Makalah Unsur-Unsur Pembentukan Aturan Sopan Santun Sebagai Kebiasaan Masyarakat Dan Kaidah Agama - Makalah Aturan Adat



KEBIASAAN KETATANEGARAAN (CONVENTION) SEBAGAI SUMBER HUKUM

      Dalam aturan di kenal pula apa yang disebut kebiasaan ketatanegaran ini mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang, alasannya ialah diterima dan dijalankan. Bahkan seringkali kebiasaan ketatanegaraan ini sanggup menggeser peraturan-peraturan aturan yang tertulis.
      Sebagai pola sanggup di kemukakan bahwa berdasarkan pasal 17 undang-undang dasar 1945, menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, alasannya ialah ia ialah pembantu presiden. Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia di tahun 1945 ternyata bahwa seorang menteri negara yang bertanggung jawab kepada presiden, alasannya ialah kebiasaan ketatanegaraan menteri negara itu bertanggung jawab kepada tubuh pekerja komite nasional Indonesia pusat-semacam DPR-hal ini terjadi alasannya ialah keluarnya maklumat wakil presiden no.X tanggal 16 oktober 1945, yang kemudian diikuti dengan maklumat pemerintahan tanggal 14 november 1945, di mana komite nasional Indonesia sentra yang membantu presiden dalam menjalankanwewenangnya berdasarkan aturan peralihan pasal iv undang-undang dasar 1945, menjadi tubuh sederajat dengan presiden, dan tempat menteri negara bertanggung jawab. Dan ini terjadi dalam kabinet syahrir I, II, dan III, serta kabinet amir sjarifudin yang menggantikannya.
      Dalam kebiasaan itu terdapat unsure yang mengambarkan bahwa suatu perbuatan yang sama berulang-ulang dilakukan, yang kemudian diterima dan ditaati. Kebiasaan ini akan menjadi aturan kebiasaan manakala ia di beri sanksi.
      Kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang kali, sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatenegaraan, walaupun ia bukan hukum. Di sinilah letak perbedaannya dengan ketentuan aturan yang suddah  tidak diragukan lagi kesalahnnya, tetapi sebaliknya kebiasaan ketatanegraan walaupun bagaimana pentingnya ia tetap merupakan kebiasaan saja.
      Sebagai pola mengenai kebiasaan lainnya dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia sanggup pula di kemukakan di sini, bahwa pada setiap tanggal 16 agustus, presiden harus mengucapkan pidato ketatanegaraan di dalam sidang dakwah perwakilan rakyat. Pidato ketatanegaraan tersebut pada hakikatmya merupakan lebih dari suatu laporan tahunan yang bersifat informatoris dari presiden, alasannya ialah dalam laporan itu juga dimuat suatu rencana mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan yang akan ditempuh pada tahun yang akan datang. Pada masa presiden soekarno almarhum, pidato semacam itu di ucapkan pribadi di hadapan rakyat di depan istana yang disebut”amanat 17 agustus” pada tiap tanggal 17 agustus dalam pertanggungan jawabannya sebagai pemimoin besar revolusi bukan sebagai presiden.
      Juga pidato presiden lainnya yang merupakan convention ialah pidato yang diucapkan sebagai keterangan peerintahan wacana rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara pada ahad pertama bulan januari setiap tahunnya. Isinya berupa hasil-hasil acara nasional serta hasil penilain tahun yang kemudian dan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tahun yang akan datang.
      Beberapa pola mengenai kebiasaan ketatanegaraan yang terdapat di inggris antara lain ialah, bahwa seorang menteri haruslah seorang anggota dari parlemen. hal ini terjadi ketika mr.patrick Gordon walker yang telah diangkat oleh partai buruh inggris sebagai menteri sehabis pemilihan umum pada bulan oktober 1964, harus memperoleh keanggotaan house of commons. Untuk itu ia ikut dalam pemilihan umum tambahan/susulan yang di adakan sehabis pemilihan umum tersebut di atas, dan saying sekali bahwa ia tidak terpilih, sehingga balasannya ia harus meletakkan jabatannya sebagai menteri luar negeri.
      Contoh lain ialah bahwa raja atau ratu akan mengangkat ketua partai yang menang dalam pemilihan umum sebagai perdana menteri.
      Konvensi-konvensi di inggris ialah banyak seali dan ia dibedakan dari aturan konstitusi(law of constitution), alasannya ialah konvensi tidak sanggup dipaksakan atau diakui oleh badan-badan peradilan. Konvensi-konvensi itu antara lain ialah kebiasaan(customs), praktek-praktek(practices), azas-azas(maxims) atau peraturan-peraturan lainnya menyerupai di bawah ini; suatu kabinet yang sudah tidak menerima pinjaman kepercayaan dari majelis rendah(house of commons) akan meletakkan jabatannya, raja harus mengesahkan setiap rancangan undang-undang(bill), majelis tinggi(house of lords) tidak akan mengajukan suatu rancangan undang-undang keuangan(money bill).
      Di amerika serikat, pola kebiasaan ketatanegaraan antara lain ialah, bahwa seorang calon presiden amerika serikat dan wakilnya dipilih oleh konvensi partai politik yang bersanggutan, untuk kemudian dipilih oleh rakyat.
      Contoh lain ialah mengenai terjadinya sistem parlemener di negara belanda yang timbul sebagai akhir dari perselisihan antara pemerintah dan tubuh legislatif pada tahun 1866-1868 alasannya ialah persoalan jajahannya(koloni).

SANKSI NORMA AGAMA, KESUSILAAN, KESOPANAN, KEBIASAAN,HUKUM DAN ADAT
     
      Sanksi itu terdapat tidak hanya di bidang norma-norma hukum, tetapi juga di bidang norma-norma agama, kesusilaan dan sopan santun. Makara tidaklah benar pendapat-pendapat yang mengatakan, bahwa hukuman itulah yang membedakan norma-norma aturan dari norma-norma social lainnya.
      Khusus sebelum masuknya aturan barat ke dalam Indonesia di sini disebut aturan budbahasa sebagai lawan bagi aturan syara’ atau aturan agama islam.
      Sesudah datangnya aturan barat, maka aturan budbahasa itu menjadi di perlawankan pula pada undang-undang. Hukum budbahasa ialah berdasar pada lembaga-lembaga atau kebiasaan lama, aturan syara’ berdasar pada kitabu’llah. Adat itu kita perinci lagi sebagai berikut:
1.      Adat seseorang ialah kebiasaan atau sifat seseorang menyerupai makan sirih dan merokok.
2.      Adat sesuatu kawasan ialah forum kebiasaan yang di pakai dari zaman dulu dalam kawasan itu.
3.      Adat istiadat dari suatu negeri ialah kebiasaan yang terpakai di negeri itu yang berlainan dengan budbahasa di negeri lain.
4.      Adat yang bekerjsama budbahasa ialah budbahasa yang tak lekang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan. Juga disebut budbahasa air cair, budbahasa api panas, yuang mungkin sangat mendekati atau benar-benar sama artinya dengan”natuurrecht” atau aturan alam.
5.      Adat yang diadatkan ialah budbahasa yang terjadi diteteapkan oleh penghulu-penghulu adat.
      Adat yang teradat ialah budbahasa yang terjadi sendirinya tanpa kata mufakat, melainkan        alasannya ialah kebiasaan.
      Adat istiadat ialah budbahasa yang ada sebelum datangnya islam, dan diantaranya ada yang    terasa tidak begitu di senangi oleh islam, menyerupai menyambung dan lain-lain.
      Prof.Dr.Mr.R.Soepomo mengajukan memandang aturan budbahasa sebagai sama dengan aturan yang tidak tertulis, yang mencakup peraturan-peraturan hidup, yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib namun ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan pada keyakinan atas kekuatan yang dikandung oleh peraturan-peraturan itu.
      Yang pertama mempergunakan aturan budbahasa sebagai mengambarkan pada aturan yang tidak dikodifikasikan ialah prof.Dr.Snouck hurgronye, 1893.


BEBERAPA CONTOH ADAT DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI
Kebiasaan dan Contoh Kebiasaan Masyarakat Indonesia Hakikat
Download Gambar Mahabharat-Wallpaper-1-Wallpaper-HD
Kebiasaan merupakan perbuatan atau tindakan yang dilakukan secara berulang-ulangan dalam waktu yang relatif lama. Kebiasaan keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun bukan aturan, kebiasaan masyarakat kuat terhadap sikap keseharian warga masyarakat.
Masyarakat akan berusaha berperilaku sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat semoga sanggup diterima dalam masyarakat tersebut. Orang yang tidak mengindahkan kebiasaan yang ada dalam masyarakat cenderung kurang diterima masyarakat.
Pelanggaran terhadap kebiasaan masyarakat akan menerima hukuman yang kurang tegas, contohnya menjadi materi gunjingan maupun sindiran.
Contoh kebiasaan antara lain;
·         Mengunjungi orang yang lebih bau tanah dan mengirimkan salam kepada sahabat atau kenalan yang usang tidak pernah berjumpa.
·         Menjenguk tetangga yang sedang sakit.
·         Kebiasaan mengetuk   pintu atau mengucapkan salam sebelum masuk ke rumah orang lain.
Sehingga kebiasaan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut;
·         Membedakan individu yang satu dengan yang lain atau kelompok yang satu dengan kelompok lain.
·         Menjaga solidaritas atau rasa kesetiakawanan antaranggota masyarakat.
Beberapa definisi atau pengertian istilah yang sering digunakan ialah sebagai berikut:
·         Adat ialah aturan yang lazim diturut atau dilakukan semenjak dulu kala.
·         Budaya ialah pikiran, nalar budi, sesuatu yang sudah berkembang.
·         Kebiasaan ialah sesuatu yang biasa / lazim / umum dikerjakan.
·         Kaidah ialah aturan yang sudah pasti.
·         Masyarakat ialah sekelompok insan yang hidup bersama dan terikat oleh suatu kebudayaan yang sama.
·         Norma ialah pedoman / aturan berperilaku dalam masyarakat yang bersifat mengikat.
Kebiasaan dan Adat-Istiadat (Custom) Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Selain norma yang merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, serta digunakan sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan diterima tersebut, masih ada kebiasaan yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Kebiasaan ialah tindakan yang lazim/umum dilakukan masyarakat.



Contohnya kebiasaan makan dengan tangan kanan, kebiasaan bertegur sapa bila bertemu dengan orang yang telah dikenal. Meskipun bukan merupakan aturan, kebiasaan mempunyai dampak terhadap sikap keseharian warga masyarakat. Pada umumnya orang berusaha berperilaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Seseorang melaksanakan hal itu semoga ia diterima dalam masyarakat. Sebaliknya, seseorang yang kurang atau tidak mengindahkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat cenderung kurang diterima masyarakat.

Karena bukan aturan, maka hukuman terhadap pelanggar kebiasaan relatif longgar atau tidak begitu berarti, contohnya pelanggarnya menjadi materi gunjingan warga masyarakat. Contoh lain dalam kehidupan masyarakat ada kebiasaan mengirimkan masakan kepada tetangga sekitar. Seperti halnya apabila suatu keluarga mengalami kejadian menggembirakan menyerupai kelahiran anaknya, ijab kabul atau pesta ulang tahun. Apabila ada suatu keluarga mengalami hal tersebut tidak melaksanakan kebiasaan itu, maka ada kecenderungan keluarga tersebut akan menjadi materi gunjingan warga masyarakat.


Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh anggota masyarakat, maka bagi yang tidak melaksanakan dianggap melanggar hukum. Dengan demikian, pelanggarnya dianggap melanggar hukum. Kebiasaan ialah perbuatan insan yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama. Kebiasaan dalam kehidupan masyarakat juga dijadikan pedoman hidup bersama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh anggota masyarakat, maka bagi yang tidak melaksanakan dianggap melanggar pelaksanaan hukum. Dengan demikian bagi pelanggarnya disebut melanggar hukum.

Contohnya ialah seorang makelar mendapatkan komisi 2% dari hasil penjualan barang atau pembelian barang sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang, maka bagi komisioner lainnya akan mendapatkan komisi 2%, maka timbullah suatu kebiasaan yang lambat laun menjelma aturan kebiasaan.

Selain kebiasaan juga berlaku adat-istiadat (custom). Adat istiadat dipandang penting bagi kehidupan suatu masyarakat. Masyarakat Indonesia kaya akan budbahasa istiadat atau budbahasa kebiasaan yang hidup di lingkungan suku-suku bangsa di tanah air Indonesia.

Contoh tindak mencuri merupakan bentuk kejahatan serius terhadap budbahasa istiadat yang sangat menekankan penghargaan terhadap hak milik pribadi. Bagi masyarakat tertentu mencuri merupakan perbuatan tabu yang berdasarkan budbahasa istiadat bersifat melarang. Contoh lain wacana perkawinan antarkerabat bersahabat atau makan daging manusia, masyarakat menganggap tabu. Sanksi bagi pelanggarnya lebih keras dibandingkan pelanggaran terhadap cara, kebiasaan, dan tata kelakuan.

Contoh kebiasaan dalam hukum adat

BUDAYA KEKERASAN TERHADAP PENCURI
Banyaknya suku yang ada di Indonesia menciptakan Indonesia juga dipenuhi oleh banyak sekali macam budbahasa dan kebiasaan beserta aturan – hukumnya. Diantara budbahasa – budbahasa atau kebiasaan tersebut terdapat beberapa budbahasa yang bertentangan dengan aturan positif yang ada di Indonesia. Salah satunya ialah budaya kekerasan yang terjadi kepada maling atau pencuri yang mencuri di kawasan tersebut yang mungkin hingga kini masih berlaku. Contoh budaya kekerasan ini di ikuti oleh masyarakat di Bojonegoro. Mungkin bukan hanya di Bojonegoro saja budaya atau kebiasaan ini, namun sesuai dengan kiprah yaitu aturan budbahasa disekitar saya jadi saya mengambil pola di kawasan Bojonegoro.
Indonesia mempunyai aturan positif sebagai aturan yang mengatur masyarakatnya. KUHP, KUHPER ialah beberapa produk dari aturan positif tersebut. Selain kitab undang-undang hukum pidana dan KUHPER, Indonesia juga mempunyai peraturan yang menjadi dasar segala sumber aturan di Indonesia, Yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Undang – Undang ini menjadi dasar dalam menciptakan perundang – undangan. Makara semua undang – undang yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hukum budbahasa sendiri ialah aturan yang tidak tertulis dan diikuti serta dipatuhi masyarakat di kawasan tertentu dan biasanya ada semenjak jaman dulu. Hukum positif sanksinya nyata, berupa denda atau pidana penjara. Tetapi kalau aturan budbahasa berbeda, sanksinya berupa hukuman sosial atau dikeluarkan dari masyarakat tersebut. Tetapi biasanya masyarakat lebih sering mematuhi aturan budbahasa alasannya ialah sudah ada semenjak jaman dulu dan menjadi kebiasaan hingga sekarang.
Hukum positif sendiri berupa aturan yang tertulis. Sedangkan aturan budbahasa ialah aturan yang tidak tertulis. Adat atau kebiasaan yang berada di Indonesia harus sesuai dengan aturan positif yang berlaku di Indonesia. Tetapi dalam kenyataannya, banyak juga budbahasa atau kebiasaan yang sangat berlawanan dengan aturan positif yang ada. Seperti halnya menghajar pencuri yang menyerupai pada kebiasaan masyarakat Bojonegoro. Kekerasan menyerupai ini sudah sangat sering terjadi dan hingga kini masih diberlakukan di kawasan tersebut.
Sebenarnya kebiasaan ini sudah sangat berlawanan dengan aturan positif di Indonesia. Tetapi kebiasaan ini terjadi semenjak dulu sebelum ditegakkannya aturan positif, sehingga kebiasaan tersebut tetap berlaku hingga kini dan menjadi sebuah hal yang masuk akal di masyarakat. Dalam aturan positif kita, pencuri tidak boleh di hakimi sendiri atau di hajar oleh warga, alasannya ialah bertujuan untuk melindungi hak asasi untuk hidup si pencuri tersebut. Seharusnya maling atau pencuri di tangkap dan diamankan oleh hansip atau masyarakat yang berjaga di kawasan itu yang mempunyai wewenang untuk mengamankan kawasan tersebut dan kemudian dibawa ke tempat yang kondusif semoga maling atau pencuri tersebut tidak kabur gres kemudian menghubungi pihak yang berwajib (dalam hal ini kepolisian). Setelah itu gres kepolisian menangkap maling atau pencuri itu untuk dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi. Namun yang terjadi di masyarakat sangat berbeda. Apabila terdapat maling atau pencuri di kawasan tersebut niscaya di keroyok, di hajar hingga babak belur bahkan kadang di arak mengelilingi daearah itu, bahkan hingga mengakibatkan maut bagi si pencuri. Sebenarnya tujuan kebiasaan itu baik dan tidaklah salah, hanya menunjukkan imbas jera dan aib bagi si pencuri semoga tidak mengulangi perbuatan mencuri yang dilakukannya. Tetapi kekerasan yang terjadi kadang mengakibatkan imbas yang jauh dari tujuan budaya tersebut, contohnya hingga pencuri tersebut meninggal alasannya ialah di hajar masyarakat menyerupai yang sering terjadi di kawasan Bojonegoro. Jika sudah terjadi kejadian yang demikian, sudah niscaya tidak ada yang bisa disalahkan atas tindakan kekerasan tersebut. Hal ini sudah tentu menciptakan keluarga pencuri tidak bisa mendapatkan kejadian itu dan menciptakan kesulitan kepolisian untuk melaksanakan proses penyidikan masalah pencurian yang dilakukan si pencuri tadi. Hingga ketika ini belum ada upaya dari kepolisian untuk menangani kebiasaan masyarakat untuk menghakimi sendiri pencuri tadi.
Namun kini pertanyaannya ialah Bagaimana cara pegawanegeri penegak aturan untuk menangani budaya ini?. Beberapa cara semoga kekerasan ini tidak terjadi sudah dijalankan. Seperti mengamankan pencuri ke pos hansip, mengamankan pencuri ke rumah ketua RT, kepala desa atau tokoh dalam masyarakat itu, pribadi membawa pencuri tersebut ke kantor polisi, bahkan polisipun pribadi turub tangan atau mengawal dan mengamankan si pencuri tersebut. Tetapi tetap saja pencuri masih terkena pukulan, tendangan bahkan lemparan watu dari masyarakat yang entah bagaimana caranya bisa dilakukan. Memang perbuatan mencuri yang dilakukan si pencuri itu salah. Namun kalau budaya ini tetap berjalan tidak menutup kemungkinan semakin banyak pencuri yang dihajar masyarakat hingga meninggal. Budaya menyerupai ini sudah niscaya sulit dihilangkan, alasannya ialah budaya ini sudah terjadi semenjak dulu dan tetap berjalan hingga sekarang.
Pengroyokan yang dilakukan terhadap maling atau pencuri memanglah salah. Namun kepolisian sendiri tampaknya tidak menyalahkan kebiasaan masyarakat tersebut. Alasannya kepolisiian merasa terbantu dengan kebiasaan masyarakat ini. Dengan maling atau pencuri dikeroyok, niscaya maling atau pencuri itu mustahil kabur alasannya ialah sudah niscaya kondisi fisik pencuri itu sudah babak belur. Tetapi kalau dilihat dari aturan positif kita, Pengroyokan yang dilakukan terhadap maling atau pencuri ialah salah. Yang berhak mengadili ialah kepolisian dan pengadilan
Tindakan pencurian bekerjsama tidak boleh dan sudah ada di Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XXVI wacana Pencurian, pasal 362 dengan penjara paling usang 5 tahun. Di dalam cuilan tersebut sudah dijelaskan wacana larangan pencurian beserta usang pidana penjaranya atau pidana dendanya. Namun tindakan pencurian masih saja ada dan masih tetap dilakukan. Alasannya sederhana, alasannya ialah faktor ekonomi. Kemiskinanlah yang menciptakan orang nekat untuk melaksanakan perbuatan mencuri hanya untuk memenuhi kebutuhan faktor ekonominya. Selain itu seharusnya mengroyok pencuri sanggup dikenakan pasal penganiayaan Bab XX, pasal 351. Tetapi hingga kini belum terdapat masalah kalau pengeroyokan kepada pencuri sanggup dikenakan pasal 351 wacana penganiayaan. Berarti hal ini membuktikan bahwa kebiasaan tersebut tidak sanggup dimasuki oleh aturan yang ada di Indonesia.

Berikut ialah isi dari pasal 362 wacana pencurian.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksut untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam alasannya ialah pencurian, dipidana paling usang lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Berikut ialah isi dari pasal 351 wacana penganiayaan.
Pasal 351
1.    Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling usang dua tahundelapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.    Jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling usang lima tahun.
3.    Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling usang tujuh tahun.
4.    Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5.    Percobaan untuk melaksanakan kejahatan ini tidak dipidana.

Tetapi masalahnya kalau mengeroyok atau menghakimi sendiri perampok termasuk dalam pasal 351 wacana pencurian, masalahnya terletak pada siapa yang disalahkan dan siapa yang akan dijadikan tersangkan dalam pengeroyokan tersebut. Apakah kepala desa? Atau tokoh masyarakat? Atau hansip atau yang menjaga kawasan tersebut?. Hal ini yang sulit dilakukan. Karena pengroyokan sudah niscaya dilakukan lebih dari 2 orang. Jika dilihat kasusnya ialah mengeroyok orang yang mencuri. Dapat diperkirakan yang mengeroyok hampir orang satu kampung. Jika menyerupai itu maka akan sangat sulit untuk menjadikan atau mencari tersangka dalam masalah tersebut.
Jika kekerasan tidak cocok untuk memberi pelajaran atau menciptakan kapok pencuri, kemudian cara apa yang kiranya dianggap pas untuk memberi pelajaran atau menciptakan kapok pencuri?. Pertanyaan tersebut yang masih belum terjawab, hingga ketika ini yang dianggap ampuh untuk menciptakan kapok pencuri hanyalah kekerasan atau pengroyokan. Banyak masalah seorang pencuri ialah seorang residivis, berarti beliau pernah dipenjara atas masalah yang sama. Hal ini membuktikan bahwa orang yang melaksanakan kejahatan termasuk orang yang mencuri, banyak yang tidak takut akan eksekusi pidana atau eksekusi penjara. Mereka kebanyakan lebih takut kalau tertangkap berair warga kemudian dikeroyok dan diarak, bahkan mereka lebih takut dikeroyok masyarakat hingga mati. Berarti mereka lebih takut kepada hukuman sosial yang diberikan masyarakat daripada takut kepada aturan yang ada.
Menurut analisis bahasan saya di atas. Sudah sangat terperinci bahwa kebiasaan menghajar pencuri sangat berlawanan dengan aturan positif yang ada di Indonesia. Harus ada tindakan tegas dari pegawanegeri penegak aturan serta pemerintah untuk menghilangkan kebiasaan ini. Karena kebiasaan ini di anggap tidak pantas di mata hukum. Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kalau kita berada dalam masyarakat yang mempunyai kebiasaan menyerupai itu, kita harus menyadarkan masyarakat bahwa kebiasaan yang menyerupai itu sangat tidak baik. Karena selain pegawanegeri penegak aturan serta pemerintah yang berusaha menghilangkan kebiasaan tersebut, pertama – tama harus dari dalam dirilah yang sadar bahwa kebiasaan mengeroyok pencuri ialah tindakan yang salah dan menjurus ke arah kriminal dan semoga kebiasaan tersebut bisa hilang dan Indonesia menjadi negara yang benar – benar menjadi sebuah negara penegak dan taat pada hukum
Kesimpulan saya dalam bahasan saya ini, seharusnya adat, budaya dan kebiasaan harus berjalan selaras dan seimbang dengan aturan positif yang ada di Indonesia dan seharusnya suatu kebiasaan bisa mengakibatkan keadilan bagi suatu masyarakat yang berasal dari kawasan itu maupun berasal dari luar kawasan itu. Jika menunjukkan hukuman sosial selayaknya tidak boleh melanggar aturan – aturan yang ada di Indonesia. Makara kebiasaan kekerasan terhadap pencuri seharusnya dihilangkan alasannya ialah kekerasan sendiri sudah termasuk tindakan kejahatan dan sanggup dikenakan pasal pidana sekaligus melanggar hak asasi insan si pencuri alasannya ialah pencuri juga insan walupun yang mereka lakukan ialah tindakan kriminal.


PENGERTIAN DAN CONTOH KAIDAH AGAMA
      Kaidah agama ialah aturan tingkah laris yang berupa perintah-[erintah,larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang diyakini oleh penganutnya sebagai berasal dari tuhan.
      Para pemeluk agam mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan-peraturan hidup berasal dari yang kuasa dan merupakan tuntutan hidup kea rah jalan yang benar.
      Kaidah agama dibedakan atas kaidah agama yang mengatur hubungan insan dengan tuhan(kaidah ibadat) dan kaidah agama yang mengatur hubungan insan dengan sesame dan bersifat kemasyarakatan(kaidah muamalat). Di samping itu, dalam agama islam dikenal juga kaidah atau norma yang terkait dengan keyakinan (keimanan)(kepada Allah, malaikat, kitab, nabi/rasul, kiamat, dan qadha dan qadhar). Dan juga dikenal dengan kaidah budbahasa yaitu yang berupa norma-norma kesusilaan atau moral dan kesopanan yang mengatur hubungan insan dengan manusia, insan dengan allah, dan insan dengan makhluk lainnya. Oleh alasannya ialah itu, kaidah agama mempunyai nilai-nilai yang mendasar yang mewarnai banyak sekali kaidah social yang lain, menyerupai kaidah kesusilaan,kesopanan, dan hukum. Namun demikian, dalam konteks kajian(syariah) ialah kaidah yang mengatur hubungan insan secara mudah yang dilaksankan sehari-hari, yang mencakup kaidah ubudiyah(ibadat) dn muamalat.
      Misalnya, kaidah ibadat menyatakan bahwa bagi pemeluk agama islam harus melaksanakann shalat, puasa,zakat, dan haji bagi yang mampu. Sedangkan kaidah muamalat misalnya: tidak boleh melaksanakan transaksin ribawi,dilarang melaksanakan menipuan, tidak boleh berzina dan lain-lain.
      Kaidah agama itu bersifat umum dan mendunia(universal), alasannya ialah itu ia berlaku bagi seluruh golongan insan di dunia ini.
      Pelanggaran terhadap kaidah agama akan mendapatkan hukuman yang berupa skisa di neraka. Namun demikian, dalam kaidah agama islam bila kaidah agama tersebut kemudian dilembagakan menjadi kaidah aturan maka sanggup dikenakan hukuman dunia. Misalnya, eksekusi bagi pencuri berdasarkan agama islam ialah dipotong tangannya, maka apabila aturan ini dijadikan kaidah aturan yang berlaku(hukum positif) maka eksekusi tersebut harus dijalankan menyerupai yang tertulis dalam kaidah agama. Bila tidak dijalankan eksekusi potong tangan ini maka pelakunya mendapatkan hukuman diakhirat(neraka).

SUMBER KAIDAH-KAIDAH HUKUM
      Kita telah mengadakan tinjauan selayang pandang atas lapangan kaidah-kaidah hukum. Kita telah mengetahui apa yang menjadi tujuan aturan dan kita telah mendapatkan pandangan tertentu dari isi peraturan-peraturan aturan untuk mendapatkan keterangan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendalam, tetapi yang timbul dengan sendirinya.
1.      Pertama-tama sumber dari kaidah-kaidah aturan itu meminta perhatian kita, dari manakah datangnya aturan itu, siapakah yang mengadakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa itu dalam masyarakat ?
Sepintas kemudian kita akan menjawab,seolah-olah ialah yang sudah sewajarnya: tentu dari pengundang-undang, dari penguasa yang mempunyai kekuasaan untuk mengadakan undang-undang.berkali-kali dalam tinjauan kita, kita telah menjumpai undang-undang sebagai sumber aturan yang terutama, yang dalam hal initraktatpun sanggup dimasukan. Maka segeralah sanggup dipastikan dengan tegas; kaidah-kaidah aturan banyak itu memang berasal dari pengundang-undang, yang menuliskan aturan dalam banyak sekali undang-undang dan membukukannya dalam kitab undang-undang.
Dari aturan perdata internasional kita telah mengetahui, bahwa pengaturan mengenai avarijgrosse yang mula-mulanya berasal dari kebiasaan dari para peniaga yang mengadakan kontrak-kontrak, kemudian berkali-kali dirubah oleh persidangan para sarjana dan peniaga.juga dari aturan antar penegasan dengan undang-undang, telah mengakibatkan azas-azas yang penting dan diterima oleh umum bahwa pada pertentangan-pertentangan kepentingan yang baru, yang timbul dengan tiba-tiba penyelesaian aturan didapatkan dengan jalan kebiasaan singkat(kort gebruik) atau keputusan sepihak dan pihak-pihak lainnya.
2.      Jadi kita menghadapi kenyataan yang kita sanggup ungkiri;undang-undang tidak mengakibatkan semua hukum. Selainnya aturan terdapat pula kebiasaan, dan bukan kebiasaan yang ditunjukan oleh undang-undang, tetapi kebiasaan yang ada di luar undang-undang. Dan selain dari itu ada suatu hal lain, yang sanggup menjadi pokok pangkal kebiasaan di kemudian hari, tetapi dalam pada itu belum menjadi kebiasaan.
3.      KESIMPULAN

Dalam aturan di kenal pula apa yang disebut kebiasaan ketatanegaran ini mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang, alasannya ialah diterima dan dijalankan. Bahkan seringkali kebiasaan ketatanegaraan ini sanggup menggeser peraturan-peraturan aturan yang tertulis.
Sanksi itu terdapat tidak hanya di bidang norma-norma hukum, tetapi juga di bidang norma norma agama, kesusilaan dan sopan santun. Makara tidaklah benar pendapat-pendapat yang mengatakan, bahwa hukuman itulah yang membedakan norma-norma aturan dari norma-norma social lainnya.
      Kebiasaan merupakan perbuatan atau tindakan yang dilakukan secara berulang-ulangan dalam waktu yang relatif lama. Kebiasaan keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun bukan aturan, kebiasaan masyarakat kuat terhadap sikap keseharian warga masyarakat.
     Kaidah agama ialah aturan tingkah laris yang berupa perintah-[erintah,larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang diyakini oleh penganutnya sebagai berasal dari tuhan.
      Para pemeluk agam mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan-peraturan hidup berasal dari yang kuasa dan merupakan tuntutan hidup kea rah jalan yang benar.
      Kaidah agama dibedakan atas kaidah agama yang mengatur hubungan insan dengan tuhan(kaidah ibadat) dan kaidah agama yang mengatur hubungan insan dengan sesame dan bersifat kemasyarakatan(kaidah muamalat). Di samping itu, dalam agama islam dikenal juga kaidah atau norma yang terkait dengan keyakinan (keimanan)(kepada Allah, malaikat, kitab, nabi/rasul, kiamat, dan qadha dan qadhar). Dan juga dikenal dengan kaidah budbahasa yaitu yang berupa norma-norma kesusilaan atau moral dan kesopanan yang mengatur hubungan insan dengan manusia, insan dengan allah, dan insan dengan makhluk lainnya. Oleh alasannya ialah itu, kaidah agama mempunyai nilai-nilai yang mendasar yang mewarnai banyak sekali kaidah social yang lain, menyerupai kaidah kesusilaan,kesopanan, dan hukum. Namun demikian, dalam konteks kajian(syariah) ialah kaidah yang mengatur hubungan insan secara mudah yang dilaksankan sehari-hari, yang mencakup kaidah ubudiyah(ibadat) dn muamalat.

DAFTAR PUSTAKA


Kusnardi, Moh. 1976.hukum tata negara Indonesia.jakarta pusat.fakultas aturan universitas Indonesia.
Tobing,M.L.1983. sekitar pengantar ilmu hukum.jakarta pusat.erlangga
Medali MGMP Kab. Jombang
Hasanuddin,dr. 2004. Pengantar ilmu hukum. Jakarta. Pt.pustaka al husna baru
Kan, van j. 2011. Pengantar ilmu hukum. Jakarta. Pustaka sarjana


Belum ada Komentar untuk "Makalah Unsur-Unsur Pembentukan Aturan Sopan Santun Sebagai Kebiasaan Masyarakat Dan Kaidah Agama - Makalah Aturan Adat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel