Makalah Kebijakan Moneter Islam

A.    Sejarah Kebijakan Moneter Islam
Sistem keuangan pada zaman Rasulullah dipakai bimetalic standard yaitu emas (dinar) dan perak (dirham) alasannya keduanya merupakan alat pembayaran yang sah yang beredar di masyarakat. Nilai tukar emas dan perak pada masa Rasulullah ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar dirham 1:10. Namun demikian, stabilitas kurs pernah mengalami gangguan alasannya adanya disequilibrium antara supplay dan demand. Misalkan pada masa Bani Umayyah (41-132H) rasio kurs antara dinar dirham 1:12, sedangkan pada masa Abbasyiah (132-656H) berada pada kisaran 1:15.
B.     Manajemen Moneter Islam
Dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah tidak ditemukan secara spesifik keharusan untuk memakai dinar-dirham sebagai standard tukar uang. Khalifah Umar, telah mencoba untuk memperkenalkan jenis uang fiducier ini juga menerima proteksi menyerupai Ahmad bin Hambali, Ibnu Hazm, dan Ibn Taimiyah.
Secara umum para fuaha telah menyepakati bahwa hanya otoritas yang berkuasa saja yang berhak mengeluarkan uang tersebut. Dalam hal ini, imam al-Ghazali mensyaratkan pemerintah untuk menyatakan uang fiducier yang dicetak sebagai alat pembayaran yang resmi, wajib menjaga nilainya dengan mengatur jumlah uang beredar sesuai dengan kebutuhan dan memastikan tidaknya perdagangan uang.
Upaya regulasi untuk mengendalikan seruan uang dengan suku bunga sebagai instrumen moneter malah akan menimbulkan penyalah gunaan sumber dana untuk tujuan yang tidak produktif. Regulasi yang dicirikan dengan memainkan peranan suku bunga dalam sektor makro telah membawa seruan uang ditujukan untuk memenuhi keinginan, bukan kebutuhan, investasi yang kurang produktif dan tingginya spekulasi. Oleh alasannya itulah para ekonom Islam lebih mengandalkan pada tiga variable-variable penting di dalam administrasi seruan uang, yaitu:
a.       Nilai-nilai moral
b.      Lembaga-lembaga sosial ekonomi dan politik, termasuk prosedur harga
c.       Tingkat laba riil sebagai pengganti keberadaan suku bunga

C.     Aplikasi instrumen Moneter Islam di Indonesia
Peraturan perbankan syari’ah yang di keluarkan pada tahun 1998 yang menggantikan peraturn perbankan syari’ah tahun 1992 telah memungkinkan perkembangan perbankan syari’ah dengan sangat cepat. Berkembangnya jumlah cabang dari bank syari’ah baik dari bank umum yang berasaskan syari’ah maupun divisi syari’ah dari bank konvensional, serta meningkatnya kemampuan dalam menyerap dana masyarakat yang terlihat dari dana simpanan pihak ketiga yang tertera di neraca bank-bank syari’ah tersebut. Hal tersebut mengharuskan Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk menaruh perhatian dan lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi pengawasannya sebagai bank sentral yang mengawasi bank-bank umum.
Dalam hal ini BI mempunyai instrumen-instrumen sebagai berikut:
a.       Giro wajib minimum (Giro wadhi’ah, tabungan mudharabah, deposito investasi mudharabah, dan kewajiban lainnya)
b.       Sertifikat investasi mudharabah antar bank Syari’ah
c.       Sertifikat wadhia’ah BI
Dalam perekonomian Islam, keseimbangan antara kegiatan ekonomi riil dengan tinggi rendahnya jumlah uang yang beredar senantiasa di jaga. Salah satu instrumen untuk menjaga ialah sistem perbankan Islami.
D.    Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter aalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang yang beredar. Jumlah uang beredar, dalam menganalisis ekonomi makro, mempunyai imbas penting terhadap tingkat output perekonomian, jga terhadap stabilitas harga-harga.
Neraca pengeluaran pemerintah sanggup dibagi tiga, yaitu:
a.       Pengeluaran rutin
b.      Pengeluaran proyek
c.       Pengeluaran darurat
E.     Kebijakan Mneter dengan Suku Bunga
Bunga sebetulnya merupakan sumber permasalahan yang menimbulkan ketidakstabilan perekonomian. Karena bunga ialah instrumen yang menimbulkan ketidakstabilan sektor riil dan moneter.
Dalam perekonomian Islam, sektor perbankn tidak mengenal instrumen suku bunga. Sistem keuangan islam merupakan sistem pembagian laba dan kerugian (profit and loss sharing), bukan kepada tingkat bunga yang telah menetapkan laba dimuka. Sistem keuangan islam sebetulnya merupakan penyempurnaan sistem ekonomi yang menurut kepada produksi dan perdagangan, atau dikenal denagn istilah sektor riil.
Penghapusan bunga sekaligus mewajibkan membayar zakat 2,5% akan meminimalkan seruan spekulatif terhadap uang, sehingga akan menawarkan stabilitas yang lebih besar terhadap seruan akan uang. Sejumlah faktor lain akan memperkuat kondisi, antara lain:
a.       Karena tidak ada aset berbasis bunga, maka seseorangyang mempunyai dana hanya akan mempunyai pilihan untuk menginvestasikan dananya dalam denah bagi hasil
b.      Peluang investasi jangka pendek dan jangka panjang
c.       Kecuali dalam keadaan resesi, rasanya tidak akan ada orang yang menyimpan sisa uangnya sehabis dikurangi untuk keperlua transaksi dan berjaga-jaga membeku begitu saja. Ia tentu lebih menentukan investasi pada aset bagi hasil
d.      Nisbah di tentukan oleh konvensi sosial ekonomi, dan setiap terjadi perubahan didalamnya akan melalui negoisasi yang sangat panjang

F.      Posisi Bank Sentral dalam Islam
Fungsi bank sentral dan meninjaunya dengan perspektif sejarah ekonomi Islam:
a.       Mencetak uang atau currency
b.      Sebagai pengawas Lomba Kompetensi Siswa supaya senantiasa stabil dan terarah.
G.    Instrumen Kebijakan Moneter
Terdapat sejumlah elemen untuk mengatur hal ini, diantaranya:
a.       Target peertumbuhan dalam M dan MO
b.      Saham publik terhadap deposito uang giral
c.       Cadangan wajib resmi
d.      Pembatas kredit
e.       Alokasi kredit
f.       Teknik lainnya


Belum ada Komentar untuk "Makalah Kebijakan Moneter Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel