Pengertian Unsur Pajak Dan Jenisnya
Unsur Pajak mempunyai tiga unsur penting, yaitu: subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak. Untuk jelasnya, marilah kita bicarakan tiga unsur pajak itu satu per satu.
A. Subjek Pajak
Subjek pajak juga sering disebut dengan istilah lain, yaitu wajib pajak. Semua subjek pajak mempunyai kewajiban untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat. Sesudah dimilikinya NPWP, wajib pajak harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang harus dibayarnya setiap tahun di kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat.
B. Objek Pajak
Objek pajak yakni sesuatu yang menjadi samasukan pajak. misal objek pajak: bunga tabungan, kekayaan, keuntungan (laba) perusahaan, tanah, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Jika setiap tahun ayah kalian selalu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), kendaraan bermotor yang dimiliki oleh ayah kalian itu sanggup disebut sebagai objek pajak.
C. Tarif Pajak
Semua jenis pajak; apakah itu pajak penghasilan, pertambahan nilai, atau jenis pajak lainnya, mempunyai tarif yang tidak sama-beda. Tarif pajak untuk pajak penghasilan tidak sama dengan tarif pajak untuk pajak pertambahan nilai atau pajak bumi dan bangunan. Penggunaan tarif pajak dibedakan menurut banyak sekali kondisi yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
Pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan jadwal pembangunan dan keadaan ekonomi negara. Selain itu, pembedaan tarif pajak juga disebabkan oleh sistem pajak Indonesia yang memakai sistem pajak progresif.
Hal ini berarti tarif pajak yang dikenakan kepada subjek pajak mempunyai tarif yang semakin tinggi (persentase meningkat) bila subjek pajak yang bersangkutan semakin kaya atau semakin besar jumlah objek pajak yang dimilikinya.
Sebagai contoh, untuk ketika ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan beroda empat dikenakan secara progresif. Artinya, semakin banyak kendaraan beroda empat yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayarnya. Makara dengan tarif PKB progresif, kendaraan beroda empat kedua, ketiga, dan seterusnya mempunyai beban pajak yang lebih tinggi dibandingican dengan kendaraan beroda empat yang pertama.
Hal yang sama juga terjadi pada jenis-jenis pajak yang lain ibarat Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini yakni tarif pajak untuk pajak penghasilan, pertambahan nilai, dan bumi dan bangunan.
Daftar Pustaka: Erlangga
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Unsur Pajak Dan Jenisnya"
Posting Komentar