Pos-Pos Pengeluaran Apbn
A. Belanja Pemerintah Pusat
Belanja pemerintah pusat sebagaimana diperlihatkan tabel 5.2 terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, menolongan sosial, dan belanja lain-lain.
Berdasarkan nota keuangan RAPBN 2006, dibentuk pengalokasian dan prioritas dalam bidang keuangan. Anggaran belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada sekitar 53 kementerian/lembaga. Dari sejumlah kementerian/lembaga tersebut, pemerintah mempersembahkan prioritas pertama kepada kementerian pertahanan dan keamanan, kedua yakni pendidikan, dan ketiga yakni pramasukana wilayah, keempat yakni kepolisian, dan kelima yakni kesehatan.
Penentuan prioritas ini sesuai dengan prioritas kebijakan pembangunan nasional. melaluiataubersamaini demikian, sanggup saja prioritas ini berubah sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah. Dari daftar di atas, kita mengenal istilah subsidi. Subsidi ialah bentuk pengeluaran pemerintah yang menjadikan kenaikan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli sanggup terjadi melalui dua hal:
- harga barang/jasa yang dibayar masyarakat lebih rendah dari yang seharusnya; dan
- penghasilan masyarakat meningkat alasannya yakni tidak perlu merfseluarkan uang untuk memperoleh suatu barang/jasa.
melaluiataubersamaini mempersembahkan subsidi kepada masyarakat, pemerintah mempunyai tujuan biar harga barang tersebut tidak terlalu tinggi dan sanggup dijangkau oleh masyarakat luas. Salah satu pola barang yang disubsidi yakni materi bakar minyak (BBM).
melaluiataubersamaini mempersembahkan subsidi pada harga jual materi bakar minyak (BBM), harga BBM yang dibeli masyaralcat menjadi lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga sebagian dari penghasilan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk membayar konsumsi BBM sanggup digunakan untuk keperluan lain.
B. Belanja untuk Daerah
Belanja untuk tempat yakni tiruana pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana perimbangan ini sanggup dibagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH); Dana Alokasi Umum (DAU); dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana perimbangan yakni dana yang didiberikan pemerintah pusat kepada pemerintah tempat dalam rangka desentralisasi. Sementara itu, dana otonomi khusus dan dana pembiasaan yakni dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu tempat sebagaimana diputuskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk pembiasaan belum sempurnanya dana alokasi umum.
Daftar Pustaka: Erlangga
Belum ada Komentar untuk "Pos-Pos Pengeluaran Apbn"
Posting Komentar