Perbudakan
Pada hakikatnya, konsep perbudakan atau slavery adalah suatu istilah yang menggambarkan suatu kondisi di mana seseorang maupun kelompok tidak mempunyai kedudukan dan peranan sebagai insan yang mempunyai hak asasi sebagai insan yang layak. Konsep perbudakan penting untuk diketahui para penerima didik, mengingat dalam sejarah peradaban manusia, sistem perbudakan tersebut demikian menggejala bahkan merebak hampir di setiap bangsa di dunia, baik itu zaman Yunani-Romawi kuno, Jahiliah Timur Tengah, maupun Penjajahan Samudera dengan inovasi daerah-daerah gres oleh bangsa Eropa yang berimplikasi terhadap merajalelanya perbudakan atas kulit gelap oleh kulit putih, merupakan periode historis yang penting untuk dikenang sebagai manifestasi pelecehan hak asasi insan terbesar dalam sejarah umat manusia.
Menurut Robert Ross dari University of Leiden bahwa terdapat tiga ciri dalam perbudakan sebagai penanda. Pertama, budak-budak umumnya orang luar yang dibawa secara paksa untuk melayani tuan gres mereka, atau dengan cara tertentu mereka dikeluarkan dari keanggotaan masyarakatnya, contohnya sebab berutang atau dieksekusi sebab melaksanakan tindakan kriminal. Kedua, setidaknya pada generasi pertama, budak yakni komoditas pasar dengan tingkat harga berapa pun, di mana komersialisasi hadir dalam bentuk-bentuk yang dikenal. Dengan kata lain, terdapat “spesies” kepemilikan, inilah yang membedakan budak melalui bentuk tenaga kerja paksa yang berbeda dengan tenaga kerja lainnya. Ketiga, budak mempunyai pekerjaan khusus (yang secara umum yakni pekerjaan-pekerjaan berangasan dan rendahan) dalam pembagian kerja secara total (Ross, 2000: 965).
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Menurut Robert Ross dari University of Leiden bahwa terdapat tiga ciri dalam perbudakan sebagai penanda. Pertama, budak-budak umumnya orang luar yang dibawa secara paksa untuk melayani tuan gres mereka, atau dengan cara tertentu mereka dikeluarkan dari keanggotaan masyarakatnya, contohnya sebab berutang atau dieksekusi sebab melaksanakan tindakan kriminal. Kedua, setidaknya pada generasi pertama, budak yakni komoditas pasar dengan tingkat harga berapa pun, di mana komersialisasi hadir dalam bentuk-bentuk yang dikenal. Dengan kata lain, terdapat “spesies” kepemilikan, inilah yang membedakan budak melalui bentuk tenaga kerja paksa yang berbeda dengan tenaga kerja lainnya. Ketiga, budak mempunyai pekerjaan khusus (yang secara umum yakni pekerjaan-pekerjaan berangasan dan rendahan) dalam pembagian kerja secara total (Ross, 2000: 965).
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Belum ada Komentar untuk "Perbudakan"
Posting Komentar