Tujuan Otonomi Tempat Dan Asas Prinsipnya

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi kawasan antara lain ialah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. melaluiataubersamaini demikian pusat berpeluang mempelajari, memahami, merespon banyak sekali kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. 

Pada ketika yang sama pemerintah ptthat diperlukan lebih bisa berserius pada perumusati kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi kawasan akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dari kreativitas pemerintah kawasan akan terpantau, sehingga kemampuannya dalam mengatasi banyak sekali persoalan yang terjadi di kawasan akan semakin kut.
Adapun tujuan pemdiberian otonomi kepada kawasan ialah sebagai diberikul:
  • Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan.
  • Pemerataan.
  • Pemeliharaan kekerabatan yang harmonis antara Pusat dan Daerah serta antar kawasan dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkat-kan kiprah serta masyarakat, berbagi kiprah dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebelum diuraikan lebih lanjut wacana asas-asas pemerintahan daerah, silahkan dermati terlebih lampau sketsa di bawah ini, Bagan tersebut ialah aturan wacana pemerintahan kawasan yang dimuat pada pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945. Dari sketsa di atas sanggup kita sarikan sebagai diberikut:
  • Adanya pertolongan kawasan otonom yang bersifat berjenjang, Provinsi dan Kabupaten/ Kota,
  • Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pem-menolongan,
  • Secara eksplisit tidak disinggung terkena asas deserius;
  • Pemerintah kawasan otonom mempunyai DPRD yang anggota-anggotanyardipilih secara demokratis;
  • Kepala kawasan dipilih secara demokratis;
  • Pemerintah kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah. 

Bagian ini kita akan membicarakan wacana asas-asas yang dipakai dalam penyelenggaraain pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pernerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi kawasan dan kawasan otonom. 

Pemerintahan kawasan ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolonga.n dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah kawasan ialah Gubernur untuk provinsi, Bupati  untuk kabupaten, Walikota (untuk Kota) dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah otonom ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sesudah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara. Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa "pemerintah kawasan daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan". 

melaluiataubersamaini demikian terdapat dua asas yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan kawasan yaitu asas otonomi dan kiprah pemmenolongan. Asas otonomi dalam ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh kawasan sanggup diselenggarakan secara pribadi oleh pemerintahan kawasan itu sendiri. 

Sedangkan asas kiprah pemmenolongan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerinta.han tersebut sanggup dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten kota ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004). 

Berdasarkan uraian diatas, asas otonomi sering disebuts asas desentralisasi. Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus utusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004). 

 Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi kawasan antara lain ialah membebaskan pemer Tujuan Otonomi Daerah dan Asas Prinsipnya

Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun kawasan didiberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusa.n pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah kawasan berkewajiban untuk patuh dan rnenghorrnati kewenangan yang dimiliki. Pemerintah Pusat. 

Asas yang kedua ialah kiprah pemmenolongan yaitu penugasan dari Pemerintah (Pusat) kepada kawasan dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk rnelaksanakan kiprah tertentu. Kaprikornus urusan pemerintahan dalam kiprah pernmenolongan bukan ialah atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi ialah penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya. 

Untuk mewujudkan harapan dan tujuan didiberikannya otonomi daerah, pemerintahan kawasan dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi kawasan untuk mencapai kemajuan dan. kesejahteraan masyarakat di daerah. 

Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa pemerintahan didaerah berhak tetapkan peraturan kawasan dari peraturan-peraturan lain untuk melaksanalcan otonomi dan tugas' pemmenolongan (UUD 1945  pasal 18 ayat (6). 

Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ialah sebagai diberikut :
  • Digunakannya asas desentralisasi, deserius, dan kiprah pernmenolongan,
  • Penyelenggaraan asas desntrali.sasi secara utuh dan . lingkaran yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
  • Asas kiprah pemmenolong.an yang sanggup dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten., Daerah Kota, dan Desa.


Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama

Belum ada Komentar untuk "Tujuan Otonomi Tempat Dan Asas Prinsipnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel