan upacara khusus. Apabila yang diruwat anak laki-laki, biasanya pada waktu yang sama akan dikhitankan. Dalam upacara ruwatan biasanya dengan mengadakan pertunjukan wayang kulit purwa dengan lakon Murwakala (Batara Kala). Anak yang dikhitan mendengarkan dan mengikuti dongeng dalang yang penuh dengan hikmah dan pedoman hidup.
Ni-
Nilai: Konsepsi aneh dalam diri insan mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Nilai agama: Nilai yang berafiliasi dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh anggota masyarakat. Nilai ini bersumber dari masing-masing anutan agama yang menjelaskan sikap, perilaku, perbuatan, perintah, dan larangan bagi umat manusia.
Nilai biologis: Nilai yang dekat hubungannya dengan kesehatan dan unsur biologis manusia. Misalnya, dengan melaksanakan olah raga untuk menjaga kesehatan.
Nilai disintegratif: Nilai-nilai sosial yang berlaku hanya untuk sekelompok orang di wilayah tertentu. Jadi, sifat nilai disintegratif ialah lokal dan sangat etnosentris. Oleh lantaran itu, jikalau diterapkan pada lingkungan sosial budaya lain akan menjadikan konflik sosial, lantaran terjadi benturan-benturan nilai yang berbeda. Contoh: dalam hal memberi sesuatu kepada seseorang. Orang Prancis memberi atau mendapatkan dengan tangan kiri ialah sesuatu yang wajar, namun bagi orang Indonesia memberi dengan tangan kiri diartikan sebagai penghinaan.
Nilai dominan: Nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai yang lainnya.
Nilai empiris: Lihat nilai kebenaran.
Nilai estetika: Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa insan (perasaan atau estetika) misalnya, kesenian daerah atau penghayatan sebuah lagu.
Nilai etika: Segala sesuatu yang menyangkut sikap terpuji. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menyebutnya dengan istilah tata krama atau sopan santun. Nilai etika disebut juga nilai tabiat atau nilai kepribadian. Nilai tabiat tercermin pada sikap adil, kejujuran, keberanian bertindak, dan kemampuan mengontrol diri.
Nilai heteronom: Nilai sosial yang berasal dari hasil janji banyak orang. Contohnya, Pancasila berisi anutan nilai yang harus dipedomani oleh seluruh warga negara dan penyelenggara negara di Indonesia. Pancasila merupakan perumusan hasil janji para pendiri negara.
Nilai integratif: Nilai-nilai yang memperlihatkan tuntunan atau mengarahkan seseorang atau kelompok dalam perjuangan untuk mencapai impian bersama. Sifat nilai integratif bersifat dalam universal, contohnya sopan santun, tenggang rasa, kepedulian, dan lain-lain.
Nilai kebenaran atau nilai empiris: Nilai yang bersumber dari proses berpikir memakai budi dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi (logika/rasio). Misalnya, ilmu pengetahuan bahwa bumi berbentuk bulat.
Nilai kebendaan: Nilai yang diukur dari kedayagunaan perjuangan insan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Biasanya jenis nilai ini disebut dengan nilai yang bersifat ekonomis.
Nilai keilmuan: Nilai yang tercermin dalam aneka macam perjuangan insan mencari pengetahuan dan kebenaran. Misalnya, seseorang yang menyukai mencar ilmu tekun atau mengadakan penelitian, berarti ia menjunjung tinggi nilai keilmuan.
Nilai keindahan: Nilai yang berafiliasi dengan kebutuhan akan estetika (keindahan) sebagai salah satu aspek dari kebudayaan.
Nilai kepatuhan hukum: Nilai yang berafiliasi dengan undang-undang atau peraturan negara. Nilai ini merupakan pedoman bagi setiap warga negara supaya mengetahui hak dan kewajibannya.
Nilai kepribadian: Nilai yang sanggup membentuk kepribadian seseorang, menyerupai emosi, ide, gagasan, dan lain sebagainya.
Nilai kerohanian: Segala sesuatu yang berkhasiat bagi batin atau rohani seseorang.
Nilai material: Segala sesuatu yang berkhasiat bagi jasmani/unsur fisik manusia. Sebagai contoh, kerikil kali. Secara materi kerikil kali mempunyai nilai tertentu. Hal ini disebabkan kerikil kali sanggup digunakan untuk membangun sebuah rumah tinggal. Nilai yang terkandung dalam kerikil kali ini dinamakan nilai material.
Nilai moral: Nilai mengenai baik buruknya suatu perbuatan misalnya, kebiasaan merokok pada anak sekolah.
Nilai otonom: Nilai sosial yang berasal dari individu. Contoh nilai otonom ialah konsep trias politica yang dirumuskan oleh J.J. Rousseau. Konsep trias politica mengajarkan perlunya pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam penyelenggaraan negara.
Nilai pengetahuan: Nilai yang mengutamakan dan mencari kebenaran sesuai dengan konsep keilmuannya.
Nilai perserikatan: Lihat association values.
Nilai religious: Nilai yang berisi filsafat-filsafat hidup yang sanggup diyakini kebenarannya, contohnya nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci.
Nilai rohani: Nilai yang berkaitan dengan penghargaan terhadap segala sesuatu yang berkhasiat bagi rohani manusia. Nilai rohani mencakup nilai keindahan (estetika), nilai kesopanan (etika), dan nilai ketuhanan (religius). Perwujudan nilai rohani sanggup berbentuk ekspresi dan apresiasi seni, kejujuran sikap, dan ketaatan beragama.
Nilai sosial: Penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap sesuatu yang dianggap baik, luhur, pantas, dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama. Nilai yang dianut dan dianggap penting oleh suatu kelompok masyarakat.
Nilai theonom: Nilai yang bersumber dari Tuhan. Sebagai contoh, adanya nilai kasih sayang, ketaatan, kejujuran, hidup sederhana, dan lain-lain.
Nilai umum: Nilai yang menjadi impian dan tujuan bersama.
Nilai vital: Nilai yang muncul lantaran daya kegunaannya. Contoh: payung. Payung mempunyai kegunaan untuk menaungi tubuh dari air hujan. Apabila payung ini bocor maka nilai kegunaan payung menjadi berkurang. Nilai payung oleh lantaran kegunaannya dinamakan nilai vital.
Nipah: Nama sejenis naskah manuskrip di Nusantara yang dibentuk dari daun pohon palem nipah yang disebut dengan nama ilmiah nypa fruticans. Naskah nipah bentuknya menyerupai dengan naskah lontar.
Nj-
Njlimet (Jawa): Sampai pada hal yang sekecil-kecilnya.
No-
Nomaden: aneka macam komunitas masyarakat yang menentukan hidup berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain di padang pasir atau daerah bermusim cuek , daripada menetap di suatu tempat. Masyarakat yang berpindah-pindah tempat tetapi bukan di daerah padang pasir atau daerah bermusim dingin, disebut sebagai kaum gipsi. Banyak kebudayaan dahulunya secara tradisional hidup nomaden, akan tetapi kebiasaan tradisional nomaden tersebut semakin usang semakin berkurang di negara-negara yang telah mengalami industrialisasi. Terdapat tiga macam kehidupan nomaden, yaitu sebagai pemburu-peramu (hunter-gatherers), penggembala (pastoral nomads), dan pengelana (peripatetic nomads).
Nonetis: Tidak mempersoalkan baik buruk, tetapi untuk memperjelas kajian/masalah secara lebih dalam, mengabaikan nilai yang dimiliki oleh data tersebut, baik atau buruknya, pantas atau tidaknya.
Nonformal: Tidak resmi.
Nonkomplementer: Bersifat tidak saling mengisi, tidak saling melengkapi.
Non-positivistik: Pola pikir yang tidak sekedar menemukan fakta, tetapi menemukan makna di balik fakta.
Nonprobability sampling: Pengambilan sampel yang dilakukan secara sengaja yang dilakukan dengan aneka macam cara, yakni dengan mempertimbangkan jumlah (quota sampling), dengan mempertimbangkan tujuan (purposive sampling), dengan teknik bola salju (snowball sampling), atau bahkan secara kebetulan (accidental sampling).
Nordic Caucasoid: Ras kaukasus yang menurunkan bangsa Eropa Utara menyerupai Jerman, Swedia, Norwegia, Rusia, dan sebagainya.
Norma: Pedoman untuk melaksanakan relasi sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, dan ajuan supaya seseorang sanggup bertingkah laris pantas guna membuat ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam masyarakat.
Norma budbahasa istiadat: Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun temurun. Oleh karenanya, norma budbahasa istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar besar lengan berkuasa dalam masyarakat serta mempunyai kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai hukuman yang keras baik eksklusif maupun tidak langsung.
Norma agama: Suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya supaya mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebetulnya cukup kuat, namun lantaran hukuman yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan oleh agama. Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti ia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya, larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.
Norma hukum: Norma yang berasal dari perintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang. Norma aturan dan sanggup dibedakan menjadi 2 macam, a) tertulis misalnya: aturan pidana dan aturan perdata. b) tidak tertulis misalnya: aturan adat. Adanya aturan-aturan ini, kepada orang yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman atau hukuman.
Norma kebiasaan: Norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan. Contohnya, pulang kampung di hari raya. Meskipun tidak sekuat adat, norma kebiasaan juga mempunyai daya pengikat tertentu yang sanggup mengakibatkan setiap anggota berperilaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kelaziman: Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seperti sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik manusia. Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat. Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan.
Norma kesopanan: Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan insan dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus lantaran setiap wilayah mempunyai aturan dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih renta merupakan hal yang biasa, bahkan pada tragedi tertentu hal itu justru dianggap sebagai penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan suatu penghinaan.
Norma kesusilaan (mores): Norma yang berasal dari kebiasaan yang dibentuk insan sebagai anggota masyarakat contohnya sopan santun dan tingkah laku. Mores biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa melanggar kesusilaan, biasanya tidak ada hukumannya secara langsung. Si pelanggar biasanya diisolir (diasingkan) oleh masyarakat dan menjadi pembicaraan masyarakat. Masyarakat biasanya mengamat-amati kepada anggota-anggotanya, apakah ada yang menyimpang dari kesusilaan atau tidak. Bila ternyata ada penyimpangan maka mereka berani melancarkan ejekan-ejekan, sindiran-sindiran, atau memaksa dan mengusir orang tersebut untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Tindakan-tindakan masyarakat yang demikian itu disebut social pressure (social control).
Norma mode (fashion): Cara dan gaya dalam melaksanakan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode ialah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya dimaksudkan sebagai penjelmaan dari impian dan konsep keindahan gres serta teknologi baru. Cita-cita dan konsep gres itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting. Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lain-lain.
Norma penghindaran: Pola perbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi keinginan mereka, tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakuan secara terbuka. Jadi, norma-norma penghindaran merupakan suatu bentuk penyimpangan sikap yang bersifat setengah melembaga (semi-institusionalized). Norma penghindaran ini muncul apabila pada suatu masyarakat terdapat nilai atau norma yang melarang suatu perbuatan yang ingin sekali diperbuat oleh banyak orang.
Norma resmi (formal): Patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan terang dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh aturan yang dimiliki masyarakat modern.
Norma sosial: Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, digunakan sebagai paduan, tatanan, dan pengendali tingkah laris yang sesuai dan diterima.
Norma tidak resmi (nonformal): Patokan yang dirumuskan secara tidak terang di masyarakat dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Meskipun tidak diwajibkan, tetapi semua anggota sadar, bahwa patokan tidak resmi itu harus ditaati dan mempunyai kekuatan memaksa yang lebih besar daripada patokan resmi. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer menyerupai keluarga, kumpulan tidak resmi, dan paguyuban.
Normalisasi: Tindakan menjadikan normal (biasa) kembali; tindakan mengembalikan pada keadaan, hubungan, dsb. yang biasa atau yang normal.
Notasi ilmiah: Cara penulisan nomor yang mengakomodasi nilai-nilai terlalu besar atau kecil untuk dengan gampang ditulis dalam notasi desimal standar. Notasi ilmiah mempunyai sejumlah sifat yang berkhasiat dan umumnya digunakan dalam kalkulator, dan oleh para ilmuwan, matematikawan, dokter, dan insinyur.
Nr-
Nrimo (Jawa): Menerima keadaan apa adanya (tidak banyak menuntut).
Nu-
Nuclear family: Lihat keluarga batih.
Nujum (divination): Prosedur magi yang sanggup menentukan lantaran suatu tragedi khusus, menyerupai penyakit atau meramalkan sesuatu yang akan terjadi.
Nuptual stage (tahap perkawinan): Tahap perkembangan yang dilewati oleh suatu keluarga yang merupakan awal perjalanan dari sebuah keluarga yang ditandai dengan tragedi ijab kabul yang dilaksanakan berdasarkan atas aturan agama dan aturan negara yang dilanjutkan pesta perkawinan yang biasanya diselenggarakan berdasarkan budbahasa istiadat tertentu. Pada tahap ini, keluarga gres mulai meneguhkan pendirian dan sikap sebuah keluarga yang akan diarungi bersama.
Nusalaut: Salah satu dialek bahasa Ambon.
Nusantara: Istilah yang digunakan untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera hingga Papua. Kata ini tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa Jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16) untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit. Setelah sempat terlupakan, pada awal kurun ke-20 istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia-Belanda yang belum terwujud. Ketika penggunaan nama “Indonesia” (berarti kepulauan Hindia) disetujui untuk digunakan untuk ilham itu, kata Nusantara tetap digunakan sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia.
Ny-
Nyepi (Bali): Hari raya umat Hindu yang dirayakan setiap tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di sentra samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melaksanakan pemujaan suci terhadap mereka. Tujuan utama Hari Raya Nyepi ialah memohon ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, untuk menyucikan Buwana Alit (alam manusia/microkosmos) dan Buana Agung/macrocosmos (alam semesta). Sebelum Hari Raya Nyepi, terdapat beberapa rangkaian upacara yang dilakukan umat Hindu, khususnya di daerah Bali.
Nyewu (Jawa): Selamatan sesudah genap 1000 hari meninggalnya seseorang, kadang kala disebut juga nguis-nguisi.
Download Kamus Sosiologi di Sini
Belum ada Komentar untuk "Kamus Sosiologi, Huruf N"
Posting Komentar