Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberdayaan Komunitas. Pengertian Dan Prinsip Partisipasi Masyarakat
Pengertian dan Prinsip Partisipasi Masyarakat
Menurut Ach. Wazir Ws., et al. (1999: 29) partisipasi bisa diartikan sebagai keterlibatan seseorang secara sadar ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu. Dengan pengertian itu, seseorang bisa berpartisipasi bila ia menemukan dirinya dengan atau dalam kelompok, melalui banyak sekali proses membuatkan dengan orang lain dalam hal nilai, tradisi, perasaan, kesetiaan, kepatuhan dan tanggung jawab bersama.
Partisipasi masyarakat berdasarkan Isbandi (2007: 27) ialah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian persoalan dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan wacana alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Mikkelsen (1999: 64) membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu:
1. Partisipasi ialah bantuan sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan;
2. Partisipasi ialah “pemekaan” (membuat peka) pihak masyarakat untuk meningkatkan kemauan mendapatkan dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan;
3. Partisipasi ialah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri;
4. Partisipasi ialah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan memakai kebebasannya untuk melaksanakan hal itu;
5. Partisipasi ialah pemantapan obrolan antara masyarakat setempat dengan para staf yang melaksanakan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, semoga supaya memperoleh informasi mengenai konteks lokal, dan dampak-dampak sosial;
6. Partisipasi ialah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan lingkungan mereka.
Dari tiga pakar yang mengungkapkan definisi partisipasi di atas, sanggup dibentuk kesimpulan bahwa partisipasi ialah keterlibatan aktif dari seseorang, atau sekelompok orang (masyarakat) secara sadar untuk berkontribusi secara sukarela dalam aktivitas pembangunan dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga pada tahap evaluasi.
Pentingnya partisipasi dikemukakan oleh Conyers (1991: 154-155) sebagai berikut: pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan perilaku masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya aktivitas pembangunan serta proyek-proyek akan gagal; kedua, bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau aktivitas pembangunan jikalau merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, sebab mereka akan lebih mengetahui seluk-beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa mempunyai terhadap proyek tersebut; ketiga, bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri.
Apa yang ingin dicapai dengan adanya partisipasi ialah meningkatnya kemampuan (pemberdayaan) setiap orang yang terlibat baik eksklusif maupun tidak eksklusif dalam sebuah aktivitas pembangunan dengan cara melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan dan kegiatan-kegiatan selanjutnya dan untuk jangka yang lebih panjang. Adapun prinsip-prinsip partisipasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Pendekatan Partisipatif yang disusun oleh Department for International Development (DFID) (dalam Monique Sumampouw, 2004: 106-107) adalah:
a) Cakupan. Semua orang atau wakil-wakil dari semua kelompok yang terkena pengaruh dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek pembangunan.
b) Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership). Pada dasarnya setiap orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk memakai prakarsa tersebut terlibat dalam setiap proses guna membangun obrolan tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak.
c) Transparansi. Semua pihak harus sanggup menumbuhkembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan aman sehingga menyebabkan dialog.
d) Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal Powership). Berbagai pihak yang terlibat harus sanggup menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi.
e) Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility). Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang terperinci dalam setiap proses sebab adanya kesetaraan kewenangan (Sharing power) dan keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya.
f) Pemberdayaan (Empowerment). Keterlibatan banyak sekali pihak tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi suatu proses saling berguru dan saling memberdayakan satu sama lain.
g) Kerja sama. Diperlukan adanya kolaborasi banyak sekali pihak yang terlibat untuk saling membuatkan kelebihan guna mengurangi banyak sekali kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia.
Berikutnya. Partisipasi Masyarakat dalam Pemberdayaan Komunitas. Bentuk dan Tipe Partisipasi
Referensi:
Menurut Ach. Wazir Ws., et al. (1999: 29) partisipasi bisa diartikan sebagai keterlibatan seseorang secara sadar ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu. Dengan pengertian itu, seseorang bisa berpartisipasi bila ia menemukan dirinya dengan atau dalam kelompok, melalui banyak sekali proses membuatkan dengan orang lain dalam hal nilai, tradisi, perasaan, kesetiaan, kepatuhan dan tanggung jawab bersama.
Partisipasi masyarakat berdasarkan Isbandi (2007: 27) ialah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian persoalan dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan wacana alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Mikkelsen (1999: 64) membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu:
1. Partisipasi ialah bantuan sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan;
2. Partisipasi ialah “pemekaan” (membuat peka) pihak masyarakat untuk meningkatkan kemauan mendapatkan dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan;
3. Partisipasi ialah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri;
4. Partisipasi ialah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan memakai kebebasannya untuk melaksanakan hal itu;
5. Partisipasi ialah pemantapan obrolan antara masyarakat setempat dengan para staf yang melaksanakan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, semoga supaya memperoleh informasi mengenai konteks lokal, dan dampak-dampak sosial;
6. Partisipasi ialah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan lingkungan mereka.
Dari tiga pakar yang mengungkapkan definisi partisipasi di atas, sanggup dibentuk kesimpulan bahwa partisipasi ialah keterlibatan aktif dari seseorang, atau sekelompok orang (masyarakat) secara sadar untuk berkontribusi secara sukarela dalam aktivitas pembangunan dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga pada tahap evaluasi.
Pentingnya partisipasi dikemukakan oleh Conyers (1991: 154-155) sebagai berikut: pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan perilaku masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya aktivitas pembangunan serta proyek-proyek akan gagal; kedua, bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau aktivitas pembangunan jikalau merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, sebab mereka akan lebih mengetahui seluk-beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa mempunyai terhadap proyek tersebut; ketiga, bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri.
Apa yang ingin dicapai dengan adanya partisipasi ialah meningkatnya kemampuan (pemberdayaan) setiap orang yang terlibat baik eksklusif maupun tidak eksklusif dalam sebuah aktivitas pembangunan dengan cara melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan dan kegiatan-kegiatan selanjutnya dan untuk jangka yang lebih panjang. Adapun prinsip-prinsip partisipasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Pendekatan Partisipatif yang disusun oleh Department for International Development (DFID) (dalam Monique Sumampouw, 2004: 106-107) adalah:
a) Cakupan. Semua orang atau wakil-wakil dari semua kelompok yang terkena pengaruh dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek pembangunan.
b) Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership). Pada dasarnya setiap orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk memakai prakarsa tersebut terlibat dalam setiap proses guna membangun obrolan tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak.
c) Transparansi. Semua pihak harus sanggup menumbuhkembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan aman sehingga menyebabkan dialog.
d) Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal Powership). Berbagai pihak yang terlibat harus sanggup menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi.
e) Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility). Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang terperinci dalam setiap proses sebab adanya kesetaraan kewenangan (Sharing power) dan keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya.
f) Pemberdayaan (Empowerment). Keterlibatan banyak sekali pihak tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi suatu proses saling berguru dan saling memberdayakan satu sama lain.
g) Kerja sama. Diperlukan adanya kolaborasi banyak sekali pihak yang terlibat untuk saling membuatkan kelebihan guna mengurangi banyak sekali kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia.
Berikutnya. Partisipasi Masyarakat dalam Pemberdayaan Komunitas. Bentuk dan Tipe Partisipasi
Referensi:
- Ach. Wazir Ws., et al., ed. (1999). Panduan Penguatan Menejemen Lembaga Swadaya Masyarakat. Jakarta: Sekretariat Bina Desa dengan proteksi AusAID melalui Indonesia HIV/AIDS and STD Prevention and Care Project.
- Conyers, Diana. (1991). Perencanaan Sosial di Dunia ketiga. Yogyakarta: UGM Press.
- Holil Soelaiman. (1980). Partisipasi Sosial dalam Usaha Kesejahteraan Sosial. Bandung.
- Isbandi Rukminto Adi. (2007). Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas: dari Pemikiran Menuju Penerapan. Depok: FISIP UI Press.
- Mikkelsen, Britha. (1999). Metode Penelitian Partisipatoris dan Upaya-upaya Pemberdayaan: sebuah buku pegangan bagi para praktisi lapangan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
- Ross, Murray G., and B.W. Lappin. (1967). Community Organization: theory, principles and practice. Second Edition. NewYork: Harper & Row Publishers.
- Sumampouw, Monique. (2004). “Perencanaan Darat-Laut yang Terintegrasi dengan Menggunakan Informasi Spasial yang Partisipatif.” Jacub Rais, et al. Menata Ruang Laut Terpadu. Jakarta: Pradnya Paramita. 91-117.
Belum ada Komentar untuk "Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberdayaan Komunitas. Pengertian Dan Prinsip Partisipasi Masyarakat"
Posting Komentar