Pengertian Dan Perbedaan Firma, Cv, Pt

A firm is a partnership company which is built by more than one person where the responsibility of all the owners is equal. The wealth of the company also mixes with the wealth of the individual owners, just like a sole proprietorship company. Losses and bankruptcy may result in losses and bankruptcy of the founders.

Firma ialah jenis tubuh perjuangan komplotan yang didirikan lebih dari satu orang dan tanggung tanggapan masing-masing anggota tersebut sama. Kekayaan firma juga menyatu dengan kekayaan pemilik menyerupai di perusahaan perorangan. Kerugian dan kebangkrutan sanggup berakibat pada kekayaan dan kebangkrutan para pendiri firma.

A. Limited Partnership Companies (Commanditaire Vennotschaft or CV in Dutch)

Persekutuan Komanditer atau dalam istilah asalnya dalam bahasa Belanda Commanditer Vennotschaft (CV)

A limited parthnership is a company which is owned by several people consisting of two groups, active partners and passive partners. Active partners are owners and founders who do not only pay in capital but also manage and determine the development of the company.

Passive partners are owners and founders who only pay in some capital without managing the company. The grouping of founders has some advantages and disadvantages. One of the advantages is that not all the founders have to take part in managing the company they have invested in.

Meanwhile, one of the disadvantages is that when the company goes bankrupt, the passive partners bear the same responsibility as the active partners, although they do not manage the company.

CV ialah tubuh perjuangan yang dimiliki oleh beberapa orang yang terdiri dari dua kelompok, sekutu aktif dan sacutu pasif. Sekutu aktif ialah pemilik dan pendiri yang di samping menyetor modal juga ikut mengelola dan memilih maju-mundurnya tubuh usaha. 

Sekutu pasif ialah pemilik dan pendiri yang spesialuntuk menyetor modal tanpa ikut mengelola CV. Pemisahan kelompok pendiri ini ada belum sempurnanya dan kelebihannya. Kelebihannya yaitu tidak tiruana pendiri harus ikut serta mengelola perjuangan yang dimodalinya. Kekurangannya berupa saat CV bangkrut, sekutu pasif ikut menanggung sama dengan yang ditanggung sekutu aktif, padahal sekutu pasif tidak mengelola sebagaimana sekutu aktif.

B. Limited Companies - Perseroan Terbatas (PT)

Like in limited state-owned companies, the capital of private limited companies is also owned by parties that control the companies' shares. The difference is that in private limited companies, most of the shares are owned by private parties.

Usually the share holders (owners) are not involved in the management of the company. However, there are some companies that allow the mana‘ gement and workers to buy the shares issued by the company in order to add up the capital.

The share holders of a limited company are united under the Share Holders Genereal Assembly which has the highest authority in the company. It has the right to appoint and dismiss members of the company's management. companies which have gone public or the shares of which are already sold in the stock market tend to change in ownership.

sepertiyang perseroan terbatas di BUMN, PT di BUMS juga modalnya dimiliki oleh pihak-pihak yang menguasai saham PT. Hanya saja PT di RUMS sebagian besar sahamnya dimi.liki oleh swasta. Pemegang saham (owner) biasanya tidak masuk dalam jajaran administrasi PT. Kerugian PT tidak termasuk kebangkrutan pemegang saham. 

melaluiataubersamaini kata lain, mereka spesialuntuk kehilangan modalnya saja. Namun ada pula PT yang mempunyai kebijakan dengan mempersembahkan peluang kepada administrasi dan pekerjanya untuk membeli saham yang dikeluarkan PT dalam rangka menambah modal PT. 

Para pemegang saham atau pemilik tergabung dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak mengangkat dan memberhentikan jajaran pengurus atau administrasi pada PT. Badan perjuangan berbentuk PT yang sudah go Public atau sahamnya sudah beredar di bursa imbas mempunyai kecenderungan pemilik yang berubah-ubah. 

The profit of a limited company will be delivered to the Share Holders General Assembly. The profit may be entirely distributed to the share holders, or part of it may be retained to add up the capital. The profit which is retained is called retained earning and it increases the capital of each share holder. 

The amount of profit which is received by share holders is called dividend the amount of which is determined from the nominal value of the shares owned divided by the total capital of the company, then multiplied by the total dividend. 

Keuntungan PT akan dibagi kepada RUPS sebesar yang diputuskan manajemen. Keuntungan tersebut kemungkinan dibagikan tiruana atau sebagian akan ditahan sebagai penambah modal. Keuntungan yang ditahan ini disebut keuntungan ditahan, yang nantinya akan menambah modal masing-masing pemegang saham. 

Bagian keuntungan yang diterima pemegang saham atau yang disebut dividen ialah scbesar persentase dari nilai nominal saham yang dimiliki, dibagi modal PT keseluruhan, dikalikan dengan keuntungan PT yang akan dibagikan. 

In terms ofprofessionalism, limited companies are more professional than other types of companies such as public companies, sole proprietorship companies, firms, and limited partnerships.

Secara keprofesionalan, PT lebih tinggi daripada bentuk-bentuk tubuh perjuangan yang lain menyerupai Perum, perusahaan perorangan, firma, maupun CV.

There are two types of limited companies as:
Bentuk Perseroan Terbatas (PT) ada dua, yaitu sebagai diberikut.  
1. Open limited companies which are marked by the acronym Tbk (stands for (terbuka' in Indonesian)) at the end of their names. These limited companies are those the shares of which are sold in the stock market. As a result, the ownership of these companies can change in a short time. Some of the state-owned companies which are open limited companies are PT Kimia Farma Tbk, PT Bank BNI Tbk, PT BRI Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, and some others.

 A firm is a partnership company which is built by more than one person where the responsi Pengertian dan Perbedaan Firma, CV, PT

Perseroan terbatas terbuka yang ditandai dengan Tbk pada bab terakhir nama perseroan terbatas tersebut. PT ini ialah PT yang saham-sahamnya sudah dijualbelikan di bursa efek. Kepemilikan PT Tbk ini sanggup berubah-ubah dalam waktu yang tidak usang alasannya ialah adanya transaksi sahamnya di bursa efek. BUMN yang berbentuk perseroan terbatas terbuka antara lain: PT Kimia Farma Tbk, PT Bank BNI Tbk, PT BRI Tbk, PT Bank Mandiri Tbk dan masih ada beberapa yang belum disebutkan.

2. Closed limited companies are those the shares of which are not sold in the stock market yet. The shares of closed limited companies are owned by certain parties and the sales or take over of the shares are not made in the stock market but are done in a tonventional way between the owner and buyer.

Perseroan terbatas tertutup, yaitu bentuk PT yang saham-sahamnya belum diperjual-belikan di bursa efek. Saham-saham dari PT tertutup, dimiliki oleh pihak-pihak tertentu dan penjualan atau pengambil alihannya tidak melalui transaksi di bursa efek, namun dilakukan secara biasa antara pemilik dengan pembeli.






Sumber Pustaka: CV. Yrama Widya

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Dan Perbedaan Firma, Cv, Pt"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel