Perbedaan Pegadaian Syari’Ah Dan Konvensional Dan Persamaannya
Kontrak rahn (gadai) digunakan dalam perbankan dalam dua hal[1].
a. Sebagai Prinsip
Rahn dipakai dalam prinsip, artinya sebagai komitmen pemanis terhadap produk lain menyerupai dalam pembiayaan bai’i al mudharabah. Bank sanggup menahan barang nasabah sebagai konsekuensi komitmen tersebut.
b. Sebagai Produk
Dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga tetap, yang dipungut dari nasabah yakni biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian yakni dari sifat bunga yang sanggup berakumulasi dan berlipat ganda, sementara biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
B. Persamaan dan Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan Konvensional
PERSAMAAN | PERBEDAAN |
1. Hak hadai atas sumbangan uang. 2. Adanya agunan sebagai jaminan hutang. 3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan. 4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai. 5. Apabila batas waktu sumbangan uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang. | 1. Rahn dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari laba sedangkan gadai berdasarkan aturan perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik laba dengan cara menarik bunga atau sewa modal. 2. Dalam aturan perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam aturan Islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik yang bergerak maupun tidak. 3. Dalam rahn tidak ada istilah bunga. 4. Gadai berdasarkan aturan perdata dilaksanakan melalui suatu forum yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian, rahn berdasarkan aturan Islam sanggup dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga. |
[1] Lembaga Perekonomian Umat: Bank Syari'ah dan Lembaga Keuangan Syari'ah Lainnya/ Yasir Yusuf, Muhammad; penyunting Aunie, Luthfi,--- Banda Aceh: Ar-Raniry Press 2004, hlmn: 124
Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Pegadaian Syari’Ah Dan Konvensional Dan Persamaannya"
Posting Komentar