Baron De Montesquieu. Teori Pemisahan Kekuasaan

Baron de Montesquieu (1689-1755) yang terkenal dikenal Montesquieu, dilahirkan dari keluarga kaya raya kelas darah biru (petite noblese), di Paris, Prancis. Karyanya yang terkenal yaitu De I’esprit des lois atau Spirit of the Law (Jiwa Perundang-undangan) pada tahun 1748. Montesquieu lebih dikenal sebagai “Bapak Teori Pemisahan Kekuasaan”, kendatipun tidak sedikit gagasan-gagasan dia yang membahas wacana hubungan antara aturan dan institusi politik yang perlu diadaptasi dengan lingkungan, sejarah, dan geografi, khususnya iklim di mana orang itu tinggal. Secara keseluruhan, teori Montesquieu ini sanggup dikemukakan sebagai berikut.

1. Hukum dan institusi politik harus diadaptasi dengan lingkungan, sejarah, geografi, dan iklim—dimana orang tinggal. Tidak ada aturan yang niscaya dan tidak ada bentuk pemerintahan yang berlaku bagi semua masyarakat (relativisme).


2. Bentuk pemerintahan yang paling sempurna yaitu pemerintahan yang paling sesuai dengan abjad orang-orang yang mendiami wilayah itu.

Baca Juga


3. Dalam penjabaran pemerintah, terdapat tiga jenis pemerintahan, yakni republik, monarki, dan despotik. Republik sanggup berupa demokrasi saat kedaulatan diserahkan kepada semua forum kerakyatan, atau aristokrasi saat kekuasaan tertinggi hanya diserahkan sebagian anggota masyarakat. Monarki yaitu pemerintahan konstitusional oleh satuorang, sedangkan despotisme yaitu kekuasaan diktatorial oleh satu orang di mana tidak mentolerir intervensi keberadaan aristokrasi atau beberapa kekuasaan mediator yang bangun di antara penguasa dan rakyat yang bertindak sebagai penengah.


4. Untuk menghindari ketegangan politik dan perang maka aturan dibutuhkan, baik itu aturan bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antarbangsa atau negara merdeka, aturan sipil yang mengatur hubungan antarindividu-individu, dan aturan politik yang mengatur dan memilih hubungan antara penguasa dengan rakyat.

5. Negara yang cocok untuk memaksimalkan kebebasan dan menyeimbangkan persamaan yaitu negara di mana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif pemerintah dipisahkan sendiri-sendiri sehingga aturan sipil sanggup dibentuk berdasarkan kebutuhan semua bab masyarakat (Apter, 1966:86).


Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Baron De Montesquieu. Teori Pemisahan Kekuasaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel