Implementasi Polstranas Di Bidang Ekonomi
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil menurut prinsip persaingan sehat. Memperhatikan pertumbuhan ekonothi, keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin peluang yang sama dalam berusaha dan bekerja, derma hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan banyak sekali struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat. Mengoptimatkan tugas pemerintah dalam mengoreksi ketidak-sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh kendala yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
Mengupayakan kehidupan yang layak menurut kemanusian yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan bawah umur terlantar dengan membuatkan sistem dan jaminan sosial melalui jadwal pemerintah. Menumbuhkembangkan perjuangan dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan melalui birokrasi yang efektif dan efisien serta diputuskan oleh undang-undang.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif menurut keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris dan kompetensi serta produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan,kelautan, pertambangan, pariwisata, industri kecil, dan kerajinan rakyat.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna memilih tingkat suku bunga yang wajar, tingkat inflasi yang terkendaii, serta tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis. Menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan akomodasi publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, gampang, murah, dan cepat.
Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, kedisiplinan, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan forum independen.
Mengoptimaikan penerapan pinjaman luar negeri pemerintah untuk acara ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif, dan. efisien. Mekanisme dan mekanisme peminjaman Iuar negeri harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur oleh undang-undang.
Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka jalan masuk kesem patan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh tempat melalui keunggulan kompetitif terutama keunggulan sumber daya insan dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi biar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan membuat iklim berusaha yang aman dan peluang perjuangan yang seluas-luas-nya. pertolongan akomodasi dari negara didiberikan secara selektif terutama dalam bentuk derma dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan petes, warta bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
Menata secara efisien, tratisparan, profesional Badan Usaha Milik Negara, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bergerak dalam penyediaan akomodasi publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan acara perjuangan lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara diputuskan oleh undang-undang.
Mengembangkan relasi kemitraan yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara perjuangan besar, menengah, dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya materi pafigan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang diharapkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur oleh undang-undang. Meningkatkan penyediaan dan memanfaatkan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang pengelolaannya diatur oleh undang-undang.
Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan penerapan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, menurut tata ruang wilayah yang harmonis dan seimbang.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan masukana dan pramasukana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, serta air membersihkan guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, dan membuka keterisolasiin wilayah pedalaman atau terpencil.
Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu. Pengembangan itu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan upah, penjaminan kesejahteraan, derma kerja, dan kebebasan berserikat.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu serta mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri dalam dunia usaha, terutama perjuangan kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya. Melakukan banyak sekali upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang yaitu dampak dari krisis ekonomi.
Mempercepat evakuasi dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilisasi kurs rupiah pada tingkat yafig realistis, suku bunga yang masuk akal serta tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan biar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan acara perekonomian.
Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasaldari likuidasi perbankan dan perusahaan dalam rangka me-ningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan. Pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan aset negara diatur oleh undang-undang.
Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, forum keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara. Pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwalcilan Rakyat.
Melakukan negoisasi dan kolaborasi ekonomi bilateral dan multilateral secara proaktif dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor, terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarikdanunik investasi finansial dan investasi gila eksklusif tanpa merugikan pengusaha nasional. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Mendorong tubuh perjuangan yang terutama tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melaksanakan privatisasi melalui pasar modal.
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Belum ada Komentar untuk "Implementasi Polstranas Di Bidang Ekonomi"
Posting Komentar