Plato. Politikos
Politikos (Negarawan) merupakan suatu obrolan yang tidak begitu panjang, kalau dibandingkan dengan Politeia dan Nomoi. Pada selesai obrolan ini diberikan semacam definisi wacana keahlian seorang negarawan. Tugas seorang negarawan dibandingkan dengan kiprah seorang tukang tenun. Sebagaimana tukang ini menenun wol atau materi lain menjadi sehelai kain, demikian juga negarawan bertugas membuat keselarasan antara semua keahlian lain dalam negara, sehingga keseluruhan yang serasi terjamin. Seorang jenderal misalnya, salah seorang petugas yang penting sekali dalam negara, harus mengetahui bagaimana menang di medan perang, tetapi negarawan harus tetapkan kapan perang harus diadakan. Seorang hakim harus mengadili berdasarkan aturan yang berdasarkan undang-undang, tetapi negarawan harus mengadakan undang-undang sendiri. Dengan demikian keahlian seorang negarawan tidak merupakan salah satu di antara keahlian-keahlian lain, melainkan keahlian yang mengatur keahlian-keahlian itu.
Tentang bentuk negara yang paling baik Politikos menyampaikan bahwa sebaiknya undang-undang dibentuk sejauh dirasakan perlu berdasarkan keadaan yang konkret, kira-kira menyerupai seorang dokter mengganti obat berdasarkan keadaan pasiennya. Dengan sempurna sekali Plato melukiskan kekurangan-kekurangan yang menempel pada undang-undang yang bersifat umum. Undang-undang tidak bisa memerintahkan yang paling baik untuk setiap masalah konkret.
Keadaan insan dan perbuatan-perbuatannya senantiasa berubah, sehingga sukar diselenggarakan dengan peraturan-peraturan yang sama. Akan tetapi, membuat undang-undang yang cocok dengan tiap-tiap situasi menuntut pengetahuan dan kecakapan yang adimanusiawi. Itu mustahil dilaksanakan oleh seorang manusia. Rupanya dengan itu Plato meninggalkan cita-citanya dalam Politeia mengenai filsuf yang menjadi pemimpin negara, sebab dianggap kurang praktis. Secara nyata adanya undang-undang umum harus dianggap sebagai “the second best”. Karena alasan-alasan praktis, undang-undang harus dipandang sebagai instansi tertinggi dalam negara dan negarawan yang menyimpang dari undang-undang harus dieksekusi mati.
Sebab negara yang berdasarkan pengetahuan satu orang (filsuf) yang membuat undang-undang untuk setiap kesempatan nyata dianggap tidak mungkin, Plato beropini bahwa dalam negara di mana terdapat undang-undang dasar, bentuk negara yang paling baik yaitu monarki, bentuk negara yang kurang baik ialah aristokrasi dan bentuk negara yang paling jelek ialah demokrasi. Tetapi bila tidak ada undang-undang dasar, harus dikatakan sebaliknya. Dalam negara yang tidak memiliki undang-undang dasar, bentuk negara yang paling jelek ialah monarki, bentuk negara yang lebih baik ialah aristokrasi dan bentuk negara yang paling baik ialah demokrasi. Maksudnya ialah bahwa negara di mana tidak ada undang-undang, demokrasi itu sebagian sanggup menjamin semoga kekuasaan negara jangan disalah gunakan, sedangkan monarki dalam keadaan serupa itu akan menjadi kelaliman semata-mata.
Download di Sini
Sumber.
Bertens, K. 1999. Sejarah Filsafat Yunani. Kanisius. Yogyakarta
Baca Juga
1. Plato. Biografi
1. Plato. Sifat Khusus
2. Plato. Karya-Karya
3. Plato. Politeia
4. Plato. Ajaran wacana Jiwa
5. Plato. Ajaran wacana Ide-Ide
6. Plato. Nomoi
Tentang bentuk negara yang paling baik Politikos menyampaikan bahwa sebaiknya undang-undang dibentuk sejauh dirasakan perlu berdasarkan keadaan yang konkret, kira-kira menyerupai seorang dokter mengganti obat berdasarkan keadaan pasiennya. Dengan sempurna sekali Plato melukiskan kekurangan-kekurangan yang menempel pada undang-undang yang bersifat umum. Undang-undang tidak bisa memerintahkan yang paling baik untuk setiap masalah konkret.
Sebab negara yang berdasarkan pengetahuan satu orang (filsuf) yang membuat undang-undang untuk setiap kesempatan nyata dianggap tidak mungkin, Plato beropini bahwa dalam negara di mana terdapat undang-undang dasar, bentuk negara yang paling baik yaitu monarki, bentuk negara yang kurang baik ialah aristokrasi dan bentuk negara yang paling jelek ialah demokrasi. Tetapi bila tidak ada undang-undang dasar, harus dikatakan sebaliknya. Dalam negara yang tidak memiliki undang-undang dasar, bentuk negara yang paling jelek ialah monarki, bentuk negara yang lebih baik ialah aristokrasi dan bentuk negara yang paling baik ialah demokrasi. Maksudnya ialah bahwa negara di mana tidak ada undang-undang, demokrasi itu sebagian sanggup menjamin semoga kekuasaan negara jangan disalah gunakan, sedangkan monarki dalam keadaan serupa itu akan menjadi kelaliman semata-mata.
Download di Sini
Sumber.
Bertens, K. 1999. Sejarah Filsafat Yunani. Kanisius. Yogyakarta
Baca Juga
1. Plato. Biografi
1. Plato. Sifat Khusus
2. Plato. Karya-Karya
3. Plato. Politeia
4. Plato. Ajaran wacana Jiwa
5. Plato. Ajaran wacana Ide-Ide
6. Plato. Nomoi
Belum ada Komentar untuk "Plato. Politikos"
Posting Komentar