Persyaratan Tambah, Mutasi dan MOU Tambah JJM PTK PAUD/TK/SD/SMP

Tambah PTK baru tidak bisa dilakukan secara manual oleh operator sekolah. Sekarang harus melalui persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat. Untuk jenjang Sekolah PAUD/TK/SD/SMP sederajat, penambahan PTK dilakukan melalui Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Sementara untuk jenjang sekolah SMA/SMK sederajat dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi sejak adanya kebijakan jenjang SMA/SMK yang diambil alih oleh Propinsi, termasuk juga dalam hal penambahan PTK baru. Namun jika pada tingkat Kab/Kota telah dibentuk UPT sebagai kantor pembantu Propinsi maka usulan penambahan PTK bisa dilakukan melalui UPT tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Tambah PTK baru tidak bisa dilakukan secara manual oleh operator sekolah Persyaratan Tambah, Mutasi dan MOU Tambah JJM PTK PAUD/TK/SD/SMP
Sebagai tindak lanjut dari Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat yang dikelolah oleh Jenderal Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang Tambah PTK baru, Mutasi PTK di Dapodik dan MOU Penambahan JJM di lain induk baik Lembaga Negeri atau Swasta perlu adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, beberapa informasi terkait di atas di antaranya :

1. Persyaratan Rekomendasi Tambah PTK Baru di dapodik :
a. Surat pengantar dari sekolah
b. Profil Sekolah Lengkap
c. Format Kebutuhan Guru
d. Ijazah S-1
e. Form GTK dari dapodik
f. Fotocopy KK dan KTP
g. SK Pengangkatan PNS dari Pemerintah Daerah atau SK pengangkatan dari Sekolah atau Yayasan
h. Fotocopy SK Penugasan yang bertanda tangan dari Bidang Dikdas

2. Persyaratan Mutasi PTK
a. Surat pengantar dari sekolah
b. Profil Sekolah Lengkap
c. Format Kebutuhan Guru
d. Ijazah S-1
e. SK Pengangkatan PNS dari Pemerintah Daerah atau SK pengangkatan dari Sekolah atau Yayasan
f. Fotocopy SK Penugasan yang bertanda tangan dari Bidang Dikdas
g. Keterangan melepas dari sekolah lama

3. Persyaratan MOU Penambahan JJM di luat Induk :
a. Surat pengantar dari sekolah
b. MOU rangkap 2
c. SK PBM dua sekolah

SK Penugasan atau SPBM di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui (SD/SMP dari bidang dikdas. TK dari Bidang PAUD). Bagi PTK yang mengajukan rekomendasi bisa mengumpulkan berkas seperti di atas rangkap 2 di Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat.

Contoh Format Kebutuhan Guru TK

Contoh Format Kebutuhan Guru SD/SMP Swasta
Sumber: Ilerning Media

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Tambah, Mutasi dan MOU Tambah JJM PTK PAUD/TK/SD/SMP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel