Pokok Sistem Kenegaraan Dalam Uud 1945

Pada prinsipnya, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang spesialuntuk terdiri dari 37 pasal, ditambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan perhiasan itu spesialuntuk mengatur tentang 3 kasus pokok, dimana ketiga kasus pokok itu ialah hal yang dihentikan ditinggalkan oleh negara dimanapun di atas dunia ini, alasannya yakni dari tiga hal pokok itulah nantinya wujud dan corak negara itu akan diatur, dikelola dan dikembangkan sesuai dengan dasar/foandasi dari masing-masing negara yang bersangkutan. Adapun ketiga kasus pokok tadi yakni kelompok pasal-pasal yang meliputi materi-materi menyerupai tersebut di bawah ini.

  • Kelompok pasal-pasal yang meliputi materi yang mengatur tentang sistem pemerintahan negara, lembaga-lembaga negara serta korelasi antar lembaga-lembaga negara tersebut.
  • Kelompok pasal-pasal yang meliputi materi yang mengatur tentang masyarakat negara, termasuk hak dan kewajibannya, serta korelasi antara masyarakat negara dengan pemerintah serta antar masyarakat negara.
  • Kelompok pasal-pasal yang meliputi materi yang mengatur hal-hal lain, contohnya tentang bendera, bahasa, perubahan Undang-Undang Dasar dan serta kalau dikaitkan pembukaan UUD, juga mengandung konsep dasar tentang kasus ekonomi, sosial budaya dan hankam yang disingkat dengan POLEKSOSBUD HANKAM.

Jadi kalau kita akan mempelajari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, maka s kita harus selalu mengingat ketiga kelompok pa sal-pasal itu, supaya nantinya simpel untuk mencerna dalam pola pikir kita masing-masing, alasannya yakni dengan rnempolakan menyerupai itu, contohnya mengingat (1) sistem kenegaraan; (2) masyarakat negara; dan (3) hal-hal lain niscaya akan memmenolong mempergampang pemahaman kita.

Sistem Kenegaraan dalam Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dalam penjelasannya menandakan bahwa dalam penyelenggaraan negara, kita menganut suatu sistem tersendiri sesuai dengan pola dasar dan falsafah negara kita yakni Pancasila. Sesuai dengan makna dari sila-sila di dalam Pancasila, maka nilai-nilai di dalam sistem kenegaraan kita juga terjiwai di dalamnya.

Secara umum dalam pemerintahan kita, Undang-Undang Dasar sebut sebagai sistem pemerintahan negara yang pokok-pokoknya/ kunci-kuncinya ada 7 buah, maka untuk gampangnya disebut saja sebagai tujuh kunci pokok-sistem pemerintahan negara, yang garis besarnya adalah:
  • Indonesia yakni negara yang berdasar atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka. Butir ini mengandung makna, kekua-saan itu harus ada, namun juga harus dilandasi oleh hukum, supaya tidak sewenang-wenang.
  • Pemerintahannya menganut sistem Konstitusionil, artinya cara memerintah/menyelenggarakan negara, ditentukan dan dibatasi oleh Konstitusi kita yang tiada lain yakni Undang-Undang Dasar 1945.
  • Kedaulatan itu milik rakyat, namun dikuasakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, lantaran ia memegang kedaulatan rakyat, maka forum MPR itu dinamakan sebagai "LEMBAGA TERTINGGI NEGARA".
  • Sebagai Penyelenggara Pemerintahan yakni Presiden. Presiden juga Mandataris dari MPR. Makara secara simpel Presiden juga disebut mandataris seluruh rakyat Indonesia. Kecuali sebagai kepala pemerintahan, Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 juga sekaligus sebagai kepala negara dan Mandataris. Penyelenggara Pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
  • Di samping Presiden, ada juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden dan dewan perwakilan rakyat kedudukannya sama tinggi, keduanya harus tolong-menolong dalam inembuat undang-undang. Keduanya dinamakan Lembaga Tinggi Negara. Dijelaskan pula bahwa Presiden tidak sanggup membubarkan DPR, dan dewan perwakilan rakyat juga tidak sanggup pula menjatuhkan Presiden.
  • Dalam melakukan kiprah pemerintahan, Presiden dimenolong oleh Menteri-menteri negara, Menteri-menteri itu tidak bertanggung balasan kepada MPR atau DPR, akan tetapi kepada Presiden. Menteri-menteri itu sewaktu-waktu sanggup diangkat ataupun diberhentikan oleh Presiden.
  • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas ini mengan. dung makna, bahwa walaupun Presiden itu penyelenggara pemerintahan yang tertinggi, tetapi tetap dibawah MPR, walaupun kekuasaannya banyak, akan tetapi tidak sanggup sewenang-wenang, alasannya yakni dibatasi oleh Undang-Undang Dasar 1945, oleh aturan dan juga selalu dikontrol oleh DPR. 

Bila kita perhatikan butir-butir dalam sistem pemerintahan negara tadi tampak bahwa dalam demokrasi Pancasila, kita memakai sistem Presidentil Kabinet, alasannya yakni kepala pemerin-tahannya dipegang oleh Presiden, bukan oleh Perdana Menteri.

Kalau pemerintahannya dipimpin oleh Perdana Menteri, maka disebut dengan sistem Parlementer. Kabinet serta para menteri-nya tidak bertanggung balasan kepada Presiden atau Perdana Menteri, akan tetapi kepada Parlemen/DPR. Ini pemah dianut oleh Indonesia sewaktu memakai UUDS 1950.

Dalam demokrasi Pancasila kita menganut pola kekeluargaan dan kebersamaan serta kegotongroyongan, hampir tiruana keputusannya diambil dengan jalan musyawarah, dan hasil keputusannya hArus disemangati dan dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, misalnya:
  • Dapat dipertanggung jawabankan secara tabiat lantaran kita ne,gara yang berketuhanan.
  • Harus selalu menjunjung dan menghormati harkat dan martabat manusia.
  • Harus selalu menjaga dan menjunjung serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Segalanya dimusyawarahkan terlebih lampau dan
  • Mengarah kepada terwujudnya keadilan sosial bagi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. 

Bilamana kita perhatikan rujukan di atas, maka kehidupan demokrasi kita, demokrasi Pancasila, yakni suatu demokrasi yang cukup bagus, cukup ideal dan sangat sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya penuh rasa kekeluargaan yang didasari oleh ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersatu, bermusyawarah serta dengan tujuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Hal ini niscaya tidak sama dengan demokrasinya orang RRC yang anti Tuhan, alasannya yakni aliran Komunis yang dianut RRC yakni aliran yang anti Tuhan, juga tidak sama dengan demokrasinya orang Amerika Serikat, alasannya yakni disana perorangan sangat diagungkan, sedangkan kasus ketaqwaan dan lain sebagairrya tidak diperhatikan sama sekali, alasannya yakni berdasarkan faham orang Amerika Serikat, kasus Tuhan dan kasus agama itu yakni urusan masing-masirig orang sehingga negara tidak perlu ikut memikirkan. 

 ayat aturan perhiasan itu spesialuntuk mengatur tentang  Pokok Sistem Kenegaraan dalam Undang-Undang Dasar 1945

melaluiataubersamaini demokrasi Pancasila ini maka pemerintahan juga stabil, alasannya yakni kepala pemerintahan (dalam hal ini Presiden) tidak sanggup dijatuhkan oleh DPR. Presiden spesialuntuk menjalankan mandat rakyat yang digariskan oleh MPR untuk dilaksanakan selama 5 tahun.

Makara minimal paling tidak selama 5 tahun pemerintahan stabil, alasannya yakni kalau ada sesuatu persoalan, maka dewan perwakilan rakyat sanggup memanggil Presiden, yang biasanya diwakili oleh Menteri untuk rapat bersama. Makara antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat selalu ada kerja4 sama yang baik. 

Apa kerja MPR? MPR yakni Lembaga Tertinggi, bersidang spesialuntuk 1 kali dalam limat tahun, ini bila tidak harus ada sidang istimewa. Sidang Istimewa contohnya untuk rnemilih Wapres baru, kalau Wapres wafat atau kalau Presiden sungguh-sungguh menyimpang dari haluan negara, maka MPR boleh mengadakan sidang lebih dari satu kali.

Semua anggota DPR, merangkap anggota MPR, sedang anggota MPR yang lain yakni utusan kawasan dan wakil dari golongan-golongan yang jumlahnya sama dengan anggota DPR. melaluiataubersamaini demikian maka jumlah anggota MPR yakni dua kali jumlah anggota DPR. Anggota dewan perwakilan rakyat kini 500 orang dan MPR ada 1000 orang.





sumber: Tim Nasional Penataran P4

Belum ada Komentar untuk "Pokok Sistem Kenegaraan Dalam Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel