Sistematika Amandemen Uud Sebelum Dan Sesudah

Sistematika Amandemen UUD


Dewasa ini bangsa Indonesia bertekad untuk melaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya ialah itu, perlu diperhatikan materi serta sistematika perubahan yang akan dilakukan. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mustahil spesialuntuk terhadap pasal derni pasal tanpa memperhatikan sistematika keseluruhan isi dan perubahan konsep dasar yang terkandung di dalam rumusan pasal-pasal tersebut.

Oleh alasannya ialah itu, perumusan perubahan terhadap pasal demi pasal harus dilakukan suatu perdebatan konseptual dan mendalam terkena gagasan-gagasan pokok yang terkandung di dalamnya. Misalnya, perumusan wacana pasal yang berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensial, tentu terkait dengan rumusan pasal-pasal lainnya yang mengatur hak terkait dengan sistem pemerintahan presidensial tersebut.




Demikian pula dengan rumusan pasal yang menyangkut wacana system pemisahan kekuasaan (separation of power), tentulah tidak sama dengan pasal-pasal yang terkait dengan prinsip kontribusi kekuasaan (distribution of power).

Jika salah satu dan kedua asas mi dipilih, implikasinya sangat luas dan berafiliasi dengan banyak pasal lainnya yang terkait. Hal yang serupa juga berkait dengan sistematika undang-undang daar. Oleh alasannya ialah itu, dalam perubahan undang undang dasar perlu diperhatikan tiga elemen penting, yaitu:
  1. rumusan pasal-pasalnya,
  2. sistematika isinya, dan
  3. konsep dasar yang terkandung di dalamnya.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Belum ada Komentar untuk "Sistematika Amandemen Uud Sebelum Dan Sesudah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel