Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Nasional

Secara sederhana, gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata, disebut ideologi. Makara dengan kata lain ideologi meliputi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa.

Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup diterapkan secara sistimatis ke dalam seluruh aspek kehidupan meliputi politik, ekonomi,. sosial, budaya, dan pertahanan keamanan di dalam upaya mewujudkan cita-citanya.

melaluiataubersamaini demikian Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatguagaraan negara, yang meliputi seluruh aspek kehidupan tersebut. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea ke JV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.

Pandangan Pancasila terhadap Manusia
Bangsa Indonesia dengan Pancasilanya memandang insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia didudukkan sesuii dengan kodrat, harkat, dan martabatnya serta hak asasi dan kewajiban asasinya.

1. Kodrat insan ialah keseluruhan sifat-sifat asli, kemampuan atau bakat-bakat alami yang menempel pada insan sebagai makhluk eksklusif sekaligus makhluk sosial ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Makara berdasarkan kodratnya, insan yang satu bergantung pada insan yang lain dan lingkungan sekitar. Manusia sebagai makhluk yang dikaruniai cipta, rasa, dan karsa memeriukan akreditasi (dimanusiakan).

2. Harkat insan ialah nilai insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Harkat insan dilihat dari segi bagaimana insan (seseorang) memanfaatkan cipta, rasa, karsa dan karyanya untuk merealisasikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasinya, sehingga insan bisa berfikir dan mengerti, sedih, gembira, cinta, bahagia, dan lain-lain. Ia juga bisa memilih pilihan-pilihan, untuk membedakan yang baik dan yang buruk, serta bisa membuat sesuatu yang bermanfaa, dan lain-lain.

3. Martabat insan ialah kedudukan insan yang terhormat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang pandai budi, sehingga insan menerima daerah yang tinggi dibanding makhluk yang lain. Setiap masyarakat negara wajib menjaga kehormatan bangsanya, menjaga martabat bangsanya.

Demikian juga setiap siswa wajib menjaga kehormatan sekolahnya dan siswa sebagai anggota keluarga di rumah juga wajib menjaga kehormatan dan martabat keluarganya. Meningkatkan harkat dan martabat insan ialah menjadi kewajiban kita tiruana.

Manusia yang hidup bermalas-malasan, yang tidak mau menyebarkan kemampuan cipta, rasa, karsa, dan karyanya, tidak mau menyebarkan kemampuan kodratnya, berarti merendahkan harkat dan martabatnya sendiri.

nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional

Orang yang suka hidup bergelandangan (sebagai pengemis), alasannya malas bekerja, martabatnya turun, alasannya sikapnya sendiri. Orang yang pandai dan kraya, tetapi moralnya dan wataknya tidak terpuji, di mata masyarakat, bahkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa orang tersebut kehilangan harkat dan martabat yang tinggi.

4. Hak asasi insan ialah kewenangan dasar yang menempel pada manusia, itu sendiri sebagai makhluk Tuhan, berupa antara lain hak hidup yang layak, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.

5. Kewajiban asasi ialah keharusan untuk melaksanakan sesuatu sebagai konsekuensi makhluk individu yang mempunyai hak-hak asasi, sekaligus makhluk sosial yang mempunyai kewajiban (keharusan untuk melaksanakan sesuatu berdasarkan norma tertentu) menghargai hak-hak asasi insan lain, sehingga dengan demikian akan terjalin kehidupan bersama yang baik di dalam kewajiban bersama di dalam suatu masyarakat. Di dalam kebersamaan inilah tumbuh selain hak juga kewajiban.




sumber: Tim Nasional Penataran P4

Belum ada Komentar untuk "Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel