Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Demi terciptanya ketertiban, ketentraman dan kesejahteraan rakyat pada umumnya, pemerintah mengeluarkan banyak sekali peraturan perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan itu bersumber dan Undang-Undang Dasar 1945 dan sekaligus berfungsi melakukan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu.
Menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/ 1966 yang kemudian diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor V/MPR/ 1973, tata urutan peraturan penmdang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai diberikut:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya menyerupai kres, Inpres.
Maksud diputuskannya tata urutan peraturan perundang-undangan itu, tidak lain untuk mencegah tidakboleh hingga terjadi peraturan perundang ajakan yang lebih rendah kedudukannya berada di atas peraturan yang lebih randah. Misalnya, undang-undang dilarang isinya berperihalan dengan Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah dengan undang-undang, dan seterusnya. melaluiataubersamaini demikian dan tat urutan mi sanggup diketahui tinggi rendahnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu peraturan negara yang tertinggi di Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, memuat ketentuan-ketentuan pokok dan sekaligus menjadi salah satu sumber dan peraturan perundang-undangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara. Ketentuan-ketèntuan yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya.
Ketetapan MPR
Ketetapan MPR yaitu putusan majelis yang memiliki kekuatan aturan mengikat keluar dan ke dalam majelis.
Ketetapan MPR terdiri atas dua jenis.
Undang-Undang yang secara eksklusif melakukan pasal-pasal tertentu dan Undang-Undang Dasar 1945, disebut Undang-Undang Organik. Undang-Undang Organik mia1nya:
Undang-undang sebagai pelaksana dan Ketetapan MPR antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu yang teah beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagai pelaksanaan dan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Disampingitu bentuk peraturan lain yang sederajat dengan undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu). Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Perpu diputuskan oleh presiden, apabila terdapat keadaan memaksa atau mendesak. melaluiataubersamaini demikian pembentukan perpu, tidak harus menunggu persetujuan dan DPR. Presiden sanggup meminta persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam sidang diberikutnya. Jika dalam sidang diberikutnya dewan perwakilan rakyat sanggup menyetujuin ya, maka perpu berubah-iinenjadi undang-undang, dengan kode “Prp”. Sebaliknya apabila dewan perwakilan rakyat menolaknya, maka Presiden harus mencabut Perpu tersebut.
Keputusan Presiden yaitu keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan:
- Ketetapan MPR yang memuat Garis-garis besar dalam bidang legislatif, dilaksanakan dengan undang-undang.
- Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar bidang eksekutif, dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah Pen gganti Undang- Undang
Undang-undang yang dimaksud yaitu undang-undang dalam arti formal, yaitu undang-undang yang dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang mi berfungsi selain melakukan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR, juga mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR.Undang-Undang yang secara eksklusif melakukan pasal-pasal tertentu dan Undang-Undang Dasar 1945, disebut Undang-Undang Organik. Undang-Undang Organik mia1nya:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPRD, yang sudah beberapa kali mengalami perubahan. Terakbir yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1999, yang dikeluarkan untuk melakukan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang mi ialah undang-undang organik dan sekaligus sebagai undang-undang pokok.
Undang-undang sebagai pelaksana dan Ketetapan MPR antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu yang teah beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagai pelaksanaan dan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Disampingitu bentuk peraturan lain yang sederajat dengan undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu). Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Perpu diputuskan oleh presiden, apabila terdapat keadaan memaksa atau mendesak. melaluiataubersamaini demikian pembentukan perpu, tidak harus menunggu persetujuan dan DPR. Presiden sanggup meminta persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam sidang diberikutnya. Jika dalam sidang diberikutnya dewan perwakilan rakyat sanggup menyetujuin ya, maka perpu berubah-iinenjadi undang-undang, dengan kode “Prp”. Sebaliknya apabila dewan perwakilan rakyat menolaknya, maka Presiden harus mencabut Perpu tersebut.
Peraturan Pemerintah
Menurut Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melakukan undang-undang. Peraturan Pemerintah dibuat sebagai peraturan yang akan mempersembahkan pengaturan lebih lanjut dan jelas dan suatu undang-undang peraturan pemenintah mengatur hal-hal yang sifatnya teknis dan tidak terartur di dalam undang-undang.Keputusan Presiden
Istilah Keputusan Presiden tidak dikenal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan, gres dikenal sehabis dikeluarkannya Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966.Keputusan Presiden yaitu keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan:
- Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif.
- Peraturan Pemerintah
Peraturan pelaksana lainnya
Menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/ 1966, yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya yaitu peraturan menteri, arahan menteri, peraturan kawasan dan sejenisnya. Pembuatan peraturan itu harus berdasar dn bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. melaluiataubersamaini kata lain, isi dan Peraturan Pelaksanaan mi dilarang berperihalan dengan peraturan perundangan diatasnya/yang lebih tinggi. Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia"
Posting Komentar