Perpajakan
Konsep perpajakan mengacu pada suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggarakan jasa-jasa untuk kepentingan umum, sekaligus sebagai sumber pendapatan negara (Brown, 2000: 1082).
Di kalangan negara-negara maju, rata-rata pajak menduduki seperlima hingga setengahnya dari GDP. Contohnya, di Swedia hingga setengah dari GDP dan di Selandia Baru mengalami peningkatan 61%. Di sini diasumsikan bahwa besarnya pendapatan pajak bagi negara telah ditentukan sebelumnya. Hal itu memungkinkan pemerintah memilih sendiri bagaimana mencapainya. Menurut Brown (2000: 1082-183) terdapat tiga peranan pajak dalam masyarakat, yaitu imbas alokatif, imbas distributif, dan imbas administratif.
a. Efek Alokatif
Artinya, bahwa pajak memengaruhi sikap warga. Dengan adanya penentuan besar atau kecilnya seseorang sebagai objek pajak, akan mempunyai efek terhadap sikap warga masyarakatnya. Sebagai contoh, seseorang tahu bahwa dalam setiap pembelian barang niscaya dikenakan pajak pembelian barang maka ia akan hati-hati dalam membeli barang atau tidak dengan serta-merta ia akan membeli barang.
b. Efek Distribusional
Artinya bahwa pajak mempunyai efek terhadap distribusi pendapatan. Sebagai contoh, buat apa banyak-banyak kerja lembur bila PPh-nya cukup tinggi?
c. Efek Administratif
Di sini diartikan bahwa memungut pajak menjadikan munculnya biaya-biaya, baik pada sektor publik maupun swasta yang bervariasi. Contohnya, di Indonesia dikala kita akan membayar pajak kendaraan bermotor, ironisnya justru orang-orang yang bijak sering menjadi korban pemerasan waktu terkalahkan oleh penyelinap yang berpakaian seragam. Inilah satu hambatan penentu utama biaya administratif ialah kompleksitas hukum, ironisnya bila hal ini dibiarkan sanggup mengurangi kesadaran aturan bagi warga untuk bayar pajak kendaraan secara eksklusif dan sempurna waktu.
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Di kalangan negara-negara maju, rata-rata pajak menduduki seperlima hingga setengahnya dari GDP. Contohnya, di Swedia hingga setengah dari GDP dan di Selandia Baru mengalami peningkatan 61%. Di sini diasumsikan bahwa besarnya pendapatan pajak bagi negara telah ditentukan sebelumnya. Hal itu memungkinkan pemerintah memilih sendiri bagaimana mencapainya. Menurut Brown (2000: 1082-183) terdapat tiga peranan pajak dalam masyarakat, yaitu imbas alokatif, imbas distributif, dan imbas administratif.
a. Efek Alokatif
Artinya, bahwa pajak memengaruhi sikap warga. Dengan adanya penentuan besar atau kecilnya seseorang sebagai objek pajak, akan mempunyai efek terhadap sikap warga masyarakatnya. Sebagai contoh, seseorang tahu bahwa dalam setiap pembelian barang niscaya dikenakan pajak pembelian barang maka ia akan hati-hati dalam membeli barang atau tidak dengan serta-merta ia akan membeli barang.
b. Efek Distribusional
Artinya bahwa pajak mempunyai efek terhadap distribusi pendapatan. Sebagai contoh, buat apa banyak-banyak kerja lembur bila PPh-nya cukup tinggi?
c. Efek Administratif
Di sini diartikan bahwa memungut pajak menjadikan munculnya biaya-biaya, baik pada sektor publik maupun swasta yang bervariasi. Contohnya, di Indonesia dikala kita akan membayar pajak kendaraan bermotor, ironisnya justru orang-orang yang bijak sering menjadi korban pemerasan waktu terkalahkan oleh penyelinap yang berpakaian seragam. Inilah satu hambatan penentu utama biaya administratif ialah kompleksitas hukum, ironisnya bila hal ini dibiarkan sanggup mengurangi kesadaran aturan bagi warga untuk bayar pajak kendaraan secara eksklusif dan sempurna waktu.
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Belum ada Komentar untuk "Perpajakan"
Posting Komentar