JUKNIS PPDB MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018/2019
JUKNIS PPDB MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018/2019 |
Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun 2018/2019 atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018/2019 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik (Siswa) baru Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019, yakni a) berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b) berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau suratketerangan lahir yang dikeluarkan olehpihak yang berwenang).
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik (Siswa) baru MadrasahIbtidaiyah (MI) berdasarkan Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun 2018/2019, yakni: a) calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didikdengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkanketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan b) calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan. C) calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik (Siswa) baru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berdasarkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018 Madrasah (Kemenag) Tahun 2018/2019, yakni: a) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun;dan b) memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia. c) Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik (Siswa) baru MadrasahAliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kemenag Tahun 2018/2019, yakni: a) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b) memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wusthoatau bentuk lain yang sederajat; dan c) memiliki SHUNMTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lainyang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA/MAKyang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, d) khusus bagi calon peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
JUKNIS PPDB MADRASAH (KEMENAG) TAHUN PELAJARAN 2018/2018 |
Pada Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2018/2019 juga diatur Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar, sebagai berikut:
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) pesertadidik;
2. MTsdalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
3. MA dan MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) pesertadidik;
4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik;dan
5.Madrasah TsanawiyahLuar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;dan
4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Selengkapnya silahkan download Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun 2018/2019. Link Download PetunjukTeknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018
Demikian info tentang Link download Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun 2018/2019 (Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2018/2019). Semoga bermanfaat. Terima kasih
Belum ada Komentar untuk "JUKNIS PPDB MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018/2019"
Posting Komentar