Struktur Pemerintahan Republik Indonesia

A. Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)

1) Pembagian menurut kiprah dan fungsi:
  • Departemen beserta abdnegara di bawahnya.
  • Lembaga pemerintahan bukan departemen.
  • Badan perjuangan milik negara (BUMN).

2) Pembagian menurut kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
  • Pemerintah pusat.
  • Pemerintah wilayah, yang terdiri dari propinsi, tempat khusus ibukota/ tempat istimewa, kabupaten, kota, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan.
  • Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintahan tempat tingkat I dan pemerintahan tempat tingkat II.

B. Hal Pemerintahan Pusat

1) Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko). 

Jumlah dan nama anggotanya tergantung kebutuhan. Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian. Kemudian ada menteri negara yang memimpin departemen dan menteri Negara yang tidak memimpin departemen. 

Untuk memperlancar penyelenggaraan kiprah menteri negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeneg yang juga ialah pimpinan sekretaris kantor menteri dan membawalikan giro umum, (2) Asmen, yang membawahkan pemmenolong Asmen; dan (3) Staf Ahli. 

2) Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
  • Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
  • Kejaksaan Agung RI.
  • Lembaga-lembaga non departemen yang secara admiii-istratif dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu: LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, 131CP✓, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, dan BPIS.
Sedangkan dewan-dewan yang memmenolong Presiden dalam mempersembahkan pertimbangan, masukan, pesan yang tersirat dalam merumuskan budi tertinggi pemerintahan yang menyangkut sesuatu bidang tertentu yaitu Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan iTenaga Atorn, Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis, dan lain-lain. 

3) Pola Administrasi dan Manajemen

Pemerintahan RI memakai contoh musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan contoh ini berpedoman pada penekanan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, perilaku konsekuen dalam rnelaksanakan keputusan hasit musya-warah yang dilakukan dengan nalar sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang sanggup dipertanggungjawabankan secara watak kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan perilaku menjunjung tinggi martabat insan serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.Selain itu, terdapat pula contoh fungsional, :yakni klasifikasi kiprah pokok. yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi.

C. Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI

Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan. seluruh tumpah darair Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiduan bangsa, dan ikut melaksan p akan ketertiban duniayang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial. 

Sedangkan fungsinya dalam melaksanalcan kiprah pokok adalah: menyelenggaralcan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, training demokrasi sertapolitik dalam dan luar negeri memelihara kesejah.teraan, kesehatan, kehidupan sosial dan keuangan; melakukan pendidik dan kebudayaan; membina agama dan kepercayaan. terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

D. Hal Pernerintahan Wilayah

Wilayah dibuat menurut asas deserius. Wilayah ini disebut wilayah manajemen yang selaniutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan ialah lingkungan kerja perangkat pernerintah yang menyelenggaralcan urusan pemerintahan urnum di daerah. 

Urusan pemerintahan Umum rneliputi bidang-bidang ketenteraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan,dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam kiprah suatu instansi dan urusan rumah tangga daerah. 

 Pembagian menurut kewilayahan dan tingkat pemerintahan Struktur Pemerintahan Republik Indonesia

Nomenklatur dan titelatur pada pernerintahan wilayah adalahpropinsi/daerah khusus ibukota/ tempat istimewayang dipimpin seorang gubern.ur kabupaten/kota yang di pimpin , oleh seorang bupati/ walikota, kota administratif yang dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat, dan desaikelurahan. yang dipimpin oleh seorang p keala desa/lurah.

E. Hal Pemerintahan Daerah

Daerah dibuat menurut asas desentralisasi yang selanjutnya disebut tempat otonomi. Tujuan pemdiberian otonomi kepada tempat adatah untuk meimungkinkan tempat yang gersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri semoga sanggup meningkatican daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemezintaban dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemdiberian wewenang kepada tempat dtherikan secara bertahap. 

Pemdiberian otonomi bisa dicabut kalau tempat yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan. Pemerintah tempat yaitu kepala tempat dan DPRD. No-menklatur dan titelatur pemerintah tempat yaitu pemerintah tempat tingkat I, selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Tk.I, yang dipimpin seorang kepala tempat dan pemerintah tempat tingkat II, selanjutnya disebut Pemerintah Daerah yang juga dipimpin seorang kepala daerah.




PT. Gramedia Pustaka Utama

Belum ada Komentar untuk "Struktur Pemerintahan Republik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel