Wewenang Pengadilan Beserta Tingkat Dan Fungsinya
Wewenang Pengadilan Beserta Tingkat Dan Fungsinya
Peradilan umum ialah peradilan yang diperuntukan bagi masyarakat pada. umumnya. Proses peradilan itu dilakukan secara sederhana, cepat dengan biaya enteng. Di lingkungan peradilan umum terdapat tiga tubuh yang bertanggung tanggapan untuk menuntaskan perkara. Ketiga tubuh yang dimaksud adalah
- Pengadilan Negeri,
- Pengadilan Tinggi, dan
- Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri
Pengadilan Tinggi ialah pengadilan tingkat banding. Tugasnya ialah menyidik dan memutuskan masalah perdata dan pidana yang sudah diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Pada tingkat banding ml, investigasi spesialuntuk menurut pada berkas perkara. Kecuali jikalau Pengadilan Tinggi menganggap perlu untuk menghadirkan pihak-pihak yang berperkara. Makara Pengadilan Tinggi berfungsi untuk mengadili ulang masalah perdata dan masalah pidana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Hal ini terjadi apabila salah satu dan mereka yang berperkara, merasa keberatan atas hasil keputusan Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama).
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa (Aceh, Yogyakarta), dan DKI Jakarta. Wilayah hukumnya mencakup seluruh tempat tingkat I. Pada tiap-tiap Pengadilan Tinggi ditempatkan pula Kejaksaan Tinggi yang wilayah hukumnya sama dengan Pengadilan Tinggi. Apabila di tingkat banding itu salah satu pihak yang berperkara masih belum puas, ia sanggup mengajukan asasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung ialah salah satu Lembaga Tinggi Negara, dan ialah Badan Pengadilan tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung, berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Sebagai bidan pengadilan tertinggi di Indonesia Mahkamah Agung berfungsi sebagai tubuh pengawas tertinggi terhadap segala tindakan peradilan di bawabnya dan menjamin biar penerapan aturan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mahkamah Agung disebut pula sebagai pengadilan tingkat kasasi. Karena Mahkamah Agung bertugas menyidik dan memutuskan seruan kasasi.
Tujuannya membina keseragaman dan penerapan aturan dan menjaga biar aturan di terapkan secara sempurna dan adil di seluruh wilayah RI. Selain Mahkamah Agung, ada pula Kejaksaan Agung yang juga berkedudukan di ibu kota negara. Wilayah hukumnya sama dengan wilayah aturan Mahkamah Agung. Dalam hal ini menyidik dan memutuskan masalah pidana militer, ketua, wakil ketua dan hakim beserta Jaksa Agung di ben pangkat militer.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Wewenang Pengadilan Beserta Tingkat Dan Fungsinya"
Posting Komentar