Ketentuan Hari Sekolah Baru t.a 2017/2018 Permendikbud no.23 tahun 2017
Ketentuan Hari Sekolah Baru t.a 2017/2018 sesuai Permendikbud no.23 tahun 2017. Hari Sekolah Baru telah disusun kembali oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jika sebelumnya hari masuk sekolah siswa SD sampai dengan SMA/SMK dimulai pada hari Senin dan berakhir pada hari Sabtu, minggu merupakan hari libur, maka pada tahun ajaran baru 2017/2018 mendatang, hari masuk sekolah hanya sampai pada hari Jum'at. Lantas bagaimana untuk hari Sabtu dan Minggu?.. Hari Sabtu dan Minggu akan menjadi hari libur sehingga siswa bisa bermain bersama dengan keluarga harapannya hubungan antara siswa dengan orang tua di rumah bisa menjadi semakin akrab dan hangat. Untuk itu Mendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah Baru yang rencananya akan diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018.
Mendikbud mengeluarkan Permendikbud mengenai Hari sekolah tentunya mempunyai alasan tersendiri, diantaranya adalah untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah, selain itu agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah.
Maka dari itu, Pada pasal 2 dijelaskan mengenai Pengaturan Hari dan Jam di sekolah, diantaranya adalah sebagai beriku:
Sekolah yang akan menerapkan Hari Masuk Sekolah Baru sesuai Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 adalah Sekolah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 2
- (1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- (2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasukwaktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- (3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
- (1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.
- (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
- e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Pasal 5
- (1) Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- (2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
- (4) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
- (5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
- (6) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Pasal 7
- (1) Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
- (2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.
Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018. Itulah tadi beberapa point penting yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Apabila anda masih penasaran dengan isi lengkapnya mengenai beberapa peraturan dan ketentuan yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tersebut. Anda bisa mendownloadnya pada link download di bawah ini.
Link Download;
Sumber http://www.arsipguru.web.id/
Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Hari Sekolah Baru t.a 2017/2018 Permendikbud no.23 tahun 2017"
Posting Komentar