Campur Tangan Pemerintah Dalam Prosedur Harga Pasar
Telah disebutkan bagaimana pemenntah masih memegang tugas yang sangat penting guna menata perekonomian bangsa semoga tiruana pelaku ekonomi diperlakukan dengan adil. Selain memajukan unit-unit Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah pun sanggup ikut berperan dalam penentuan harga di pasar.
Harga pasar itu sendiri ialah harga yang terbentuk sebagai hasil interaksi antara seruan dan penawaran secara bebas di pasar. Meskipun demi-kian, pemerintah kadang-kadang harus campur tangan dalam penentuan harga suatu hasil produksi.
Jika persaingan menjadi tidak terkontrol maka harga-harga akan berakhir menjadi tidak terkendali. Tentu saja efek ini akan merugikan pihak konsumen. Selain itu, produsen yang tidak bisa bersaing pun akan tergusur pula.
Melalui campur tangan pemerintah, harga-harga barang dan jasa sanggup dikendalikan. Kasus itu muncul terutama terhadap harga-harga materi kebutuhan pokok. Campur tangan pemerintah itu antara lain melalui penetapan harga eceran, subsidi, atau penetapan pajak.
A. Penetapan Harga Eceran
Untuk melindungi konsumen terhadap harga barang atau jasa yang terialu finggi, pemerintah sanggup menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Melalui ketentuan harga eceran tertinggi ini, produsen dilarartg menjual harga barang di atas harga yang diputuskan pemerintah tersebut. Begitu pula sebaliknya. Guna melindungi produsen alasannya harga pasar suatu barang atau jasa terlalu rendah, pemerintah, dalam hal ini, juga sanggup menetapkan harga eceran terendah (harga dasar).
Pada Peraga 5.2(a) terlihat bahwa harga keseimbangan tiruanla antara penawaran dan seruan yaitu Rp 3.000. Harga dipandang terlalu tinggi sehingga dianggap merugikan masyarakat. Pemerintah oleh alasannya itu menetapkan HET sebesar Rp 2.000 di bawah keseimbangan, semoga barang terbeli oleh masyarakat.
Masalah gres yang akan muncul jikalau HET diberlakukan terlalu rendah yaitu munculnya pasar petang. Pada HET yang diputuskan, barang yang ditawarkan yaitu 15 unit, sementara seruan yaitu sebesar 30 unit, sehingga belum sempurnanya penawaran yaitu 15 unit. Untuk mengatasi belum sempurnanya penawaran tersebut, pemerintah sanggup melaksanakan upaya mendorong produksi atau mengimpor barang.
Pada kasus lain sanggup pula harga pasar mefijadi terlalu rendah sehingga merugikan produsen. Sepetti pada Peraga 5.2(b), harga keseimbangan pasar spesialuntuk tercapai pada harga Rp 200. Harga ini terlalu rendah dan dianggap merugikan produsen.
Pemerintah oleh alasannya itu menetapkan harga terendah Rp 300. Pada harga Rp 300 ird akan terjadi surplus penawaran, dan harus dibeli oleh perherintah sebagai stok nasional atau pun diekspor, sehingga produsen tidak dirugikan.
B. Penetapan Pajak
Campur tangan pemerintah dalam memilih harga barang atau jasa juga sanggup dilakukan dengan jalan mengenakan pajak. Pajak untuk setiap komoditi tidaklah sama, atau dengan kata lain, tidak sama-beda untuk beberapa komoditi.
Sebagai contoh, tarif pajak pada barang-barang glamor yaitu tinggi. Sementara itu, tarif pajak pada barang-barang impor, sebagaimana dipakai untuk materi baku industri, yaitu rendah atau bahkan nol.
Pada Peraga 5.3(a) sanggup kita lihat bahwa harga keseijnbangan awal yaitu Rp 500. Pemerintah kemudian membebankan pajak sebesar Rp 300 kepada produsen, tetapi pajak tersebut oleh produsen dibebankan kepada pembeli, sehingga harga jual menjadi lebih tinggi, Rp 800.
Karena harga naik, konsumen mengurangi permin-taannya dari 40 menjadi 25 unit sehingga harga keseimbangan gres menjadi Rp 700. Konsumen dalam hal ini menanggung pajak sebesar Rp 200 dan produsen menanggung Rp 100.
C. Pemdiberian Subsidi
Pemerintah sanggup mempersembahkan subsidi kepada suatu unit usaha, terutama jikalau unit perjuangan itu menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok, atau sanggup juga didiberikan kepada suatu perusahaan semoga perusahaan tersebut bisa bersaing terhadap barang-barang impor.
Langkah-langkah ini ditempuh oleh pemerintah dalam rangka pengendalian harga untuk melindungi produsen dan konsumen, sekaligus dipergunakan untuk mengendalikan inflasi. Perhatikan Peraga 5.3(b). Tanpa campur tangan pemerintah, harga beras tercapai pada titik E, dengan harga pasar, P, dan jumlah barang, Q. Harga ini terlalu rendah bagi petani.
Untuk melindungi petani pemerintah menetapkan harga jaminan sebesar P2. Sebagai akibatnya, penawaran bertambah dari Q menjadi Q1, dan kurva penawaran bermetamorfosis 5151, sehingga keseimbangan gres bermetamorfosis E1. Besar subsidi pemerintah dalam hal ini yaitu sebesar P1E1E2P2 dan petani mendapatkan pendapatan sebesar 0(21E2P2.
Di Indonesia, di samping penetapan harga, pajak, dan pemdiberian subsidi, pemerintah juga menjalankan operasi pasar (market opera-tion), terutama euntuk sembilan barang kebutuhan pokok (SEMBAKO), antara lain beras, gula, dan minyak goreng, melalui BULOG.
Pada ketika pguan raya, harga komoditi pertanian cenderung menjadi murah. Untuk melindungi produsen, BULOG ikut membeli barang hasil pguan dengan harga relatif tinggi, sehingga harga barang tidak jatuh. Sementara pada ketika paceklik, harga barang cenderung mahal. Untuk melindungi konsumen, BULOG melaksanakan penjualan barang dengan harga murah, sehingga harga barang dijamin akan stabil.
Daftar Pustaka: PT. Phibeta Aneka Gama
Belum ada Komentar untuk "Campur Tangan Pemerintah Dalam Prosedur Harga Pasar"
Posting Komentar