Protagoras. Fatwa Wacana Negara
Dalam karya yang berjulukan Tentang keadaan yang asali Protagoras memberi suatu teori ihwal asal undangan negara. Teori ini dipengaruhi di satu pihak oleh pengalaman yang sudah disebut sebelumnya, yakni bahwa tiap-tiap negara memiliki etika kebiasaan sendiri dan di lain pihak oleh kenyataan bahwa pada waktu itu banyak kota perantauan masing-masing menerima undang-undang baru. Kita sudah mendengar bahwa Protagoras sendiri juga menyusun undang-undang demikian. Protagoras beropini bahwa negara tidak menurut kodrat, tetapi diadakan oleh insan sendiri. Ia melukiskan timbulnya negara sebagai berikut.
Mula-mula insan hidup sendiri. Tetapi dalam keadaan itu ia mengalami rupa-rupa kesulitan, ibarat gangguan dari pihak hewan buas, musibah dan lain sebagainya. Karena ia tersendiri merasa lemah dan tidak berdaya, ia mulai berkumpul dengan teman-teman insan lainya dalam kota-kota. Tetapi cepat sekali ia mengalami bahwa hidup bersama tidak praktis pula. Dengan suatu mitos, Protagoras menunjukan bagaimana kesulitan gres ini diatasi. Seorang tuhan berkunjung kepada insan dan menyerahkan kepada mereka dua anugerah: keinsyafan akan keadilan (dike) dan hormat kepada orang lain (aidos). Berkat kedua talenta ini insan sanggup hidup bersama. Ia sendiri sanggup mengadakan undang-undang. Jadi, undang-undang tertentu tidak "lebih benar" daripada undang-undang lain. Tetapi undang-undang ini lebih cocok dengan masyarakat ini dan undang-undang lain lebih cocok dengan masyarakat lain. Rupanya dalam bidang sosial juga insan yaitu ukuran.
Download di Sini
Sumber.
Bertens, K. 1999. Sejarah Filsafat Yunani. Kanisius. Yogyakarta
Baca Juga
1. Protagoras. Biografi dan Karya
2. Protagoras. Ajaran ihwal Pengenalan
3. Protagoras. Seni Berdebat
4. Protagoras. Ajaran ihwal Dewa-Dewa
Sumber.
Bertens, K. 1999. Sejarah Filsafat Yunani. Kanisius. Yogyakarta
Baca Juga
1. Protagoras. Biografi dan Karya
2. Protagoras. Ajaran ihwal Pengenalan
4. Protagoras. Ajaran ihwal Dewa-Dewa
Belum ada Komentar untuk "Protagoras. Fatwa Wacana Negara"
Posting Komentar