Makalah Pengertian Pemekaran Wilayah Dan Dasar-Dasar Hukumnya


I.                   Pengertian Pemekaran Daerah
Pemekaran ialah sesuatu potongan yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa potongan yang berdiri sendiri. (Poerwadarminta, 2005).  Kaprikornus dengan demikian daerah/wilayah pemekaran ialah suatu daerah/wilayah yang sebelumnya satu kesatuan yang utuh yang kemudian di bagi atau dimekarkan menjadi beberapa potongan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Dalam UU No.23 Tahun 2014 pada Pasal 33 ayat (1) abjad a menyatakan pemekaran daerah berupa pemecahan provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.
Pamudji (2000) menyampaikan bahwa dalam rangka pembentukan suatu daerah atau wilayah pemekaran diharapkan adanya suatu ukuran sebagai dasar penetapan. Pembentukan dan pemekaran wilayah yang gres harus didasarkan atas pembagian-pembagian yang bersifat objektif dengan memperhatikan segi pembiayaan sumber daya insan serta sarana penunjang lainnya.
Gie (2002) menyebutkan lima factor yang harus diperhatikan dalam pembentukan / pemekaran suatu wilayah yaitu :
  1. Luas daerah suatu wilayah sedapat mungkin merupakan suatu kesatuan dalam perhubungan, pengairan dan dari segi perekonomian dan juga harus diperhatikan impian penduduk setempat, persamaan moral istiadat serta kebiasaan hidupnya.
  2. Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam pembentukan/pemekaran hendaknya diusahakan semoga tidak ada kiprah dan pertanggungjawaban kembar dan harus ada keseimbangan antara beratnya kewajiban yang diserahkan dengan struktur di daerah.
  3. Jumlah penduduk dilarang terlampau kecil.
  4. Pegawai daerah sebaiknya memiliki tenaga-tenaga professional dan ahli.
  5. Keuangan daerah yang berarti terdapat sumber-sumber kemakmuran yang dimilikki oleh daerah itu sendiri.
II.                Dasar Hukum Pemekaran Wilayah

UUD 1945 tidak mengatur perilah pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara khusus, namun disebutkan dalam pasal 18B ayat (1) bahwa. “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan moral beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Namun sebelumnya pemekaran wilayah ini secara khusus diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 mengenai pembentukan daerah dan daerah khusus dalam Bab II perihal Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Yang kemudian undang-undang tersebut telah diperbarui dengan UU No.23 Tahun 2014 Bab VI Bagian II perihal Pembentukan Daerah.
                              

III.             Tujuan dan Syarat-Syarat Pemekaran Daerah

Peraturaan Pemerintah Republik Indonesia No.129 Tahun 2000 mengatur perihal tujuan pembentukan daerah yang tercantum dalam Bab II Pasal 2. Sebagai berikut:

“Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui :

a.       Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
b.      Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
c.       Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
d.      Percepatan pengelolaan potensi daerah
e.       Peningkatan keamanan dan ketertiban.
f.       Peningkatan kekerabatan yang harmonis antara Pusat dan Daerah.

Kemudian mengenai syarat-syarat pembentukan daerah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah yang sama dalam Bab II Pasal 3 hingga Pasal 12.

Berbicara secara hukum, syarat-syarat pemekaran suatu wilayah untuk menjadi kabupaten/kota atau provinsi sulit tidak nya itu tergantung pada daerah yang dimekarkan. Kalau di telaah lebih dalam, di kala otonomi daerah salah satu nya di Provinsi Aceh, aturan cukup menawarkan kelonggaran kepada daerah untuk melaksanakan pemekaran. Ini pula yang menjadi lantaran mengapa kini kita melihat banyak daerah yang “bernafsu” melaksanakan pemekaran mulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat provinsi. Dalam Pasal 5 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 di jelaskan bahwa pemekaran wilayah harus memenuhi tiga syarat, yaitu :

·         Syarat administratif :
Untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati atau Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati atau Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur, serta rekomendasi Mnteri Dalam Negeri.



·         Syarat Teknis
Meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

·         Syarat Fisik Kewilayahan
Meliputi : * Untuk pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten.
                * Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan.
                *  Untuk pembentukan kota 4 (empat) kecamatan.
                *  Lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

                Selanjutnya pada UU No.23 Tahun 2014, syarat-syarat pembentukan daerah persiapan tercantum pada Pasal 34 hingga Pasal 39.

                Namun bukan berarti apabila suatu daerah telah memenuhi suatu persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan maka dengan sendiri nya pemekaran wilayah sanggup dilakukan. Hal ini di sebabkan oleh adanya persyaratan jangka waktujalannya pemerintahan induk. Ada batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan untuk sanggup melaksanakan pemekaran wilayah. Untuk pembentukan Provinsi disyaratkan sepuluh tahun, Kabupaten/Kota disyaratkan tujuh tahun,dan Kecamatan batas minimal penyelenggaraan pemerintahan ialah lima tahun.


IV.             Dampak Positif dari Pemekaran Wilayah
·          Pelayanan publik yang sudah sanggup di katakan baik meskipun di beberapa daerah masih terdapat kekurangan.
·         Mengalami perkembangan yang signifikan di bidang perekonomian.
·         Luas daerah yang tidak terlalu luas memudahkan pemerintah daerah mengelola daerahnya.
·         Lebih fokus dalam membuatkan potensi daerah masing-masing.
·         Bisa meningkatkan infrastruktur yang ada di daerah tersebut.
·         Menunjang sarana untuk kemandirian tiap usaha-usaha mikro atau makro masyarakat ibarat bertani, berdagang, dll.
·         Memberikan kesempatan kepada putra-putra daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan.


V.                Dampak Negatif dari Pemekaran Wilayah

·         Membebani keuangan pusat.
·         Di beberapa daerah tertentu, pembangunan infrastruktur tidak berjalan dengan baik.
·         Kurangnya kemampuan pemerintah daerah untuk menstabilkan ekonomi daerah.
·         Di beberapa daerah tertentu terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
·         Terjadinya konflik akhir dari tidak setujunya masyarakat di beberapa daerah pemekaran tersebut.



















PENUTUP

A.    Kesimpulan

·         Pemekaran ialah sesuatu potongan yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa potongan yang berdiri sendiri.

·         Dasar aturan pemekaran wilayah ini secara khusus diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 mengenai pembentukan daerah dan daerah khusus dalam Bab II perihal Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Yang kemudian undang-undang tersebut telah diperbarui dengan UU No.23 Tahun 2014 Bab VI Bagian II perihal Pembentukan Daerah.

·         Pemekaran wilayah sanggup terselenggara apabila memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan dalam Peraturan Pemerintah No 129 Tahun 2000.

·         Tujuan utama pemekaran wilayah ialah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dalam seluruh aspek.

·         Dari segi praktek penyelenggaraannya selalu diikuti imbas positif dan negatif.












DAFTAR PUSTAKA

1.      Buku dan artikel :
·         Pamudji (2000), Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia, Balai Pustaka Indonesia, Jakarta.
·         W.J.S Poerwadarminta, (2005), Kamus besar Bahasa Indonesia.
·         Hasil diskusi kelompok.
2.       Peraturan Perundangan :
·         Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, perihal persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, pembatalan dan pengabungan daerah
·         UU No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah.
·         UUD 1945


Belum ada Komentar untuk "Makalah Pengertian Pemekaran Wilayah Dan Dasar-Dasar Hukumnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel