Makalah Pengabaian Pentingnya Menggunakan Helm Oleh Masyarakat

Latar belakang
Kemajuan suatu bangsa sanggup dilihat dari tingkat kesadaran aturan warganya. Semakin tinggi kesadaran aturan penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, bila kesadaran aturan penduduk suatu negara rendah, yang berlaku di sana ialah aturan rimba. Indonesia ialah negara hukum, dalam hidup di lingkungan masyarakat tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut ialah biar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapat hukuman yang tegas.
Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar aturan atau peraturan. Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar. Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk forum pendidikan atau sekolah-sekolah. Kesadaran aturan dengan aturan itu mempunyai kaitan yang dekat sekali.
Faktanya Dengan melihat Kondisi kemudian lintas di Indonesia, terutama di kota-kota besar, jauh dari ketertiban. Contohnya mengemudi sambil menelepon, kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein, mengemudikan kendaraan melawan arah, menabrak kendaraan yang tidak menyalakan lampu di malam hari, kendaraan tidak mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Tidak ada cara lain untuk menertibkan kondisi tersebut, kemudian pemerintah menciptakan peraturan seputar kemudian lintas dan jalan raya. Baru-baru ini pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat mengesahkan undang-undang kemudian lintas yang baru, UU No. 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang gres ini mengatur lebih tegas wacana jalan raya.

Jika kita berkendara menggunakan sepeda motor, tentu kita tidak sanggup lepas dengan yang namanya helm. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kepala kita baik dari kecelakaan maupun dari terpaan angin bila kita melaju dengan kecepatan tinggi, melindungi wajah dari debu, dan lain sebagainya. Namun masih banyak juga yang mengabaikan keselamatannya yaitu berkendara tanpa menggunakan helm. Hal tersebut tentu akan beresiko tinggi sebab kepala merupakan kepingan badan yang sangat vital. Padahal aturan sudah sangat terperinci bahwa pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm. Jika pengendara motor tersebut melanggar, maka akan mendapat hukuman berupa tilang dari polisi. Maka disini timbul pertanyaan, apakah setiap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut akan mendapat hukuman ?
Alasan utama pengendara sepeda motor menggunakan helm sebab takut ditilang oleh polisi. Fakta menerangkan bahwa pengendara sepeda motor akan menggunakan helm bila berada di tempat perkotaan yang setiap dikala selalu diawasi oleh polisi. Namun ini tidak berlaku pada tempat yang tidak pernah dilakukan razia, pengendara sepeda motor dengan santainya berkendara tanpa memperhatikan keselamatan bila tidak menggunakan helm. Selain itu, helm juga sangat identik dengan pengendara sepeda motor yang sudah remaja saja sebab yang terkena razia ialah orang yang sudah dewasa. Namun itu juga tidak berlaku bagi pengendara sepeda motor yang masih belum remaja menyerupai siswa SD dan Sekolah Menengah Pertama serta belum dewasa seusianya. Mereka dengan asyik berkendara di jalan raya tanpa ada rasa takut sedikitpun. Karena mereka merasa tidak akan ditilang oleh polisi, sementara keselamatan berkendara tidak mereka perdulikan.
Diri kita sendiri sering melihat sobat kita tidak menggunakan helm tatkala diboncengkan orang tuanya padahal berdasarkan fungsinya helm merupakan alat pelindung bagi kepala dikala berkendara. Tidak ada perbedaan antara orang remaja dan anak-anak, semuanya wajib menggunakan helm dikala berkendara. Inilah hal yang sangat penting namun sering sekali tidak diperhatikan oleh para orang renta yang memboncengkan anaknya. Padahal helm untuk belum dewasa sudah ramai dijual dipasaran. Ironisnya, polisi terkesan hirau tak hirau melihat insiden ini. Seolah-olah anak yang dibonceng tanpa menggunakan helm ialah pemandangan yang sudah biasa, padahal dampaknya akan menjadi luar biasa.
Selain itu, pihak kepolisian juga harus sering melaksanakan sosialisasi akan pentingnya menggunakan helm baik pengendara remaja maupun anak-anak. Polisi harus menindak tegas pengendara sepeda motor yang mengabaikan hal tersebut. Jika belum dewasa tidak menggunakan helm dikala berkendara, maka orang renta nya lah yang wajib bertanggung jawab yaitu dalam bentuk penilangan sebab mereka sudah lalai akan keselamatan dirinya dan anaknya. Karena keselamatan berkendara ialah cita-cita kita semua, bila kita lalai maka akan berakibat fatal bagi pengguna sepeda motor.
Metode Pengumpulan data
Proses pengupulan data penulis menggunakan metode Wawancara yang merupakan alat re-cheking pembuktian terhadap gosip dan keterangan yang diperoleh oleh penulis sebelumnya. Tehnik wawancara yang dipakai dalam penelitian ini yaitu kualitatif ialah wawancara mendalam. Wawancara mendalam untuk  memperoleh keterangan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan (orang yang diwawancarai), serta metode observasi yaitu Beberapa gosip ruang (tempat), pelaku, kegiatan, objek, perbuatan, insiden atau peristiwa, waktu, dan perasaan.


Teori
Achmad Ali, menyatakan kesadaran hukum, ketaatan aturan dan efektifitas aturan ialah tiga unsur yang salib berhubungan. Sering orang mencampur adukkan antara kesadaran aturan dan ketaatan hukum, padahal kedua hal itu, meskipun sangat dekat hubungannya, namun tetap tidak persis sama. Kedua unsur itu memang sangat memilih efektif atau tidaknya pelaksanaan aturan dan perundang-undangan di dalam masyarakat.
Krabbe (dalam Paul Scholten, 1954:166) menunjukkan pengertian wacana apa yang dimaksud sebagai kesadaran hukum: “met den term rechtsbewustzijn meent men niet het rechtsoorrdeel over eenig concrete geval, doch he in ieder mensch levend bewustzijn van wat recht is of behoort tezijn, een bepaalde categorie van ons geesteleven, waardoor wij met onmiddelijke evidentie los van positieve instellingen scheiding maken tusschen recht en onrecht, gelijk we dat doen en onwaasr, goed en kwaad, schoon en leelijk”    
Terlihat di atas bahwa bagi Krabbe, kesadaran aturan gotong royong merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, wacana aturan yang ada atau wacana aturan yang diharapkan ada. Definisi Krabbe tersebut, sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud sebagai kesadaran (rechtsbewustzijn; legal consciousness). Pengertian ini akan lebih lengkap lagi, bila ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat, wacana fungsi apa yang hendaknya dijalankan oleh aturan dalam masyarakat, menyerupai yang dikemukakan oleh Paul Scholten (1954: 168-169):

Pelanggaran keamanan berkendara yang paling sering terjadi di kalangan masyarakat ialah tidak menggunakan helm. Adapun yang menggunakan helm namun tidak memenuhi standar nasional Indonesia, contohnya penggunaan helm pekerja bangunan di jalan raya atau penggunaan helm yang sudah rusak sabuknya sehingga apabila terjadi kecelakaan, helm tidak sanggup melindungi organ vital yang terdapat di kepingan kepala pengendara sepeda motor. Terlebih lagi yang sama sekali tidak menggunakan helm, hal ini sangat membahayakan keselamatan pengendara dikala terjadinya kecelakaan.

Diri kita sendiri sering melihat sobat kita tidak menggunakan helm tatkala diboncengkan orang tuanya padahal berdasarkan fungsinya helm merupakan alat pelindung bagi kepala dikala berkendara. Kemudian dikala ditanyakan “kenapa enggak pake helm mbak?” (shofie) “males pake aja mbak, soalnya juga disini niscaya enggak ada polisi yang menjaga” oh iya mbak kini lagi enggak ada polisi ya hehe” (saya). Sebenarnya tidak ada perbedaan antara orang remaja dan anak-anak, semuanya wajib menggunakan helm dikala berkendara. Inilah hal yang sangat penting namun sering sekali tidak diperhatikan oleh para orang renta yang memboncengkan anaknya. Padahal helm untuk belum dewasa sudah ramai dijual dipasaran. Ironisnya, polisi terkesan hirau tak hirau melihat insiden ini. Seolah-olah anak yang dibonceng tanpa menggunakan helm ialah pemandangan yang sudah biasa, padahal dampaknya akan menjadi luar biasa

Kontekstualisasi Aturan Hukum
           

Berdasarkan fakta dalam gambar diatas, di siang hari yang cerah mereka terperinci sedang mengendara di jalan raya namun pengendara tidak segan melanggar peraturan tidak mengenakan helm. Gambar ini diambil pada hari sabtu jam 11:58 lokasi di perempatan galunggung. Dengan santai mereka tidak menggunakan helm, Karena fungsi utama dari penggunaan helm ialah sebagai berikut :
1.      Melindungi kepala dikala kecelakaan. Kita tidak pernah tau semenit kedepan apa yang terjadi pada diri kita. Saat berkendara sepeda motor kita lebih beresiko mengalami kecelakaan, dan daerah paling fatal dan banyaknya nyawa melayang karna terjadinya benturan di kepala. Helm yang berstandart SNI sudah memenuhi syarat dalam melindungi kepala dari benturan yang cukup keras. Namun tidak berarti kepala Anda akan seutuhnya terlidungi, jadi jagalah diri anda dengan baik dengan mengendarai sepeda motor dengan hati-hati dan gunakanlah helm dengan benar.

2.      Menjaga dari debu dan polusi saat berkendara dijalan raya. terutama di daerah yang tanahnya berdebu akan sangat menggangu konsentrasi berkendara. Hidung kita akan menghirup karbon dan debu yang sangat berbahaya bagi badan kita. Terutama kepingan organ paru-paru yang akan mengalami gangguan menyerupai pengecilan rongga hidung dan sesak nafas. So helm akan sangat membantu dari ancaman polusi dan debu.
3.      Menjaga Pandangan Mata Tetap Nyaman. Pernahkah anda mengalami iritasi mata? dalam berkendara kita diterpa angin dari depan, dikala angin menyerang badan kita termasuk mata, mata akan merespon angin yang tiba dengan mengecilkan kelopak mata biar mata tidak terbentur dengan angin, debu dan hewan-hewan kecil yang ada di jalan. Saya pernah mengalami iritasi mata dikala berkendara karna debu, angin dan binatang kecil masuk kepermukaan mata dan rasanya sangat tidak nyaman, berkendar jadi terganggu dan berbahaya bila hingga kita tidak sanggup melihat kendaraan yang ada di depan kita. 
Simpulan
            Dari pembahasan diatas maka sanggup disimpulkan bahwa kita harus taat pada tata tertib kemudian lintas, karena intinya transportasi ialah sarana yang ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat kegiatan manusia. Salah satu transportasi yang ramai dipakai di Indonesia ialah sepeda motor dengan jumlah pengguna mencapai hampir 90% dibandingkan pengguna kendaraan beroda empat berdasarkan data korlantas untuk daerah Jawa Timur tahun 2010. Karena itu dibutuhkan standar keamanan bagi pengendara sepeda motor, antara lain memenuhi kelengkapan surat-surat (STNK, SIM, KTP) dan atribut berkendara menyerupai helm. Banyaknya pengguna sepeda motor dikala ini yang kurang mempunyai kesadaran untuk mematuhi peraturan kemudian lintas. Mereka menyepelekan standar keamanan berkendara sehingga memicu timbulnya ketidaktertiban kemudian lintas.
Terutama penggunaan atribut sepada motor itu sangat penting sebab setiap peraturan tujuannya ialah untuk kebaikan keselamatan pengendara itu sendiri, dan setiap pelanggaran tersebut maka ada sanksinya, dan kita sebagai masyarakat biasa tidak tahu mengenai hukuman dari pelanggaran yang kita langgar. Padahal, setiap pelanggaran tersebut sudah ada yang mengaturnya dalam bentuk Undang-Undang. Oleh sebab itu patuhilah tata tertib yang ada.

Saran
Yang sanggup saya sampaikan disini adalah kita sebagai pengemudi, taatilah peraturan kemudian lintas yang ada, semua peraturan ialah untuk ketertiban Indonesia kita, biar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan atas diri kita, keluarga kerabat dan lain-lain. Dalam berkendaraan kita sebaiknya membawa kelengkapan kendaraan kita. Saat mengemudikan kendaraan sebaiknya jangan melaksanakan pelanggaran yang nantinya akan membahayakan keselamatan kita sendiri sebagai pengemudi maupun keselamatan orang lain.
Pustaka
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum (Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalahnya), Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, hlm. 66
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 298
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku, Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik, (Jakarta: Kompas, 2009), hlm. 29
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 1982), hlm. 140.



Belum ada Komentar untuk "Makalah Pengabaian Pentingnya Menggunakan Helm Oleh Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel