Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia
Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia
Dalam ilmu politik, dikenal majemuk sistem pemilihan umum diantaranya:
- single member constituency (satu kawasan pemilihan satu wakil). Biasanya disebut sistem distrik.
- multi member constituency (satu kawasan pemilihan beberapa wakil). Biasanya disebut proportional representation atau sistem perwakilan diberimbang.
Sistem Distrik
Sistem distrik, ialah sistem pemilihan umum yang didasarkan pada kesatuan geografis yang disebut distrik. Masing-masing distrfk akan diwakili oleh satu orang untuk sanggup duduk di DPR. Untuk keperluan itu, wilayah negara dibagi dalam sejumlah besar distrik. Sesuai dengan jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yang dibutuhkan.
Dalam sistem distrik in setiap calon dan setiap distrik yang memperoleh bunyi terbanyak, ditetapkan sebagai pemenang yang berhak mewakili distriknya. Sedangkanjumlah bunyi yang ditujukan kepada calon-calon lain dalam distrik yang sama, ditetapkan hilang dan tidak perludiperhitungkan lagi. Misal dalam satu distrik, jumlah bunyi pemilth ada 10.000, dengan dua orang calon anggota DPR, yaitu A dan B. Sesudah diadakan perhitungan suara, calon A memperoleh 5.550 suara, sedangkan calon B memperoleh 4450 suara. melaluiataubersamaini demikian calon A-lah yang berhak mewakili distriknya sebagai anggota DPR. 4.450 bunyi yang mendukung calon B, tidak diperhitungkan lagi dan dianggap hilang. Sistem distrik ini di terapkan di Amerika Serikat, Inggris, Canada dan India.
- Keuntungan dan sistem distrik
Negara-negara yang menganut sistem distrik beranggapan bahwa sistem distrik lebih menguntungkan dan sistem pemilihan lainnya. Keuntungannya antara lain sebagai diberikut.
- Sistem distrik sederhana dan tidak mernbutuhkan biaya besar.
- Karena kecilnya distrik, dengan sendirinya wakil yang terpilili, dikenal oleh penduduk distrik, sehinggahubungannya dengan penduduk lebih erat. melaluiataubersamaini demikian iapun akan lebih
- termotivasi untuk memperjuangkan kepentingan distriknya. Selain dan itu, kedudukannya terhadap partai akan lebth bebas, alasannya ialah dalam sistem itu faktor personalitas dan kepribadian seseorang ialah faktor yang lebih penting.
- Sistem distrik lebth mendorong ke arah integrasi partai-partai politik alasannya ialah bangku yang diperebutkan dalam setiap distrik spesialuntuk satu kursi. Hal mi akan mendorong partai-partai politik menyisihkan perbedaan-perbedaan dan menjalin kerja sama. Selain dan itu, sistem distrik juga mencegah terbentuknya partai-partai baru, dan mendorong terciptanya kesederhanaan partai politik tanpa paksaan.
- Berkurangnya partai politik dan meningkatnya kolaborasi antarpartai politik, akan mempergampang terciptanya pemerintahan yang stabil.
- Kelemahan-kelemahan sistem distrik
Disamping mempunyai kelebihan/keuntungan, sistem distrik mempunyai pula kelemahank elemahan sebagai diberikut.
- Sistem distrik kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi golongan itu terpencar dalam beberapa distrik.
- Sistem distrik dinilai tidak representatif, alasannya ialah calon yang kalah dalam setiap distrik akan kehilangan suara-suara yang sudah mendukungnya. Jumlah bunyi yang hilang akan sangat besar, apabila jumlah partai politik yang mengadu kekuatan dalam pemilihan umum lebih dan dua partai politik.
Sistem perwakilan diberimbang
Gagasan pokok dan sistem perwakilan diberimbang ialah jumlah bangku yang diperoleh suatu golongàn atau partai ialah sesuai dengan jumlah bunyi yang diperolehnya. Untuk keperluan itu ditentukan suatu perimbangan. Misalnya 1 500.000 yang artinya bahwa sejumlah 500.000 pemilih, mempunyai satu orang wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Jumlah total anggota Dewan Perwkilan Rakyat ditentukan atas dasar perimbangan 1: 500.000 itu. Negara dianggap sebagai satu kawasan pemilihan yang besar. Namun untuk keperluan teknis administrative wilayah negara dibagi dalam beberapa kawasan pemilihan (lebih besar dan distrik) ibarat halnya dalam sistem distrik. Setiap kawasan pemilihan menentukan sejumlah wakil sesuai dengan banyaknya penduduk dalam kawasan pemilihan itu. Jatah bangku menurut pola diatas dihitung dengan cara jumlah bunyi yang masuk dibagi 500.000.
Dalam sistem perwakilan diberimbang, setiap bunyi dihitung. Suara lebih yang diperoleh suatu golongan atau partai di kawasan pemilihan, sanggup dimenambahkan pada jumlah bunyi yang diterima oleh golongan atau partai yang sama dalam kawasan pemilihan lain, untuk mencukupi jumlah bunyi yang diharapkan untuk memperoleh bangku tambahan. Sistem perwakilan diberimbang diterapkan di negara-negara Belanda, Belgia, Swedia, dan lain-lain.
- Kelebihan/keuntungan sistemperwakilan diberimbang
- Sistem mi bersifat representatif, artinya setiap bunyi yang masuk diperhitungkan, sehingga
- tidak ada yang dianggap hilang.
- Golongan-golongan minoritas dan partai-partai kecilpun sanggup menempatkan wakil di Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kelemahan sistem perwakilan diberimbang
- Sistem mi memdiberi peluang bagi timbulnya partai-partai barn.
- Sistem perwakilan diberimbang kurang mendorong terjadinya integrasi majemuk golongan dan partai. Mereka lebih cenderung mempertahankan perbedaan-perbedaan dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada pada mereka.
- Wakil-wakil yang terpilih, merasa dirinya lebih terikat dengan partainya dan kurang mempunyai tanggung balasan terhadap aspirasi dan masyarakat kawasan yang diwakilinya.
- Dalam sistem mi mereka yang mewakili daerah-daerah pemilihan, tidak dikenal oleh masyarakat yang sudah memilihnya
- Banyaknya partai politik sering menyebabkan perperihalan, yang kesannya menyebabkan terganggunya stabilitas politik dan pemerintahan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia"
Posting Komentar