Makalah Teori Dan Prosedur Pasar Dalam Islam
A. Teori Harga
Menurut Yahya Ibn Umar, harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran dan permintaan. Namun, ia menambahkan bahwa prosedur pasar itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah tersebut yakni pemerintah berhak melaksanakan intervensi pasar saat terjadi tindakan otoriter dalam pasar yang sanggup mengakibatkan kemudaratan bagi masyarakat.
Menurut Yahya Ibn Umar, harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran dan permintaan. Namun, ia menambahkan bahwa prosedur pasar itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah tersebut yakni pemerintah berhak melaksanakan intervensi pasar saat terjadi tindakan otoriter dalam pasar yang sanggup mengakibatkan kemudaratan bagi masyarakat.
Pasar yakni sebuah prosedur pertukaran barang jasa yang alamiah dan telah berlangsung semenjak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik edkonomi pada masa Rasulullah dan khulafaurrasyidin mengatakan adanya peranan pasar yang besar. Rsulullah sangat menhargai harga yang dibuat oleh pasar sebagai harga yang adil.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus bangun di atas prinsip persaingan bebas. Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah.
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara dan individu berada dalam keseimbangan, dihentikan ada sub-ordinat sehingga salah satunya menjdai mayoritas dari yang lain. Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri, tanpa ada yang mengontrol, ternyata telah mengakibatkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal, penguasa infrastruktur dan pemilik informasi.
Memastikan kompetisi di pasar berlangsung sempurna, gosip yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, lantaran negara sekali-kali dihentikan mengganggu pasar yang berjalan seimbang, kiprahnya hanya dibutuhkan saat terjadi distorsi dalam sistem pasar.
Pasar yang adil akan melahirkan harga yang masuk akal dan juga tingkat keuntungan yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah swt. konsep prosedur pasar dalam Islam sanggup dirujuk kepada hadist Rasulullah saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di Kota Madinah. Dengan hadist ini terlihat terang bahwa islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep prosedur pasar dari Adam Smith. Dalam hadist tersebut diriwayatkan sebagai berikut:
“Harga melambung pada zaman Rasulullah saw. orang-orang saat itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata “ya Rasulullah, hendaklah engkau memilih harga”. Rasulullah saw berkata: “Sesungguhnya Allah-lah yang memilih harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rizki. Sangat saya harapkan kelak saya menemui Allah dalam keadaan tidak seorangpun dari kau menuntutku wacana kedzaliman dalam darah maupun harta.”
Inilah teori ekonomi Islam wacana harga. Rasulullah dalm hadist tersebut tidak memilih harga. Ini mengatakan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada prosedur pasar yang alamiah impersonal.
Dalam rangka melindungi hak penjual dan pembeli, Islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melaksanakan price intervention kalau kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply. Kebolehan ini antara lain karena:
a. Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual.
b. Bila tidak dilakukan price intervention makan penjual sanggup menaikkan harga dengan cara ihtikar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini sipenjual mendzalimi si pembeli.
Pembeli bsanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil. Sehingga price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Etika bertransaksi dalam pasar antara lain sebagai berikut:
a. Adil dalam dosis timbangan
b. Dilarang mengkonsumsi riba
c. Kejujuran dalam bertransaksi
d. Dilarang najsy
e. Dilarang talaqqy rukban
f. Dilarang menjual barang yang belum tepat kepada pemiliknya
g. Dilaranag menimbun barang (ihtikar)
h. Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar.
C. Pendekatan dan Tujuan Mekenisme Pasar dalam Islam
Hal yang terlebih harus kita ketahui yaitu ciri-ciri pendekatan Islam dalam prosedur pasar adalah:
a. Penyelesaian maslah ekonomi yang asasi-penggunaan, produksi dan pembagian.
b. Berpedoman kepada pedoman Islam.
c. Campur tangan negara dianggap sebagai unsur penting yang memperbanyak atau menggantikan prosedur pasar.
Selain itu ada beberapa tujuan utama yang ingin dicapai islam dalam aspek penggunaan barang-barang kebutuhan ekonomi, yaitu:
a. Setiap individu hanya pantas berbelanja untuk mendapat barang-barang ekonomi secukupnya.
b. Barang-barang yang diharamkan sebaiknya tidak dibeli.
c. Penggunaan barang ekonomi jangan hingga pada taraf mubazir.
d. Penggunaan barang ekonomi dan kepuasan yang didapatkan dari penggunaannya jangan dijadikan tujuan oleh setiap individu.
D. Peran Pasar
Pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan keluar masuknya sebuah komoditas di pasar. Hal ini dimaksdukan untuk menjamin pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah prosedur yang proposional. Otoritas pasar tidak bisa membatasi elemen pasar pada tugas industri tertentu lantaran akan mengakibatkan sikap monopolistik. Sedangkan kondisi monopolistik produktivitas sebuah industri sanggup dibatasi dengan adanya kenaikan harga.
Jika pasar telah bisa mengakomodasi banyak sekali macam bentuk kebebasan, berarti pasar telah berperan sebagai intrumen terstruktur untuk pendistribusian barang dan jasa.
Belum ada Komentar untuk "Makalah Teori Dan Prosedur Pasar Dalam Islam"
Posting Komentar