Undang-Undang Dasar Sementara (Uuds 1950) Dan Pasalnya

Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)


Sesungguhnya semenjak prokiamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, bentuk negara yang dikehendaki bangsa Indonesia yaitu Republik Kesatuan dan bukan Republik Federasi. Adapun bentuk negara Republik Indonesia Serikat terpaksa diterima oleh para pemimpin Indonesia Dalam KMB, spesialuntuklah suatu siasat politik belaka, untuk sanggup kembali ke bentuk Negara kesatuan. Apa yang diperkirakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia itu ternyata benar. Terbukti bahwa RIS satu persatu menggabungkan din dengari dengan negara cuilan RI, yang diatur dengan Undang-undang Darurat Nomor 11 taliun 1950.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 itu, negara-negara cuilan yang pertama menggabungkan din dengan RI yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, pada 9 Maret 1950, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Sumatra Selatan, Belitung, Riau, Daerah Banjar, Dayak Besar dan Kotawaringin pada 4 April 1950, Padang dan sekitamya serta Sabang pada 11 Mei 1950, dan Pasundan pada 24 Mei 1950. melaluiataubersamaini penggabungan itu akhirnya tinggal tiga negara cuilan yang masth berdiri, yaitu


  1. Negara Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Sumatera Timur.
Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur akhimya tunduk pula pada tuntutan rakyat wilayahnya untuk segera menggabungkan din dengan RI, jadinya kedua negara cuilan mi pun mempersembahkan kuasa sepenuhnya kepada pemerintali RIS untuk mengulas lebih jauh ihwal pembentukan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, dicapailah kata sepakat antara pemerintah RIS yang mewakili Negara Republik Indonesia Timur dengan pemerintah Republik Indonesia.

Persetujuan yang dicapai kedua pihak itu kemudian dituangkan dalam suatu Piagam Persetujuan pada 19 Mei 1950 yang mencapai kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara kesatuan sebagai kelanjutan dan Republik Indonesia yang di Proklamirkan pada 17 Agustus 1945. Bagi negara kesatuan yang akan dibuat itu, diharapkan suatu Undang-undang Dasar baru. Oleh lantaran itu,dibentuklah suatu panitia bersama untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar. Rancangan Undang-Undang Dasar itu disahkan oleh Parlemen dan Senat RIS pada 14 Agustus 1950, dan berlakulah undang-undang dasar barn pada 17 Agustus 1950. Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut sebelumnya pada tanggal 12 Agustus oleh BPKNIP di Yogyakarta. Pembentukan UUDS 1950 itu dilandaskan pada ketentuan-ketentuan diberikut ini.

Pasal 186 Konstitusi RIS

Badan Konstituante bantu-membantu dengan pemerintah selekas-lekasnya memutuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang akan menggantikan Konstitusi sementara ini.

Pasal 190, Pasal 127a dan Pasal .191 ayat (2) Konstitusi RIS

Pasal-pasal ini terkena perubahan Undang-Undang Dasar, maka dengan Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat 1950No. 56), UUDS 1950 ditetapkan berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950, yang mencakupkan.
  1. Mukadimah 4 alinea
  2. Batang Tubuh 6 Bab dan 146 Pasal tanpa penjelasan
Sama halnya dengan Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 134, bahwa Konstituante bantu-membantu dengan pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Sementara itu. Oleh lantaran itu,untuk merealisasikan Pasal 134 itu, sudah dilaksanakan pemilihan umum pada bulan Desember 1955, untuk menentukan anggota Konstituante. Pemilihan umum itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1953. Hasil pemilihan umum itu diresmikan pada 10 November 1956 di Bandung.

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Bentuk negara kesatuan yang terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950 berlandaskan pada pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi: “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara aturan yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Landasan lainnya yaitu alinea keempat Pemukaan UUDS 1950 yang berbunyi: “Ma/ca demi mi kami menyusun kemerdekaan kt.zmi itu dalam suatu piagam yang berbentuk Republik Kesatuan ... “. Berdasarkan pada ketentuan tersebut sanggup dipahami bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan dan pemerintahannya berbentuk republik.

Sebagai ciri pokok bahwa suatu negara berbentuk republik, ialah kalau kepala negaranya dipilih oleh rakyat dan bukan melalui sistem keturunan. Dalam UUDS 1950, hal mi terang dicantumkan dalam pasal 45, yang berbunyi:
  1. Presiden yaitu Kepala Negara
  2. Presiden dan Wapres dipilih berdasarkan aturan yang diputuskan oleh Undang-Undang.
Berbeda dengan Konstiutsi RIS yang tidak mengenal jabatan Wakil Presiden, pada UUDS 1950, jabatan Wapres diadakan kembali.

Alat-alat perlengkapan negara dalam Pasal 44 UUDS 1950 yaitu sebagai diberikut:
  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Mahkamah Agung
  5. Dewan Pengawas Keuangan

Sistem Pernerintahan

Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950, sama dengan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1948 yaitu sistem Parlementer tiruan (quasy parlementer). Hal ini tercermin dan ciri-cirinya sebagai diberikut.
  1. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden, dan bukan oleh Parlemen sebagai mana dalam sistem dewan legislatif mumi, yang diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UUDS 1950.
  2. Kekuasaan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan masih dicampuri oleh Presiden. Menurut UUDS 1950, presiden disebut sebagai kepala negara. Kepala Pemerintahan yaitu Perdana Menteri Pasal 46 ayat (1) UUDS 1950.
  3. Pembentukan kabinet oleh prèsiden, dan bukan oleh dewan legislatif sebagaimana dalam sistem kabinet dewan legislatif murni. Pembentukan itu dilakukan mula-mula presiden menunjuk beberapa orang formatur kabinet. Mereka itulah yang mengusulkan kepada presiden untuk mengangkat seseorang menjadi Perdana Menteri dan Menteri-menteri lainnya; Pasal 50 jo Pasal 51 UUDS 1950.
  4. Menteri-menteri baik secara perorangan maupun bersama bertanggung tanggapan kepada parlemen. Tetapi pengangkatan maupun pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden.
  5. Kepala Negara (Presiden) merangkap sebagai Kepala Pemerintahan. Padahal dalam sistem parlementer murni, kedua jabatan itu terpisah. Pasal 46 ayat (1) UUDS 1950.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa sistem pemerintahan dalam UUDS 1950, yaitu sistem palementer namun masih terdapat pula ciri-ciri kabinet presidentiil. Pada dasamya sistem pemerintahan yang dianut dalam Konstitusi RIS, masih ditemukan dalam UUDS 1950. Namun ada pula perbedaanya; yaitu dalam konstitusi RIS tidak diatur terkena wewenang presiden untuk membubarkan DPR, maka dalam pasal 84 UUDS 1950 disebutkan “Presiden berhak membubarkan DPR”. Keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan dewan perwakilan rakyat barn dalam waktu 30 hari.

Baru pada 1 April 1953, Undang-undang Pemilihan Umum diumumkan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Pada 29 September 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk pertama kalinya di Indonesia. Pemilu tahap pertama mi diselenggarakan untuk pemilihan anggota DPR. Seorang anggota dewan perwakilan rakyat mewakili 150.000 jiwa penduduk Indonesia, 12 orang untuk golongan Tionghoa, 8 orang untuk golongan Eropa, dan tiga orang untuk golongan Arab. Konstituante hasil Pemilu 1955 mulai menggelar sidangnya pada tanggal 10 November 1956 di Bandung dengan agenda utama memutuskan UUDS 1950. Sidang dibuka oleh Presiden Soekarno. Dalam pidato pembukaan, Presiden tidak menentukan batas waktu bagi Konstituante untuk menuntaskan tugasnya.

Sesudah bersidang selama tiga tahun, tubuh pembuat konstitusi tersebut gagal membuat Undang-Undang Dasar barn dan bersifat tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan mi disebabkan terjadinya perdebatan panjang diseputar masalah dasar negara. Terdapat dua pendapat yang mewakili sebagian besar anggota konstituante terhadap dasasr negara RI. Golongan pertama menghendaki semoga tujuh kata dalam sila pertama dasar negara sebagaimana yang tercantum dalam piagam Jakarta tetap dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar yang barn. Tujuh kata itu ialah: “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Golongan kedua menghendaki semoga dasar negara yang akan dibuat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar barn yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau Pancasila, dengan menghilangkan tujuh kata diatas. Kedua golongan di dalam konstituante tersebut tetap bertahan pada pendapatnya. masing-masing. Sehingga sidang konstituante mengalami kebuntuan.

Pada 25 April 1950, Presiden Soekamo mempersembahkan amanatnya dalam Sidang Konstituante dengan judul “Res Publica, sekali Res Publica.” Beliau menganjurkan kepada Konstituante semoga memutuskan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pengganti UUDS 1950. melaluiataubersamaini kata lain kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.

Pada 29 Mei 1950, Konstituante memulai sidangnya kembali. Perdebatan kembali terjadi diseputar dasar negara Republik Indonesia. Sesudah diadakan Voting (Pemungutan Suara) maka hasil yang diperoleh yaitu dominan anggota konstituante menghendaki ke Undang-Undang Dasar 1945 tetapi jumlah bunyi tidak memenuhi dua pertiga dan jumlah bunyi yang masuk. (Pasal 37 UUDS 1950) Pada dan 2 Juni 1959, kembali Voting dilakukan, namun tetap saja jumlah bunyi kurang dan dua pertiga. Akhirnya Konstituante mengadakan reses dan suatu konstituante reses, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang isinya antara lain membubarkan konstituante dan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Pembagian Kekuasaan

Sama halnya dalam Konstituante RIS, maka UUDS 1950 juga mengenal sistem dukungan kekuasaan, sebagaimana yang tercantum di bawah ini:
  1. Kekuasaan menjalanican pemerintahan (eksekutif) dilakukan oleh Perdana Menteri dimenolong oleh Menteri dimenolong oleh menteri-menteri.
  2. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif) oleh Pemerintah bantu-membantu dengan DPR.
  3. Kekuasaan Kehakiman (yudikatif) oleh Mahkamah Agung
Dalam menjalankan pemerintahan, Perdana Menteri dan menteri-menterinya bertanggung tanggapan kepada DPR. Walaupun mereka tidak bertanggungjawaban kepada presiden, namun hams benar-benar memperhatikan kebijakan-kebijakan Presideri/Kepala Negara. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif) dilakukan bantu-membantu oleh pemerintah dan DPR. melaluiataubersamaini demikian Pemerintah dan DPR, hams bekerja sama di bidang legislatif. Setiap undang-undang hams memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat dan pengukuhan pemerintah.

Pengesahan pemerintah itu dengan cara, penanhadiranan undang-undang (Contrasign) oleh presiden, dan oleh menteri yang bersangkutan dengan materi undang-undang itu. Sedangkan di bidang yudikatif, sepenuhnya kiprah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yaitu pengadilan tertinggi yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengadilan-pengadilan yang berada di bawahnya. Selain dan itu. Mahkamah Agung, juga berhak mempersembahkan pesan yang tersirat kepada Presiden sehubungan dengan pemdiberian pengampunan sanksi atas eksekusi yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Undang-Undang Dasar Sementara (Uuds 1950) Dan Pasalnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel