Keyakinan Terhadap Yang Kuasa Dalam Pancasila
Bangsa Indonesia intinya yaitu bangsa yang religius. Hal ni sanggup dilihat dari sejarah bangsa kita yang semenjak zaman lampau mempunyai keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan dan kepercayaan itu pada mulanya ditetapkan dalam bentuk persembahan terhadap alam, menyerupai persembahan pada pohon api.
Kemudian, setelah hadirnya agama Hindu pada Abad IV, agama Budha pada Abad VI, agama Istam Abad VII, dan agama Kristen Abad XVI, keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bersumber dari fatwa agama tersebut.
Keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta sifat bangsa Indonesia yang ramah, terbuka, dan toleran terhadap bangsa lain yang hadir dengan membawa efek baik, mendukung proses penyebaran agama-agama.
Hal tersebut di terima baik oleh bangsa Indonesia alasannya berdasarkan ajarannya masing-masing mengajarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan membina umatnya biar berbuat kebaikan, kebajikan, dan mempunyai rasa kasih akunge antar sesama manusia, persaudaraan, berserta perdamaian.
Kehidupan beragama sudah membudaya bagi bangsa Indonesia. Ini terlihat dari adanya upacara-upacara keagamaan serta upacara selamatan dalam setiap insiden kelahiran, perkawinan, dan kematian. Sampai kini kegiatan-kegiatan tersebut masih dilaksanakan, bahkan setiap kita akan melaksanakan suatu kegiatan lebih lampau melaksanakan do'a memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa biar pekerjaan kita diridai, didiberi kegampangan dan memperoleh hasil yang diharapkan.
Kita wajib diberibadat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan fatwa agama mendorong insan dan masyarakat beitsuat baik dan benar. Kebenaran dan kebaikan yaitu perintah Tuhan yang wajib kita jalankan sebagai ibadah.
Beribadah dalam arti luas yaitu melaksanakan tiruana kegiatan, baik yang wajib maupun yang tidak wajib, yang bertujuan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperoleh kerelaan-Nya Beribadahidalam arti khusus yaitu melaksanakan kegiatan dalam relasi dengan Tuhan Yang Maha Esa, baik yang wajib maupun yang berupa anjuran, yang tata cara dan kadarnya sudah diputuskan.
Ketaatan beragama sangat diharapkan dalam kehidupan bermasyarakat biar kita sanggup menjauhi perbuatan hina, nista, bengis, dan kejam. Kita wajib menjauhi perbuatan sewenang-wenang, menindas, memeras, menyiksa, mengutuk perbuatan mabuk-mabukan, perkelahian, perampokan, perusakan dan tindak kejahatan lainnya.
Bangsa Indonesia yaitu bangsa yang beragama, yaitu bangsa diberiman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kita dihentikan menyia-nyiakan hidup kita alasannya perbuatan itu, selain tidak mendorong kemajuan hidup, juga tidak ada manfaatnya.
Kita dihentikan mengganggu atau merusak keseimbangan lingkungan hidup. Kita harus ingat akan keselamatan dan kesejahteraan hidup bersama pada ketika kini dan pada masa yang akan hadir. Kita akan menjadi insan sejahtera dan senang apabila kita bakir mensyukuri nikmat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia menyatakan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, serta berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara Indonesia ialah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini ditetapkan dalam rumusan sila pertama Pgua casila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasa1 29, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," Pengakuan dan jaminan kebebasan memeluk agama dan diberibadat tercantum dalam Pasal 29, Ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agama dan kepercayaannya itu." Dari pasal ini jelaslah bahwa negara menjamin kebebasan kita memeluk agama, sesuai dengan keyakinan kita masing-masing.
Kita mempunyai kebebasan menjalankan ibadat berdasarkan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang kita yakini. Kita dihentikan mengingkari atau mengabaikan kewajiban kita untuk menunaikan ibadat kepada Tuhan berdasarkan fatwa agama kita masing-masing. Kita tiruananya wajib diberibadat kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, menyatakan, dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh alasannya itu, insan Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masingamasing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan perilaku hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan antar penganut kepercayaan yang tidak sama-beda sehingga sanggup selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Karena sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu problem yang menyangkut relasi langsung dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya. Dikembangkanlah perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan itu pada orang lain.
Sumber Pustaka: Tim Penyusun Naskah PPKN
Belum ada Komentar untuk "Keyakinan Terhadap Yang Kuasa Dalam Pancasila"
Posting Komentar