Pelestarian Uud 1945 Dari Zaman Ke Zaman
A. Pengalaman Sejarah
Dari pengalaman sejarah selama kita hidup dalam alam kemerdekaan, kita pernah memakai Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950, kemudian dengan Undang-Undang Dasar 1945 lagi. Dari tahun 1945 hingga dengan simpulan tahun 1949, Undang-Undang Dasar 1945 belum sanggup dilaksanakan dengan semestinya. Kemudian dari tahun 1959 hingga dengan tahun 1966, juga berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih banyak penyim-pangan-penyimpangan yang berakibat stabilitas nasional tidak sanggup dicapai dan prosedur kepemimpinan nasional tidak sanggup terwujud, sehingga jawaban yang paling menonjol ialah terjadinya G30S/PKI.
Baru setelah tahun 1966, setelah kita melakukan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, tampak adanya perubahan. Kehidupan kenegaraan berjalan dengan baik sehingga tujuan nasio-,nal, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia menuju masyarakat ydng adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup lebih simpel pendekatan dan pencapaiannya. Mengenai problem ini sudah menjadi keyakinan kita.
Oleh alasannya ialah itu, tidak salah kalau MPR mengambil janji bahwa MPR akan melakukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen dan tidak akan mengadakan perubahan terhadapnya (pasal 104 Tap MPR No. I/MPR/1983).
Untuk lebih menjamin kelestarian Undang-Undang Dasar 1945, maka kalau ada yang ingin mengubah Undang-Undang Dasar 1945, haruslah melalui referendum terlebih lampau yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden dengan UU khusus wacana referendrum. Sedangkan problem referendum ini berkaitan erat dengan pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945.
B. Referendum
Sejak tanggal 11 Maret 1966 Orde Baru sudah bertekad untuk tetap mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak akan mengadakan perubahan terhadapnya. Namun dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 37 membuka kemungkinan untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 secara konstitusional.
Masalahnya ialah bagaimana menjembatani dua cita-cita yang berperihalan itu. Semula sudah dicapai konsensus nasional antara tokoh-tokoh 9 partai politik, Sekber Golkar dan ABRI untuk mengamankan tidakboleh hingga Undang-Undang Dasar 1945 simpel diubah, yakni dengan mengangkat 1/3 anggota MPR dari golongan ABRI, lantaran ABRI dianggap sebagai yang paling terpercaya untuk mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konsensus tersebut selanjutnya dilembagakan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 wacana Susunan. dan Kedudukan MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPRD, yang sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No 2 Tahun 1985.
Namun kemudian ada suara-suara yang menyampaikan bahwa pengangkatan 1/3 anggota MPR dari ABRI tidak konstitusional dan lain-lain. Presiden Soeharto menyetujui untuk mengadakan perubahan terhadap pengangkatan 1/3 anggota MPR dari ABRI tetapi harus ada masukana pengaman lain guna mencegah digunakannya pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945.
MPR kemudian mengeluarkan TAP No. IV/MPR/1983 wacana referendum, yang memerintahkan Presiden dengan berdasarkan ketentuan undang-undang untuk mengadakan referendum bila MPR ingin mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
Yang dimaksud dengan UU wacana referendun tadi ialah Undang-undang No. 5 Tahun 1985. Arti refereddum berdasarkan Undang-undang tersebut ialah acara untuk meminta pendapat rakyat secara pribadi terkena oke atau tidak oke terhadap kehendak MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
melaluiataubersamaini dilaksanakannya Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, terciptalah stabilitas nasional di bidang politik dan pemerintahan yang lebih mantap, lebih-lebih tiruana kekuatan sosial politik di Indonesia semenjak 1983 mendapatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadaan tersebut lebih dimantapkan lagi dengan diputuskannyas 5 undang-undang di bidang pembangunan politik yakni:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1985 wacana Pemilu.
2. Undang-undang No. 2 Tahun 1985 wacana Susunan dan Ke-dudukan MPR, DPR, DPRD
3. Undang-undang No. 3 Tahun 1985 wacana Parpol dan Golkar.
4. Undang-undang No. 5 Tahun 1985 wacana Referendum.
5. Undang-undang No. 8 Tahun 1985 wacana organisasi kemasyarakatan.
C. Hal-hal lain
Kecuali pasal 37, tiruana pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 bersifat imperatif, artinya pasal-pasal yang harus dilaksanakan. Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 ialah pasal fakultatif, pasal yang tidak harus dilaksanakan. Hanya apabila MPR berkehendak untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945, maka pelaksanaan kehendak tersebut harus melalui tata cara yang diputuskan dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, dengan sendiriliya setelah melewati proses yang sudah diputuskan oleh UU yakni levvat referendum terlebih lampau.
D. Aturan Peralihati dan Aturan Tambahan
Semua pasal dalam Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan, kecuali Pasal II Aturan Peralihan, sudah tidak berlaku lagi. Masih berlakunya Pasal II tersebut, lantaran masih banyak undang-undang/peraturan dari jaman penjajahan yang belum diganti dengan undang-undang/peraturan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
sumber: Tim Nasional Penataran P4
Belum ada Komentar untuk "Pelestarian Uud 1945 Dari Zaman Ke Zaman"
Posting Komentar