Robert Nozick. Teori Hak Pemilikan Legal
Sebagaimana kaum libertarian membela pasar bebas, mereka menentang penggunaan kekuasaan negara bagi kecerdikan sosial, termasuk pola-pola perpajakan redistributif dalam menerapkan teori persamaan liberal. Akan tetapi, tidak semua orang yang mendukung pasar bebas sanggup digolongkan sebagai seorang libertarian alasannya yaitu tidak semua dari mereka mendapatkan pandangan kaum libertarian bahwa pasar bebas secara inheren adil yang membela kaum kapitalisme tanpa batas (unrestricted capitalism) yaitu produktivitasnya (Kimlicka, 2004:127).
Seperti yang dinyatakan Nozick (1974: ix) “Individu mempunyai hak dan terdapat hal-hal yang tidak seorang pun atau sebuah kelompok pun boleh mencampurinya (tanpa melanggar hak itu)”. Sedemikian berpengaruh dan luas jangkauan hak-hak ini. Karena orang mempunyai hak untuk menghabiskan sekalipun untuk kepemilikannya berdasarkan apa yang dianggap sesuai. Sedangkan campur tangan pemerintah sama dengan pemaksaan kerja yang merupakan sebuah pelanggaran, bukan atas efisiensi, tetapi atas hak-hak etika dasar kita.
Dengan demikian, klaim pokok Nozick sanggup dikemukakan: “Jika kita menganggap bahwa semua orang mempunyai hak legal (entiled) atas barang-barang yang kini dimilikinya maka distribusi yang adil secara sederhana yaitu distribusi yang dihasilkan dari pertukaran bebas (free exchanges) di antara orang-orang”. Semua distribusi yang timbul oleh pemerintah secara bebas (free transfers) dari sebuah situasi yang adil dengan sendirinya yaitu adil. Namun, kalau pemerintah berusaha memajaki pertukaran tersebut dengan melawan kemauan orang, berarti itu tidak adil, bahkan seandainya pajak tetap dipergunakan untuk menunjukkan kompensasi bagi seseorang yang harus menanggung biaya ekstra alasannya yaitu rintangan alamiah yang tidak semestinya. Dengan demikian, satu-satunya perpajakan yang sah yaitu mengumpulkan penghasilan demi memelihara latar belakang institusi-institusi yang dibutuhkan untuk melindungi sistem pertukaran bebas, contohnya polisi beserta jajaran penegak aturan lainnya dalam menegakkan pertukaran bebas.
Nozick mengklaim bahwa dengan meningkatnya kekayaan sosial akan terjadi proefisien secara maksimal. Secara lebih rinci, berdasarkan Noezick dalam karyanya yang berjudul Anarchy, State, and Utopia (1974) terdapat tiga prinsip utama dalam entitlement theory (teori hak pemilikan legal) sebagai berikut.
a. Prinsip transfer (principle of transfer) apa pun yang diperoleh secara adil sanggup ditransfer secara bebas.
b. Prinsip perolehan awal yang adil (principle of just initial acquistion) evaluasi perihal bagaimana orang pada awalnya hingga mempunyai sesuatu yang sanggup ditransfer berdasarkan prinsip pertama.
c. Prinsip pembenaran ketidakadilan (principle of rectification of injustice) bagaimana bekerjasama dengan pemilikan (holdings) kalau hal itu diperoleh atau ditransfer melalui cara yang tidak adil.
Dengan demikian, secara bersama ketiga prinsip tersebut mengimplikasikan bahwa kalau apa yang kini ada pada orang diperoleh dengan cara yang adil, maka rumus distribusi yang adil yaitu “Setiap orang menunjukkan sesuai dengan pilihannya, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dipilihnya atau form each as they choose, to each as they are choose” (Nozick, 1974: 160).
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Seperti yang dinyatakan Nozick (1974: ix) “Individu mempunyai hak dan terdapat hal-hal yang tidak seorang pun atau sebuah kelompok pun boleh mencampurinya (tanpa melanggar hak itu)”. Sedemikian berpengaruh dan luas jangkauan hak-hak ini. Karena orang mempunyai hak untuk menghabiskan sekalipun untuk kepemilikannya berdasarkan apa yang dianggap sesuai. Sedangkan campur tangan pemerintah sama dengan pemaksaan kerja yang merupakan sebuah pelanggaran, bukan atas efisiensi, tetapi atas hak-hak etika dasar kita.
Dengan demikian, klaim pokok Nozick sanggup dikemukakan: “Jika kita menganggap bahwa semua orang mempunyai hak legal (entiled) atas barang-barang yang kini dimilikinya maka distribusi yang adil secara sederhana yaitu distribusi yang dihasilkan dari pertukaran bebas (free exchanges) di antara orang-orang”. Semua distribusi yang timbul oleh pemerintah secara bebas (free transfers) dari sebuah situasi yang adil dengan sendirinya yaitu adil. Namun, kalau pemerintah berusaha memajaki pertukaran tersebut dengan melawan kemauan orang, berarti itu tidak adil, bahkan seandainya pajak tetap dipergunakan untuk menunjukkan kompensasi bagi seseorang yang harus menanggung biaya ekstra alasannya yaitu rintangan alamiah yang tidak semestinya. Dengan demikian, satu-satunya perpajakan yang sah yaitu mengumpulkan penghasilan demi memelihara latar belakang institusi-institusi yang dibutuhkan untuk melindungi sistem pertukaran bebas, contohnya polisi beserta jajaran penegak aturan lainnya dalam menegakkan pertukaran bebas.
Nozick mengklaim bahwa dengan meningkatnya kekayaan sosial akan terjadi proefisien secara maksimal. Secara lebih rinci, berdasarkan Noezick dalam karyanya yang berjudul Anarchy, State, and Utopia (1974) terdapat tiga prinsip utama dalam entitlement theory (teori hak pemilikan legal) sebagai berikut.
a. Prinsip transfer (principle of transfer) apa pun yang diperoleh secara adil sanggup ditransfer secara bebas.
b. Prinsip perolehan awal yang adil (principle of just initial acquistion) evaluasi perihal bagaimana orang pada awalnya hingga mempunyai sesuatu yang sanggup ditransfer berdasarkan prinsip pertama.
c. Prinsip pembenaran ketidakadilan (principle of rectification of injustice) bagaimana bekerjasama dengan pemilikan (holdings) kalau hal itu diperoleh atau ditransfer melalui cara yang tidak adil.
Dengan demikian, secara bersama ketiga prinsip tersebut mengimplikasikan bahwa kalau apa yang kini ada pada orang diperoleh dengan cara yang adil, maka rumus distribusi yang adil yaitu “Setiap orang menunjukkan sesuai dengan pilihannya, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dipilihnya atau form each as they choose, to each as they are choose” (Nozick, 1974: 160).
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Belum ada Komentar untuk "Robert Nozick. Teori Hak Pemilikan Legal"
Posting Komentar